Senin, 20/11/2017 06:15 WIB
Kementan Sosialisasikan Larangan Pemakaian Antibiotik untuk Ternak
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Pertanian melarang penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan seperti diatur melalui Permentan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Regulasi ini sebagai salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengendalikan ancaman resistensi antimikroba.
Hal ini disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'arif dalam sarasehan dengan peternak yang mengangkat tema Penggunaan Antibiotik yang Bijak Menghasilkan Produk Unggas yang Sehat di Solo, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Ahad (19/11).
Langkah strategis lain dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba diantaranya, menyepakati rencana aksi nasional penanggulangan AMR bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, BPOM dan beberapa Kementerian serta lembaga pemerintah lainnya dalam kerangka pendekatan One Health.
Selain itu, memulai pengawasan resistensi antimikroba di wilayah kerja Balai Veteriner Subang (Jawa Barat, Banten dan Jabodetabek), melakukan survei percontohan penggunaan antimikroba di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan pada 360 peternakan ayam pedaging (Broiler).
Peningkatan kesadaran penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab dilakukan di fakultas kedokteran hewan IPB, UNAIR, UNHAS, UGM, dan UDAYANA, serta merancang pembuatan Komite Pengendali Resistensi Antimikroba.
Syamsul mengatakan sarasehan ini sebagai sosialisasi pentingnya penggunaan antibiotik secara bijak dan bertanggung jawab untuk mengendalikan resistensi antimikroba, serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Peternak juga diberi pemahaman implementasi biosekuriti 3 zona, vaksinasi, higiene dan sanitasi, sehingga dapat mengurangi kejadian penyakit dan penggunaan antibiotik.
"Dengan perkembangan global, mikro-organisme resisten dapat menyebar dengan sangat cepat, sehingga tidak ada negara yang terhindar dari masalah resistensi antimikroba," kata dia.
Kasubdit Pengawasan Obat Hewan Ni Made Ria menegaskan pelaku usaha harus menghentikan penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan atau Antibiotic for Growth Promoter (AGP), seperti diamantakan dalam Permentan Nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. "Antibiotik untuk AGP dilarang untuk diedarkan dan digunakan sampai batas waktu 31 Desember 2017," imbuhnya.
Made Ria menambahkan pelaku usaha wajib melakukan peresepan oleh dokter hewan dalam penggunaan obat keras untuk pengobatan. "Penggunaan antibiotik tanpa resep atau tanpa pengawasan supervisi medis menyebabkan penggunaan antibiotik tidak tepat merupakan salah satu faktor pencetus resistensi antimikroba," katanya.
Editor | : | Azeza Ibrahim |
Sumber | : | bisnis.com |
- Jahe Merah Minuman Herbal Menjaga Imunitas
- Tingkatkan Imunitas Hadapi Covid, Ustaz Fadlan Garamatan Perkenalkan Terapi Woukouf
- Ridwan Kamil Nilai Kota Bekasi Patuh Menerapkan Prokes
- Uji Klinis Fase III Vaksin Sinovac Belum Usai, Kok BPOM Sudah Kasih Izin?
- Besok, 7 Daerah di Jawa Barat Mulai Vaksinasi. Termasuk Kota Bekasi
- Besok, Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac
- BPOM Restui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac
- Ini Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China
- Anies Ungkap Ada 17 Ribu Kasus Aktif COVID di DKI, Tertinggi Selama Pandemi
- MUI Pusat Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci
- Ibu Hamil Terpapar Covid 19, Ini Penjelasan Mitra Keluarga Bekasi
- 67 Kasus Positif Baru di Klaster Keluarga DKI Usai Libur Panjang 2020
- Ridwan Kamil Intruksikan, Pekan Ini Bupati dan Wali Kota Gelar Simulasi Vaksinasi Covid
- DKI Jakarta Tambah 3 RS Rujukan, Antisipasi Lonjakan Pasien Covid
- RS Penuh, Pemerintah Diminta Siapkan Opsi Seleksi Pasien ICU
0 Comments