Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/08/2017 11:00 WIB

Wabup Bekasi Tak Tahu Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

Ilustrasi Mobil Dinas
Ilustrasi Mobil Dinas
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Dispenda Jabar terkait ribuan kendaraan dinas yang belum membayar pajak.
 
Sekitar 1.573 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menunggak pembayaran pajak. Dari 1.573 tersebut terdiri dari roda dua 833 unit, dan roda empat ada 740 unit. 
 
Dispenda Provinsi Jawa Barat cabang Cikarang menyebut meski kendaraan milik pemerintah, kendaraan dinas wajib membayar pajak yang sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 11 tahun 2010 tentang pajak daerah.
 
Untuk penghitungan pajak kendaraan dinas yaitu nilai jual kendaraan kendaraan bermotor (NJKB) dikali 0,5 persen, sementara untuk kendaraan umum NJKB dikali 1,75 persen.
 
Ditanya mengenai hal itu, Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku belum mengetahui apabila pajak kendaraan mobil dinas milik Pemkab belum dibayar.
 
Pihaknya berjanji akan membayar pajak kendaraannya dan berkoordinasi dengan Dispenda. Eka juga mengaku heran pajak kendaraan milik pemkab belum dibayar, padahal anggarannga sudah ada di APBD.
 
Sebelumnya di tahun 2016 lalu, Pemkab Bekasi juga menunggak pajak kendaraan dinasnya dimana ada sebanyak 114 kendaraan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1308 Kali
Berita Terkait

0 Comments