Jum'at, 10/11/2017 13:00 WIB
KPU Minta Anggotanya Keluar dari Kepungurusan Ormas
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh komisioner di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat untuk keluar dari kepengurusan organsiasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum atau tidak.
Permintaan itu tertuang dalam Surat KPU Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017. Pengunduran diri komisioner dari jabatan di ormas harus dilaksanakan maksimal akhir Januari 2018.
"Surat keputusan pemberhentian dari organisasi kemasyarakatan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diserahkan kepada KPU paling lambat 30 hari sejak tanggal 29 Desember 2017," bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut, seperti dilihat pada Kamis (9/11).
Permintaan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk implementasi Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu diatur mengenai syarat calon anggota KPU di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Saat dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari berkata secara prinsip ada dua hal yang harus dipenuhi para anggota penyelenggara pemilu.
Kedua prinsip yang dimaksud, yakni bersedia bekerja sepenuh waktu, dan sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan. Menurutnya, jika kedua prinsip tersebut dipahami maka UU Pemilu harusnya tak lagi melarang anggota KPU untuk menjadi anggota ormas.
"Menurut pandangan saya pasal seperti ini potensial membuat anggota penyelenggara pemilu asosial tidak boleh bergaul. Karena menjadi anggota KPU kan di antaranya yang dilihat adalah punya pengalaman organisasi atau tidak," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Bawaslu RI.
Hasyim menilai pengalaman organisasi wajib dimiliki setiap calon komisioner KPU RI. Menurutnya, orang yang memiliki pengalaman berorganisasi memiliki keunggulan dalam mengelola konflik, tanggung jawab, hingga manajemen organisasi.
"Kalau tidak pernah punya pengalaman itu, dari mana dia berlatih menjadi penanggung jawab sebuah organisasi, kepemimpinan," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2019-2024
- KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Perolehan Kursi
- PBB Dukung Capres-Cawapres Joko Widodo Ma'ruf Amin
- Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi Jalankan Pengawasan Partisipatif
- Panwaslu Bekasi Tangani 11 Perkara Dugaan Pelanggaran
- Asyik Unggul di Kabupaten Bekasi
- Ali Fauzi : Kampanye di Sekolah Melanggar
- Camat Bantar Gebang : Jumlah DPS Menjadi DPT Menurun
- KPU Kota Bekasi Ajak Warga Lapas Bulak Kapal Sukseskan Pilkada
- Relawan SALAM Beri Dukungan Penuh Pasangan Nur - Firdaus
- KPU Mudahkan Akses Penyandang Disabilitas pada Pilgub Jabar
- Forjas Komitmen Ikut Ciptakan Pilkada Damai Tanpa Hoax dan Sara
- Janji Sudrajat: Petani Jabar akan Disejahterakan
- Janji Dedi Mulyadi: Klub Sepakbola Lokal akan Dibantu Perusahaan Swasta
- Cawagub Syaikhu Resmikan Posko Pemenangan di Kab. Bogor
0 Comments