Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/11/2017 13:30 WIB

Gapensi: Tenaga Kerja Konstruksi Harus Punya Sertifikat

Muscab Gapensi
Muscab Gapensi
CIKARANG_DAKTACOM: Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Barat mewajibkan tenaga kerja di bidang konstruksi memiliki sertifikat yang sesuai dengan undang-undang nomer 2 tahun 2017.
 
Ketua BPD Gapensi Jawa Barat Susilo Wibowo di temui dalam kegiatan Muscab Gapensi Kabupaten Bekasi di Hotel Horizon Jababeka Cikarang, Rabu (15/11) mengatakan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 merupakan pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999.
 
Menurutnya dalam aturan tersebut pasal 30 diwajibkan seluruh orang yang masuk kedalam jasa konstruksi termasuk tenaga teknik yang melaksanakan proyek harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi badan usaha terakreditasi.
 
"Selama ini sertifikat dimiliki oleh badan usaha jasa konstruksi, kedepan seluruh orang yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat," tegasnya.
 
Pihaknya sebagai pengurus Gapensi di Jawa Barat akan mensosialisasikan hal itu agar pengusaha jasa konstruksi memiliki sertifikat secara menyeluruh.
 
Susilo menambahkan, selain sertifikasi persebaran anggota juga diatur dalam undang-undang tersebut, namun hal itu diakuinya tidak ada masalah dimana antusias pengusaha jasa konstruksi sangat tinggi untuk masuk kedalam keanggotaan Gapensi.
 
"Dari 3.521 anggota di Jawa Barat 36,8 persennya terdaftar sebagai anggota Gapensi," tambahnya.
 
Terkait dengan musyawarah cabang Gapensi Kabupaten Bekasi, Ia juga berharap ketua terpilih Gapensi yang menggantikan Apuk Idris dapat meningkatkan peran usaha konstruksi dalam pembangunan daerahnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2432 Kali
Berita Terkait

0 Comments