Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/11/2017 09:45 WIB

DKI Ingin Larangan Motor Berlaku Ketika Angkutan Umum Murah

jalur larangan motor
jalur larangan motor
JAKARTA_DAKTACOM: Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pelarangan sepeda motor ketika transportasi massal sudah menopang perekonomian warga. Dalam jangka pendek, DKI harus memberikan kesempatan yang sama kepada pengguna roda dua dan roda empat.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, wacana pencabutan larangan roda dua penting buat masyarakat kecil. Sebab, yang dapat menggunakan kendaraan roda dua itu adalah masyarakat kecil dan masyarakat menengah ke atas menggunakan mobil. 
 
"Nah kami ingin memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya apalagi kalau dialirkan dengan estetika. Mengemudi kendaraan bermotor itu tidak menurunkan estetika. Mengemudi roda dua sama terhormatnya dengan mengemudikan roda empat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (16/11) kemarin.
 
Anies menjelaskan, sebelum ada transportasi massal yang murah dan dapat menopang perekonomian masyarakat kecil berikut dengan fasilitas pendukung seperti park and ride dan sebagainya, pelarangan roda dua itu tidak adil. Untuk itu, Anies akan memberikan kesempatan yang sama kepada roda dua sebelum semua itu terwujud.
 
Jangka panjang, lanjut Anies, DKI akan menyiapkan areal park and ride bagi roda dua maupun roda empat yang tentunya memerlukan proses. Dia meminta agar kebijakan pencabutan larangan roda tidak diperdebatkan sampai DKI mendapatkan desain yang matang. 
 
"Kan belum ada gambarnya kok sudah dikritik. Bagi mereka yang hari ini berusaha ekonomi mikro, kecil, pemerintah hari ini belum menyiapkan transportasi umum untuk mereka. Kalau pemerintah sudah menyediakan transportasi umum dengan harga terjangkau ya sudah kita bisa melarang karena kita sudah menyediakan kendaraan umum murah. Kalau kendaraan umum kami belum diapakan dan mereka dilarang terus mereka harus pakai apa," pungkasnya.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andry Yansyah mengatakan, pencabutan larangan roda dua di kawasan Sudirman-Thamrin masih terus dikaji. Menurutnya, larangan roda dua memang harus dibarengi dengan peningkatan transportasi yang saling terintegrasi serta penambahan infrastruktur jalan seperti apa yang tertuang dalam konsep Pola Transportasi Makro (PTM). 
 
Namun, lanjut Andry, berdasarkan hasil Focus Group Discusion (FGD) yang dilakukan Rabu, 15 November 2017 lalu, larangan roda dua di kawasan Thamrin sudah cukup ditopang dengan layanan koridor I bus Transjakarta (Blok M-Kota) serta jalur alternatif yang ada untuk akses gedung-gedung sekitar.
 
"Kami masih terus lakukan kajian untuk pencabutan larangan sambil mempercepat peningkatan layanan transportasi," ungkapnya. Andry menjelaskan, untuk meningkatkan layanan transportasi, saat ini pihaknya tengah menyusun langkah melalui program OK Otrip dengan melakukan rerouting trayek, penghitungan kebutuhan armada berikut subsidinya dan menyiapkan fasilitas pendukung lainnya seperti park and ride, Electronic Road Pricing (ERP) serta zonasi parkir.
 
Untuk park and ride, pihaknya saat ini tengah membangun sebanya lima titik. Di antaranya yakni Cempaka Mas (Cempaka Putih, Jakarta Pusat), Kebon Kacang (Tanah Abang, Jakarta Pusat), Cideng Roxy (Jakarta Pusat), Glodok (Taman Sari, Jakarta Barat), dan Jalan M.H Thamrin No 10.
 
Dari kelima park and ride yang dibangun tahun ini, lanjut Andri, hanya park and ride Glodok dan Thamrin 10 yang sudah siap dibangun. Sebab, selain desainnya sudah matang, lahan di sana merupakan milik Pemprov DKI. 
 
"Di Thamrin itu lahan seluas 9.000 M2 milik Bank DKI. Di sana nanti akan dibangun taman parkir dan pusat jajanan kelas PKL. Sama juga dengan Glodok. Di glodok akan dibangun delapan lantai," ungkapnya.
 
Sedangkan untuk OK Otrip, pihaknya tengah melakukan restrukturiasai trayek yang berhimpit atau tumpang tindih atau beroperasi pada kelas jalan utama di atas 30 persen. Rencnana, angkutan umum yang trayek berhimpit dengan Bus Rapid Transit (BRt), bus sedang atau sesama bus kecil dan tidak sesuai dengan kelas jalan akan dicabut izin trayeknya dan di rerouting atau dipindahkan untuk melayani kelas jalan yang lebih rendah sesuai dengan struktur trayek bus kecil sebagai angkutan pengumpan.
Editor :
Sumber : Sindonews
- Dilihat 1158 Kali
Berita Terkait

0 Comments