Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/05/2015 11:56 WIB

Tak Ada Ganti Rugi Bagi Bangunan Yang Ditertibkan

Penertiban bangunan liar di tegal danas Bekasi
Penertiban bangunan liar di tegal danas Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku keberatan memberikan biaya ganti rugi bagi pemilik bangunan liar (Bangli), yang akan digusur dalam waktu dekat.

Keberatan itu disampaikan wakil bupati Bekasi, Rohim Mintaredja, menyusul akan dilakukan penggusuran dan penertiban terhadap bangunan liar di Jalan raya Lemahabang hingga perbatasan Karawang.

Keberadaannya dinilai menggangu Keindahan Ketertiban dan Kenyamanan (K3)" kata Mintaredja.

"Namun setelah digusur, ditakutkan mereka kerap menempati kembali lahan yang telah ditertibkan.

Dikatakan,  kembali berdirinya bangunan liar yang telah ditertibkan menjadi beban pemerintah daerah, karena pemilik bangunan tak memiliki tempat tinggal tetap.

"Hal ini juga menjadi perhatian, apalagi jika pemilik bangunan liar itu melakukan tindak kriminal akibat tidak lagi memiliki mata pencarian," terangnya.

Perintah kabupaten tak bisa serta merta melakukan relokasi terhadap pemilik bangunan liar tersebut karena besarnya anggaran relokasi dan tak punya lokasi pemindahan.


Rohim menambahkan, penertiban tersebut juga untuk melakukan penataan tata kota kabupaten Bekasi yang selama ini belum tertata dengan baik.

Apalagi hal ini menjadi salah satu penyebab gagalnya kabupaten Bekasi meraih adipura setiap tahun.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2122 Kali
Berita Terkait

0 Comments