Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/10/2017 09:30 WIB

Sekjen Kemenag: BPJPH Harus Akselerasi Program

halal
halal
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017. Keberadaan satuan kerja setingkat Eselon I di Kementerian Agama ini merupakan mandat dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
 
Salah satu kerja besar BPJPH adalah kewajiban penyelenggaraan jaminan produk halal pada Oktober 2019 mendatang atau lima tahun sejak UU JPH diundangkan. Untuk itu, Sekjen Kemenag Nur Syam minta, jajaran BPJPH langsung tancap gas melaksanakan program-programnya. 
 
“Waktu sudah semakin dekat dengan berlakunya penyelenggaraan sertifikasi produk halal. Jadi memang harus ada akselerasi terkait dengan system pendaftaran, pemeriksaan dan penentuan kehalalan suatu produk,”  ujar Nur Syam di Jakarta, Ahad (15/10). 
 
“BPJPH harus melangkah dengan gerakan langkah seribu untuk menyongsong berlakunya sistem mandatory dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kesiapan SDM, sarana prasarana, sistem dan pertanggungjawaban produk halal tentu harus segera disediakan,” lanjutnya.
 
Menurut Nur Syam, salah satu yang harus dilakukan adalah  menjalin kerjasama dengan MUI. Kerja sama  penting, selain karena kiprah MUI selama ini, juga karena MUI adalah satu-satunya lembaga keagamaan yang dimandatkan memberikan fatwa halal bagi produk dalam berbagai jenisnya. 
 
“Tidak ada lembaga lain yang memperoleh peran sedemikian strategis di dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal melebihi peran MUI ini,” katanya. 
 
“Makanya, jika ada yang berpendapat bahwa pemerintah akan meminggirkan atau menihilkan peran MUI dalam serangkaian program sertifikasi halal tentu sebuah kesalahan berpikir yang cukup serius,” katanya.
 
Ke depan, MUI dengan segala perangkatnya akan menjadi mitra strategis BPJPH di dalam melakukan sertifikasi halal. Tanpa kehadiran MUI,  seluruh rangkaian penyelenggaran jaminan produk halal menjadi tidak dimungkinkan. 
 
“Penyelenggaraan sertifikasi halal merupakan kerjasama antara pemerintah dan MUI. Jadi, antara MUI dan Pemerintah atau Kemenag adalah seperti koin mata uang, di sebelah sisi satunya adalah pemerintah dan di sisi lainnya adalah MUI. Dua entitas berbeda yang menyatu di dalam pekerjaan strategis sertifikasi produk halal,”  tandasnya.
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 1048 Kali
Berita Terkait

0 Comments