Selasa, 29/08/2017 07:30 WIB
Menag Tinjau Tempat Percontohan Penyembelihan Dam di Muashim
MAKKAH_DAKTACOM: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninjau tempat percontohan penyembelihan Dam di Muashim. Tempat penyembelihan resmi ini dikenal dengan Al Maslakh Al Muaishim An-Namudzajy. Di Saudi ada beberapa tempat pemotongan, misal Kakiyah, tapi Muashim yang ditetapkan sebagai salah satu percontohan.
“Hari ini, saya bersama delegasi Amirul Hajj mengunjungi tempat pemotongan hewan di Muaishim. Ini tempat resmi yang ditunjuk Pemerintah Saudi untuk pemotongan hewan,” ujar Menag di Muaishim, Senin (28/08).
“Dulu memang ada onta juga, tapi oleh pemerintah Saudi tahun ini dikecualikan sehingga hanya kambing saja yang dipotong di sini,” sambungnya.
Menurut Menag, Maslakh Muaishim juga menjadi pilihan tempat pemotongan Dam bagi jemaah Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif melalui KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Tiba di Muaishim, Menag sempat berkeliling, mengamati, dan berdialog dengan sejumlah pihak, termasuk dengan penanggung jawab Maslakh Muaishim.
“Saya menilai cara mereka menguliti, membersihkan daging yang sudah dipotong, juga proses pemotongannya, sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Saya melihat yang mengerjakan adalah mereka yang berseragam warna merah, dan itu merupakan petugas resmi yang memiliki izin untuk melakukan pemotongan,” ujarnya.
“Pemerintah sangat mengimbau agar seluruh jemaah haji kita membayarkan dam-nya pada tempat resmi yang sistem pertanggungjawabannya bisa diandalkan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi dari penanggung jawab tempat pemotongan, harga pasar kambing di tempat ini berkisar 400 – 500 SAR. Di luar itu, ada tambahan biaya pemotongan antara 20 – 50 Riyal. “Jelang musim haji, harganya agak sedikit mahal,” kata Menag.
Ditanya soal pengelolaan pembayaran Dam ke depan, Menag mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengkaji dan mendalami Dam bisa dikelola lebih baik. Pendalaman dilakukan tidak hanya dari sisi ketentuan hukum agama, tapi juga bagaimana sistem pengelolaan pemotongan hewan dan distribusi daingnya. “Setelah dipotong, siapa yang akan memanfaatkan. Menurut ketentuan agama, mereka yang berhak adalah para masakin, fuqara, dan lainnya,” katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | Kemenag.go.id |
- Jangan Anggap Remeh Kaki Melepuh ya Jamaah
- Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Makanan untuk Jamaah Haji
- Selama Musim Haji, Bandara Juanda Beroperasi 24 Jam
- Kemenag Alihkan 24 Ribu Kuota Jamaah Haji yang Belum Bayar Bipih
- Belum Lunasi Biaya Ibadah Perjalanan Haji, 112 Calon Haji Kota Bekasi Batal Berangkat Tahun Ini
- 404 Jamaah Haji Kloter 1 Asal Subang Tiba Di Asrama Haji
- Kepuasan Pelayanan Jamaah Haji 2019 Diprediksi Meningkat
- PPIH Terus Cari Jamaah Haji yang Hilang Sejak di Muzdalifah
- Plh Sekda Jabar Sambut Pemulangan Jemaah di Embarkasi Jakarta-Bekasi
- Bagaimana Saudi Atasi Sampah Selama Haji, Berapa Biayanya?
- Komisi VIII: Waktu Tunggu Haji Terlalu Lama
- Menag Pastikan Prosesi Nafar Awal Lancar
- DPR Apresiasi Pelaksanaan Haji Tahun Ini
- Jemaah Haji Mulai Berangkat ke Arafah
- Seluruh Jemaah Haji Asal Kabupaten Bekasi Sudah di Makkah
0 Comments