Jurnal Haji /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/08/2017 08:00 WIB

Menteri Haji dan Umrah Saudi Rilis Waktu Larangan Lontar Jumrah

Lempar jumroh di Mina
Lempar jumroh di Mina
MAKKAH_DAKTACOM: Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara telah merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
 
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah haji Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah haji Indonesia.
 
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah. “Jemaah haji Indonesi agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jumrah,” tulisnya, Senin (06/08) Pekan lalu.
 
Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.
 
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar mensosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji Indonesia.
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 896 Kali
Berita Terkait

0 Comments