Gempa 4,1 SR Guncang Padang Lawas Utara
MEDAN_DAKTACOM: Gempa tektonik dengan kekuatan 4,1 skala Richter mengguncang Kabupaten Padang Lawas Utara, provinsi Sumatera Utara, Sabtu, pukul 08.41 WIB.
Kabid Data dan Imformasi BBMKG Wilayah 1 Medan, Syahnan di Medan, Sabtu, mengatakan, dari posisi episenter, gempa itu berada pada koordinat 1,53 derajat lintang utara dan 99,54 derajat bujur timur.
Sedangkan secara geografis posisinya berada di kawasan Aek Godang atau pada jarak 11 km arah barat daya dari Padang Lawas Utara dengan kedalaman 20 km.
Berdasarkan hasil analisis pada peta tingkat guncangan dan laporan yang diterima dari masyarakat, gempa bumi itu dirasakan di kawasan Aekgodang dan sekitarnya dengan intensitas gempabumi II SIG-BMKG (III-IV MMI).
Dari hasil observasi BBMKG Wilayah I Medan, gempa tersebut berada pada Zona Sesar Lokal di sekitar Segmen Angkola dengan karakteristik sinyal berupa gempa tektonik.
Pihaknya mengimbau masyarakat di sekitar wilayah Aek Godang dan sekitarnya untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak bertangjungjawab.
Masyarakat juga dihimbau untuk mengikuti arahan pemerintah daerah dan BPBD dan mengikuti perkembangan informasi gempa susulan dari BMKG.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | ANTARA News |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments