Nasional / Otomotif /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/10/2017 10:00 WIB

Supir Transportasi Online Desak Cabut Larangan Beroperasi

Ilustrasi taksi online
Ilustrasi taksi online
BANDUNG_DAKTACOM: Pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang menamakan dirinya Aliansi Driver Online (ADO) Jawa Barat mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencabut imbauan penghentian sementara operasional angkutan online. 
 
Ketua ADO Jabar Yudhi Setyadi mengungkapkan hal itu di Bandung Ahad (15/10) Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 tahun 2017 tentans Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang hingga saat ini masih berlaku. 
 
"Karena sampai saat ini belum ada keputusan untuk mencabut Permenhub tersebut," ungkapnya. 
 
Sementara putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/MUH/2017 yang mencabut 14 pasal (18 poin) dinilai tidak memengaruhi aspek yuridis Permenhub No.26. 
 
"Justru kami dalam hal ini memohon kepada Pemba Jabar untuk mencabut imbauan tersebut, sehingga kami bisa beroperasi dengan amar dan naman," tukasnya. 
 
Ia mengakui imbauan yang dikeluarkan Dishub Jabar berdampak bagi pengemudi. Salah satu dampak terbesar yakni adanya gesekan antara pengemudi kendaraan umum konvensional dan pengemudi transportasi online. 
 
"Kami ingin Pemda bisa secepat mungkin mencabut imbauan tersebut, karena banyak kesalahpahaman yang terjadi setelah ada imbauan ini," ungkap Yudhi yang menegaskan jika imbauan tidak dicabut maka pihaknya akan menemui Menteri Perhubungan. 
 
Akibat adanya imbauan penghentian operasional transportasi online, Yudhi mengaku tidak sedikit yang terancam kehilangan mata pencaharian. Mengingat, ada banyak pengemudi transportasi daring yang menggantungkan hidupnya dari profesi ini. 
 
"Bagi kami pelaku pengemudi online saat ini tidak jalan (beroperasi) tentu tidak mendapatkan penghasilan. Ada juga yang harus melunasi cicilan," ucapnya. 
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 15431 Kali
Berita Terkait

0 Comments