Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/11/-0001 00:00 WIB

KPK Kembali Kalah Pada Sidang Praperadilan

Taufiqurrahmah Ruqi
Taufiqurrahmah Ruqi

JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam sidang praperadilan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Kekalahan KPK ini, adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan juga menang dalam sidang praperadilan melawan KPK.

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, dengan kekalahan untuk kedua kalinya dialami KPK, maka ke depan lembaga antirasuah tersebut untuk introspeksi diri dalam menangani kasus korupsi.

"Ini menjadi introspeksi bagi KPK untuk hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," tegas Junimart saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Selain itu, kekalahan KPK dalam sidang praperadilan tersebut menunjukkan bahwa lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrachman Ruki tidak memiliki bukti yang lengkap dan kuat dalam menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.

"Inilah dampak dari superbodi karena superbodi KPK akibatnya apa pun yang mereka lakukan tidak ada yang bisa kontrol. KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti sah," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK diputuskan hakim tidak sah.

Sekedar informasi, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014. Ilham terseret atas dugaan kasus korupsi dalam proyek kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Editor :
Sumber : okezon
- Dilihat 2052 Kali
Berita Terkait

0 Comments