Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/10/2017 11:00 WIB

18 Parpol Mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi

Idham Kholik
Idham Kholik
CIKARANG_DAKTACOM: Sesuai arahan KPU Pusat, KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pileg 2019 pada 3-16 Oktober 2016.
 
Dalam masa pendaftaran itu, 18 partai politik mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi untuk ikut pemilihan legislatif 2019.
 
Dari 18 Parpol tersebut, 9 Parpol diterima pendaftaranya, 6 Parpol harus melengkapi berkas pendaftarannya dan 1 Parpol belum menyerakan berkasnya ke kpu dan hanya mengunggah data anggota partainya di sistem partai politik (sipol)
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik mengatakan dalam verifikasi partai politik, Parpol di tingkat Kabupaten/Kota harus menyerahkan 1/1000 Kartu tanda anggota.
 
"Setelah diserahkan berkas keanggotaan Parpol ke KPU, kita akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual," ujarnya kepada Dakta, Selasa (17/10).
 
Untuk verifikasi administrasi akan diteliti apakah anggota suatu Parpol tidak menjadi anggota partai lain.
 
Setelah itu akan dilakukan random sampling dengan pengambilan mbilan sampel secara acak sebanyak 10 persen.
 
Idham menambahkan, pencocokan data anggota Parpol dilapangan juga akan dilakukan oleh KPU agar keanggotaan Parpol di tingkat Kabupaten Bekasi benar-benar valid.
 
Seusai dilakukan verifikasi faktual, pihaknya akan menyerahkan hasilnya ke KPU Provinsi untuk ditetapkan peserta pemilu di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1563 Kali
Berita Terkait

0 Comments