Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/09/2017 10:30 WIB

BPN Bantah Program PTSL Bebas Biaya

Sertifikat tanah   Copy
Sertifikat tanah Copy
CIKARANG_DAKTACOM: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi mengakui ada biaya yang dibebankan ke masyarakat dalam proses kepengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo seusai kegiatan peringatan hari Agraria mengatakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2017 ada sebanyak 6000 bidang tanah yang disertifikatkan oleh BPN.
 
Program PTSL itu untuk membantu masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanahnya.
 
"Ada biaya yang digratiskan dalam kepengurusan itu diantaranya biaya pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat tanah," katanya pada Senin (25/9).
 
Sementara untuk biaya penyiapan dokumen, pajak, pembuatan patok dan sebagainya harus dipenuhi sendiri oleh pemohon.
 
Hal inilah yang sering dianggap sebagai pungutan dalam kepengurusan tanah secara gratis, padahal biaya itu diperuntukan untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.
 
Ia juga membantah adanya pungutan dalam program tersebut dan menjamin bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bebas biaya.
 
Sementara itu Sekda Kabupaten Bekasi Uju yang menjadi pemimpin upacara peringatan Hari Agraria Nasional berharap pensertifikatan tanah itu harus terus dilakukan supaya mencegah adanya konflik dikemudian hari.
 
Terkait dengan agraria, pihaknya juga berkomitmen untuk mempertahankan lahan abadi pertanian agar dapat memenuhi kebutuhan pangan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4754 Kali
Berita Terkait

0 Comments