Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/10/2017 09:45 WIB

4 Poin Penting yang Disoroti DDII dalam Perppu Ormas

logo dewan dakwah
logo dewan dakwah
JAKARTA_DAKTACOM: Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi II DPR RI terkait PERPPU Ormas, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyampaikan pendapatnya.
 
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pewakilan dari bebagai Ormas tersebut, ada beberapa poin penting yang disoroti oleh DDII terkait Perppu Ormas.
 
Pertama, tidak adanya kegentingan yang memaksa dalam menerbitkan Perppu. Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Kuasa Hukum DDII dalam Pengujian Perppu Ormas, Rangga Lukita Desnata.
 
“Penetapan Perppu dengan alasan kegentingan memaksa tidak beralasan, karena tidak terdapat ancaman nyata yang membahayakan negara seperti perang maupun separatisme yang melumpuhkan penyelenggaraan negara,” kata Rangga, Rabu (18/10).
 
Menurutnya, bukti tidak terdapat kegentingan yang memaksa adalah hingga saat ini DPR atau MK belum memutus keabsahan Perppu tersebut.
 
“Bahkan karena hal itu Perppu menjadi sumber masalah baru dengan berpecah belahnya masyarakat di bawah secara tajam dan rentan menjadi bencana sosial,” tambahnya.
 
Yang kedua, Pemerintah dapat membungkam Ormas secara subjektif yang menimbulkan ketakutan terhadap Ormas kususnya dalam kegiatan berdakwah, karena dapat dicap sepihak oleh Pemerintah sebagai Ormas anti Pancasila.
 
Rangga menjelaskan, dalam keterangan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.
 
Dia mengungkapkan, hal itu rentan disalah gunakan pemerintah untuk membubarkan Ormas Islam sehubungan dengan dakwah yang berkaitan dengan kehidupan madani masyarakat Islam.
 
“Rumusan frasa “paham lain” dari penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c tersebut sangat luas yang dapat digunakan untuk membungkan Ormas-ormas Islam yang kritis terhadap pemerintah, termasuk DDII,” jelas Rangga.
 
Selanjutnya,tidak adanya parameter yang jelas dalam konteks “anti-pancasila dan UUD”. Sebab orang dapat dilabel sebagai pengurus atau anggota Ormas terlarang tanpa pernah dibuktikan sebelumnya mengenai kejahatan atau pelanggaranyang dilakukan.
 
Yang terakhir, dapat menjerat pengurus atau anggota Ormas meskipun sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana yang dilarang pada Perppu, karena terdapat ambiguitas dan multi tafsir.
 
“Anggota atau pengurus ormas dipidana, karena ormasnya melakukan perbuatan yang dilarang dari salah satu ketentuan Pasal 59 ayat (3); Atau Anggota atau pengurus ormas dipidana, karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang dari salah satu ketentuan Pasal 59 ayat (3) dan (4); dan (4),”kutip Rangga.
 
Selain itu, lanjutnya, frasa “secara tidak langsung” pada rumusan Pasal 82A Perppu dapat menjerat pengurus atau anggota Ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran Islam. Oleh karena dakwah tersebut dapat dikualifikasikan sebagai faktor penyebab “secara tidak langsung” dari perbuatan pidana Pasal 82A.
Editor :
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 1941 Kali
Berita Terkait

0 Comments