Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 22/10/2017 16:00 WIB

Sri Bintang Sebut Kapolri Gombal Tak Bisa Buktikan Makar

Sri Bintang
Sri Bintang
JAKARTA_DAKTACOM: Sri Bintang Pamungkas menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian hanya bisa gombal soal kasus dugaan makar. Menurutnya, hingga kini Tito tidak bisa membuktikan tuduhan makar yang disangkakan kepada dirinya. 
 
"Saya diperlakukan tidak adil seperti ini, Tito itu gombal. Bilang sama dia, Pak Bintang bilang Tito itu gombal," kata Bintang di sela aksi Gerakan Bangga Pribumi di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/10).
 
Bintang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sesaat setelah ditangkap pada 2 Desember 2016. Penangkapannya ketika itu jelang penyelenggaraan aksi 212 di kawasan Monas, Jakarta.
 
"Karena sudah tidak mampu membuktikan tuduhan palsu, lalu aku digantung begini, tetap jadi tersangka," keluhnya. 
 
Selain Bintang, beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka makar di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra. Hampir setahun berlalu, para tersangka dugaan makar itu belum ada yang dibawa ke meja hijau. 
 
Bintang meminta kelanjutan penanganan kasus dugaan makar ini diusut kembali kepada Tito. Menurut dia, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu seharusnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan proses hukumnya. 
 
"Tanya sama Tito. Tito lah yang bikin itu semua. Kalau proses hukum dia enggak bisa membuktikan saya makar, ya dicabut dong. Kasih SP3 dong," tuturnya. 
 
Meski demikian, Bintang dan para tersangka lainnya belum berencana menggugat Polri yang kini tak bisa membuktikan dugaan makar. Pria yang kerap mengkritik rezim Orde Baru itu mengatakan, gugatan itu hanya menunggu waktu. 
 
"Nanti, yang akan menggugat itu waktu. Sebentar lagi, masa jabatan Tito akan hilang juga. Siapa yang mau pakai kapolri seperti itu," tuturnya. 
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 5849 Kali
Berita Terkait

0 Comments