Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/09/2017 09:45 WIB

BPJS Kesehatan & Kemensos Integrasikan Data Penerima Bantuan Iuran

BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial menandatangani perjanjian kerja sama tentang Integrasi Sistem
BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial menandatangani perjanjian kerja sama tentang Integrasi Sistem
JAKARTA_DAKTACOM: BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk mempercepat perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dibuktikan oleh BPJS Kesehatan dengan meningkatkan kualitas dan akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berkaitan erat dengan JKN-KIS.
 
Caranya dengan melakukan sinergi bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dalam mengintegrasikan sistem informasi data PBI. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Said Mirza Pahlevi menandatangani perjanjian kerja sama tentang Integrasi Sistem Informasi Data PBI Jaminan Kesehatan, di Jakarta, Senin (11/9). Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
 
Perjanjian kerja sama tersebut meliputi pengusulan, validasi, dan penetapan data PBI melalui sistem informasi serta pelaporan rekapitulasi data PBI. Nantinya, proses updating data peserta PBI dapat dilakukan lebih cepat. Sebab, data PBI yang dimiliki satu sama lain dalam batas-batas yang disepakati bersama bisa diakses.
 
Kemensos akan menyediakan akses data PBI by name by address yang diusulkan pemerintah kabupaten atau kota dalam kategori mutasi meninggal dunia dan mutasi mampu (secara finansial sehingga statusnya dapat berganti menjadi peserta mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri). 
 
Kemensos juga akan menyediakan usulan data pengganti per kabupaten atau kota untuk dilakukan pengecekan atau pemadanan dengan data master file BPJS Kesehatan sampai diperoleh data yang valid.
 
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Said Mirza Pahlevi mengungkapkan informasi dari dua sistem ini, yakni dinas sosial dan BPJS Kesehatan bisa digunakan hingga proses penggantian dan penetapan penerima bantuan bisa lebih cepat.
 
"Mekanismenya sebenarnya sudah tercatat dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2016. Dinas sosial secara aktif dapat melakukan verifikasi validasi data yang hasilnya bermanfaat untuk menetapkan penerima bantuan," ujarnya saat ditemui detikcom usai penandatanganan kerja sama antara Kemensos dan BPJS Kesehatan.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menjelaskan BPJS Kesehatan akan menyediakan akses data PBI by name by address dengan melakukan perubahan data, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, nomor Kartu Keluarga, dan sebagainya.
 
"BPJS Kesehatan juga akan membuka akses data peserta PBI yang mengalami mutasi status kepesertaan, seperti pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, dan bayi baru lahir dari ibu kandung PBI. Data tersebut secara otomatis ter-update dalam sistem," papar Andayani.
 
Ia mencontohkan jika ada orang yang meninggal, kemudian pemerintah daerah mengajukan penggantian, data tersebut akan divalidasi terlebih dahulu dalam master file dengan proses yang cepat.
 
"Orang yang tadinya menerima bantuan meninggal atau sudah kaya atau menjadi pekerja penerima upah harus dikeluarkan dari data penerima bantuan dan disiapkan penggantinya. Jadi tidak ada data yang sudah dilaporkan, tapi ternyata mereka sudah terdaftar sebagai peserta di kelompok segmen yang lain. Lebih cepat, jadi bisa membantu masyarakat terutama yang membutuhkan," jelasnya.
 
Ia mengatakan pemerintah telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. 
 
"Namun tentu kita harus pahami bahwa kemampuan finansial pemerintah terbatas. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita juga turun tangan agar program ini dapat terus berjalan. Contoh sederhananya adalah dengan mendaftar dan membayar iuran selagi masih sehat," tambahnya.
 
Ia berharap masyarakat dapat mengatur pola hidupnya agar yang sehat tetap sehat. Jadi pembiayaan JKN-KIS dapat dialokasikan lebih untuk peningkatan upaya promotif preventif.
 
Perlu diketahui, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 181,2 juta jiwa hingga 8 September 2017 . BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 21.095 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.841 puskesmas, 5.495 klinik pratama, 4.586 dokter praktik perorangan, 1.160 dokter gigi, dan 13 rumah sakit tipe D. 
 
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.566 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 2.227 rumah sakit termasuk 197 klinik utama, 2.332 apotek, dan 1.007 optik.
Editor :
Sumber : Rilis BPJS Kesehatan
- Dilihat 2527 Kali
Berita Terkait

0 Comments