Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/10/2017 11:15 WIB

Pakar Pidana: Kasus Eggi Sudjana Tak Bisa Disamakan dengan Ahok

eggy sudjana saat bertemu wartawan
eggy sudjana saat bertemu wartawan
JAKARTA_DAKTACOM: Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, pengacara Eggi Sudjana tidak bisa disamakan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam hal dugaan penistaan agama.
 
Perbedaaanya, Eggi berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Sementara, Ahok bukan pengacara.
 
“(Pernyataan) Ahok tidak ada hubungan dengan pelaksanaan profesi advokat atau apa,” kata Chairul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).
 
Hal ini terkait dengan rencana pelaporan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia terhadap Eggi Sudjana dengan pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama. Pasal yang sama pernah dipakai untuk menjerat bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok dalam kasus Al-Maidah.
 
Chariul melanjutkan, pernyataan pengacara, baik di dalam atau luar ruang persidangan, tidak bisa dituntut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
 
“Pengacara tidak boleh dituntut di dalam atau luar pengadilan kalau itu dalam pelaksanaan profesinya,” tuturnya.
 
Pasal 16 UU Advokat menyatakan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan."
 
Namun, pasal tersebut dikoreksi oleh putusan Sidang Uji Materi Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2015. Dalam pertimbangannya, "Mahkamah perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan."
 
Lantaran itu, lanjut Chairul, penyidik kepolisian seharusnya tidak bisa meningkatkan status laporan yang dilayangkan terhadap Eggi ke tingkat penyidikan. Sebab, kasus itu tidak memiliki peristiwa pidana.
 
“Prosesnya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan, itu karena tidak ada peristiwa pidananya,” ujarnya.
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1718 Kali
Berita Terkait

0 Comments