Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/08/2017 08:30 WIB

Ini Tuntutan 15.000 Santri Tasikmalaya Terkait Kebijakan FDS

15 ribu santri tasikmalaya tuntut pencabutan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017
15 ribu santri tasikmalaya tuntut pencabutan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017
TASIKMALAYA_DAKTACOM: Kebijakan lima hari sekolah atau Full Day School (FDS) Kemendikbud mendapatkan berbagai penolakan di berbagai daerah, salah satunya dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya bersama sekitar 15.000 santri yang menyampaikan lima tuntutan di depan Kantor Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (15/8).
 
Dibawah tugu lam alif dan disaksikan langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menyampaikan, dengan tetap diberlakukannya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, PCNU Tasikmalaya menyatakan:
 
1. Menolak memberlakukan lima hari sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena tidak sesuai dengan keragaman dan kondisi geografis dan sosiologis masyarakat Indonesia.
 
2. Meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 yang mendasari kebijakan lima hari sekolah.
 
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk membatalkan rencana tambahan jam pelajaran di tingkat sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
 
4. Meminta komponen bangsa khususnya pemegang kuasa publik untuk senantiasa menjaga stabilitas bangsa dengan menjauhkan diri dari kontroversi yang tidak semestinya.
 
5. Mendorong seluruh masyarakat khususnya warga Nahdliyin untuk tetap menjaga ketenangan dan ketentraman di tengah kontroversi besar yang ditimbulkan oleh kebijakan Kemendikbud dengan tetap berkarya dan berkinerja baik dalam penyelenggaraan pendidikan.
 
KH Atam Rustam yang juga cucu Pahlawan Nasional KH Zainal Musthafa itu melanjutkan, dengan lima tuntutan tersebut, maka santri dan warga NU Tasikmalaya meminta Bupati Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1376 Kali
Berita Terkait

0 Comments