Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/05/2015 10:31 WIB
Korupsi TPU Perum Bekasi Timur Regency

Timsus Kejari Bawa 6 Bundel Berkas Penggeledahan di Kantor Pemkot

Saat berlangsung penggeledahan di kantor Kabag Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi
Saat berlangsung penggeledahan di kantor Kabag Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi

BEKASI_DAKTACOM:  Dalam penggeledahan  di tiga ruangan  ruang  bina pemerintahan, Kabag pertanahan, dan ruang camat Bantargebang Senin (18/5/15), tim khusus  Kejkasaan Bekasi, berhasil membawa  6 bundel dokumen terkait  dugaan tindak pidana korupsi  lahan TPU tahun 2005 , yang telah merugikan keuangan negara setidaknya , Rp 2,1 miliar.

“ Enam budel dokumen itu kita peroleh dalam penggeledahan di tiga tempat berbeda. Semua dokumen yang ditemukan sangat berarti untuk menelusuri modus operandi para tersangka untuk mengeruk kekayaan negara untuk kepentinga mereka” kata Ade Hermawan, saat ditemui seusai penggeledahan.

Dalam penggedahan tersebut kejaksaan Bekasi mengirimkan tim khusus anti korupsi yang di pimpin langsung kasi intel Ade hermawan .

" Kita masih terus melakukan pengumpulan data agar berkas lengkap ( P21). Oknum PNS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ,yaitu N yang merupakan camat bantar gebang ,GS mantan setaf Bipem ,dan S selaku mantan Lurah Sumur Batu ," katanya .

Dalam penegembangan kasus ini menurut Ade siapa saja dapat menjadi tersangka ,jika ada data dan buktinya .

"Siapa saja bisa , bisa dari pengembang BTR yang sudah kita periksa beberapa kali , bisa kabag Bipem tahun 2005 - 2008 , asal keterlibatan mereka ada bukti, bahkan bisa jadi tersangkanya  bertambah dari  bagian pertanahan ,"  kata Ade .

Dalam waktu dekat kata Ade akan ada penyitaan lahan di BTR lima , atas tanah seluas 1,1 Ha ,karena merupakan lahan yang di duga di jual oknum .

“ Kita akan sita lahan itu di BTR  lima dan nantinya yang memiliki rumah menjadi tanggungan pengembang ," terangnya .

Kasus dugaan korupsi  TPU  berlokasi di  Perumahan Bekasi Timur  Regency (BTR),  Kelurahan  Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi,  luas 1,1 hektar.

 
Sementara kabag pertanahan  Setda kota Bekasi,  Bunyamin menegaskan bahwa meskipun ruanganya di geledah sampai 3 jam oleh tim Kejaksaan namun dirinya yakin tidak terlibat penjualan lahan Kuburan di perumahan BTR .

"Saya mempersilahkan penggeledahan karena tugas mereka dan ada surat dari bu Kajari  juga ditunjukan sebagai bukti mereka bertugas  atas perintah Kejaksaan

“Yang pasti  saya nggak terlibat karena saya baru tiga bulan menjabat sementara kasusnya dari 2005-2012 ," ujar Bunyamin, meyakinan .

Dirinya juga mengaku sudah memebentuk tim untuk mengusust penyelewengan lahan TPU di kota Bekasi , dan khusus yang di BTR sudah melakukan peninjauan hingga 4 kali .

Terpisah mantan Bipem tahun 2005 - 2008 Rudi  Sabarudin yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas pendidikan Kota Bekasi tidak mau berkomentar tentang kasus ini  termasuk penggeledahan di ruang Bipem oleh Kejaksaan.

" Saya , nggak mau komentar dulu yaa ,"kata Rudi kepada dakta

Sementara walikota Bekasi RE mengakui ada keteledoran administrasi Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang wajib diserahkan pengembang ke Pemerintah kota Bekasi.  Dan itu menurutnya sudah berjalan  puluhan tahun. Hal itu kataya  dibuktikan dengan tidak di sertifikasi SPH dari tahun 2005 hingga sekarang .

“ Kita akan evaluasi menyeluruh tentang SPH dan lahan TPU dengan melibatkan inspektorat dan BPKP ," ungkapnya ,

Dirinya juga mengaku  ada sekitar 20 perumahan lain yang SPHnya belum di sertifikasi ."Kata kasi intel, seraya memenjelaskan bahwa  20 perumahan lain SPHnya masih bayang bayang ," katanya

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1867 Kali
Berita Terkait

0 Comments