Parlemen / DPR RI /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/10/2017 08:15 WIB

Daeng Muhammad Pertanyakan Kasus Pakar IT Hermansyah

Daeng Muhammad
Daeng Muhammad
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan ahli IT Hermansyah kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Daeng melihat, pemberkasan tak kunjung selesai, sehingga juga dipertanyakan oleh masyarakat.
 
“Mereka (masyarakat) mempertanyakan proses pemberkasan tersangka pakar IT Hermansyah karena ini jadi preseden ke depan. Jangan sampai ada pakar yang bersaksi di pengadilan,” tegas Daeng saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
 
Politisi F-PAN mendapat aspirasi dari masyarakat, bahwa masyarakat melihat terdapat ketidakjelasan dalam kasus ini. Menurut Daeng, Jaksa Agung harus memberi penjelasan dan ketuntasan.
 
“Pertanyaan publik ke saya kemarin kaitan pemberkasan tersangka, masyarakat seolah-olah melihat kok kasus tak berlanjut dan pemberkasan tak selesai. Saya butuh penjelasan dari Jaksa Agung,” tandas politisi asal dapil Jawa Barat itu.
 
Menanggapi hal itu, Prasetyo langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad untuk menjelaskan. Jampidum Noor Rachmad mengatakan, berkas masih dikembalikan ke penyidik di kepolisian lantaran kurang lengkapnya unsur pidana dari kasus tersebut.
 
“Berkas ini dalam proses pra penuntutan dikembalikan ke penyidik. Karena pemenuhan unsur belum terpenuhi,” katanya.
 
Diketahui, berkas perkara penganiaya saksi ahli IT Hermansyah dengan tersangka Laurens Paliyama dan 4 rekannya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa Kejati DKI. Berkas tersebut telah dikembalikan ke polisi.
 
“Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formil maupun materiil ternyata hasil penyidikan belum lengkap, maka untuk itu pihak Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke pihak penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, beberapa waktu yang lalu.
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 803 Kali
Berita Terkait

0 Comments