Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/08/2017 08:00 WIB

Ombudsman: Hati-hati Beli Apartment Meikarta

Pembangunan Kota Meikarta
Pembangunan Kota Meikarta
JAKARTA_DAKTACOM: Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan pembelian apartemen Meikarta.
 
"Ada beberapa perizinan seperti IMB dan Amdal yang belum selesai. Tapi kalo cuma booking fee sih nggak apa-apa tapi hati-hati jika sudah membayar DP atau proses KPR sebelum perizinan selesai," paparnya pada Rabu (23/8).
 
Namun Alamsyah mengaku mereka masih belum menemukan adanya pelanggaran dalam pembangunan proyek Meikarta.
 
"Sejauh ini sih masih on the track ya, itu kan konsumen juga istilahnya masih nunggu nomor urut atau semacamnya. Pihak pengembang juga masih mengurus sejumlah perizinan, jadi kami menilai masih belum ada pelanggaran," ungkapnya.
 
Alamsyah juga meminta kepada pihak-pihak terkait seperti OJK, Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi untuk terus mengawasi proyek ini agar tidak ada penyalahgunaan perizinan.
 
Sebagai informasi, Proyek pembangunan Kota Baru Meikarta merupakan konsep kota modern yang dibangun di wilayah Kabupaten Bekasi dengan total investasi hingga mencapai Rp278 triliun. Proyek ini merencanakan pembangunan 7 pusat pembelanjaan (mal), pusat kesehatan dan rumah sakit internasional, teater opera dan pusat kesenian internasional.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2546 Kali
Berita Terkait

3 Comments

  1. jimmy

    meikarta emang melakukan itu, mereka hny memnita booking fee kepada kami konsumen...DP akan kami bayarkan ketika semua proses persyaratan di setujui, konsumen juga ga bodo2 amat lah pak, kita ngerti yang gitu2

  2. jimmy

    meikarta emang melakukan itu, mereka hny memnita booking fee kepada kami konsumen...DP akan kami bayarkan ketika semua proses persyaratan di setujui, konsumen juga ga bodo2 amat lah pak, kita ngerti yang gitu2

  3. abdul

    ombudsman ngakui juga kan kalau meikarta emang ga melanggar hukum, para sumbu pendek aja tuh yang pada heboh dan buat isu ga jelas