Ruki Undang Masyarakat Isi Posisi Struktural di KPK
JAKARTA_DAKTACOM: Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui sejumlah posisi struktural di lembaganya kosong dan mengundang masyarakat mendaftarkan diri.
"Posisi yang kosong ada direktur penyidikan, direktur pengawasan internal, kepala biro hukum, kepala biro humas. Kemudian yang akan kosong adalah Deputi Penindakan karena akan kembali ke Kejaksaan Agung dalam rangka pendidikan di Lemhannas, juga Deputi Pencegahan karena Pak Johan jadi pimpinan," kata Ruki melalui pesan singkat.
Ruki pun mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri. "Apa ada minat? Silakan apply (melamar)," tambah Ruki.
KPK juga sudah menawarkan posisi tersebut ke sejumlah universitas, lembaga penegak hukum dan kementerian. "Ke universitas juga sudah ditawarkan, ke lembaga penegak hukum, ke kementerian, lembaga dan kepada publik, lihat saja di website KPK," jelas Ruki.
Terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang mengaku dimintai KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal, Ruki menjelaskan jabatan Sekjen KPK sudah terisi.
"Maksud Panglima kalau nanti Sekjen KPK kosong, sekarang kan masih terisi. Jabatan yang tadi itu saya bilang kosong dan kalau cocok kompetensinya, saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pejabat tinggi TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," ungkap Ruki.
Saat ini Sekjen KPK dijabat Himawan Adinegoro.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain, dan kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus beralih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-undang TNI," tambah Ruki.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, aparat TNI dapat mengisi posisi pendukung di KPK, namun bukan penyidik.
"Bukan penyidik, tapi posisi-posisi pendukung. Kepala bagian pengamanan misalnya, tapi masih dilihat dari sisi aturan dan undang-undang," kata Johan melalui pesan singkat.
Namun Johan mengaku belum membicarakan detailnya.
"Bisa dari mana aja, tidak cuma dari unsur TNI," ungkap Johan.
PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK pasal 7 ayat 1, menyatakan pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persayaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.
Editor | : | |
Sumber | : | ANTARA News |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments