Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/10/2017 06:15 WIB

Polrestro Bekasi Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Polrestro Bekasi Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Polrestro Bekasi Amankan Pelaku Pencabulan Anak
CIKARANG_DAKTACOM: Sejumlah anak di Kampung Bulu RT 04, RW 11, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi korban pencabulan pria tunawicara berinisial S (32). Diduga, pelaku telah melakukan aksinya sejak sebulan lalu.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu pihak keluarga korban menerima keluhan anaknya yang kesakitan. Awalnya, mereka tidak mau melapor karena merasa malu. 
 
Adapun kronologis kejadian itu, pelaku mencabuli seluruh korban dengan cara merayu korban dengan permainan yang disimpan di Handphone miliknya. Setelah itu, pelaku mulai meraba, kemudian membuka celana, lalu mencium sampai memasukan alat kelamin ke lubang dubur.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang didampingi penerjemah dari Sekolah Luar Biasa (SLB) pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap 6 anak lainnya, sehingga jumlah korban mencapai 7 anak, 6 diantaranya sudah diperiksa 1 anak mengalami trauma," ujarnya pada Kamis (20/10).
 
Korban masing-masing berinisial DK, MR, FR, SR, HR dan AM. Rata-rata usianya 8 tahun.
 
Asep menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku ada perlakuan khusus, karena pelaku menderita tuna wicara sehingga harus didampingi penerjemah.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat Santo dengan pasal 82 ayat 1 nomor 35. Santo dijerat pasal itu dengan ancaman penjara diatas 15 tahun.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1202 Kali
Berita Terkait

0 Comments