Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/09/2017 16:03 WIB

Puluhan Ribu Butir Obat Ilegal di Bekasi Disita Petugas

Hasil Razia Toko Obat Ilegal oleh Polres Metro Bekasi
Hasil Razia Toko Obat Ilegal oleh Polres Metro Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Kepolisian Resor Metro Bekasi menyita 35.000-an butir obat yang tidak memiliki izin edar di Kabupaten Bekasi Kamis (21/9) malam.
 
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan, obat itu diamankan dari toko obat Cung U, toko obat Suka Cita dan Apotek Evita. Ketiga tempat itu terletak di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
 
"Ribuan obat ini diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga. Tim kemudian bergerak ke tempat yang dituju dan mengamankan barang bukti ini," kata Asep di kantornya, Jumat (22/9).
 
Dalam penggerebekan itu, polisi menahan enam tersangka selaku pemilik toko obat dan apotek. Mereka adalah ES pemilik toko obat Cung U dan YC pemilik toko obat Suka Cita serta HS, PE, EP dan K selaku pengelola Apotek Evita.
 
Asep menjelaskan, pihaknya menggandeng BPOM dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penggerebekan ini.
Di hadapan petugas, mereka tidak mampu menunjukkan surat atau dokumen resmi peredaran obat sehingga obat yang dijual ke konsumen dianggap ilegal.
 
"Ada yang tidak memiliki izin edar dan ada juga yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Bahkan ada apotek yang tidak memiliki izin apoteker," ujar Asep.
 
Masih menurut Asep, penggerebekan ini bertujuan untuk menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan berbahaya seperti pil PCC.
 
Peredaran obat-obatan berbahaya seperti pil PCC secara gelap berikut penyalahgunaannya mencuat di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu setelah muncul korban yang kehilangan kesadaran hingga dirusuk ke Rumah Sakit Jiwa setempat.
 
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara di atas 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1141 Kali
Berita Terkait

0 Comments