Senin, 13/11/2017 08:00 WIB
Penyederhanaan Tarif, Listrik 900 dan 1.300 VA Dihapus
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi.
Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi pemerintah, tidak berubah. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
"Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom," ungkapnya pada Ahad (12/11).
Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi, pertama, pelanggan dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi). Kedua, pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA. Ketiga, pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan memengaruhi pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak berubah.
Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia sejalan dengan visi besar pemerintah di bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.
Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat.
"Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja," ujar Dadan.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments