Mutiara Hikmah /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/08/2017 08:30 WIB

Urgensi Sanad dalam Kajian Ilmu

Ilustrasi kitab manuskrip
Ilustrasi kitab manuskrip
Oleh: Hanif  Fathoni, Peneliti InPAS
 
Perkembangan teknologi informasi yang pesat belakangan ini, semakin memudahkan orang untuk mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan baik ilmu agama maupun ilmu umum. Disatu sisi keberadaan teknologi informasi baik internet, aplikasi media sosial dan sebagainya dapat mempermudah pencarian informasi maupun mendapatkannya namun disisi lain juga dapat menjerumuskan orang bila tidak dengan bijaksana mencerna dan mengolah informasi atau ilmu yang didapatkan. Sehingga memunculkan “orang-orang pintar” baru yang sesungguhnya tidak memahami ilmu yang didapatkan.
 
Fenomena semacam ini pernah diwanti-wantikan atau diperingatkan oleh Hadhrotusyeikh KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab beliau Risaalatu Ahli as Sunnah wal Jama’ah dimana beliau berkata: “Hendaknya berhati-hati dalam mengambil suatu ilmu (informasi), dan seyogyanya untuk tidak mengambil ilmu dari orang yang bukan ahlinya.” (1418: 17)
 
Kemudian Syeikh Hasyim Asy’ari menegaskan hal tersebut dengan menukil perkataan Imam Malik r.a. sebagai berikut:
 
لا تحمل العلم عن أهل البدع، ولا تحمله عمن لا يعرف بالطلب، ولا عمن يكذب في حديث الناس وإن كان لا يكذب في حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم.
 
_”Jangan mengambil ilmu dari orang ahli bid’ah, serta janganlah menukilnya dari orang yang tak diketahui darimana ia mendapatkannya, dan tidak pula dari siapapun yang dalam perkataannya ada kebohongan, meskipun ia tidak berbohong dalam menyebutkan hadits Rasulullah saw._
 
Dalam beberapa kajian hadits maupun fiqih pun disebutkan tentang pentingnya sanad kelimuan. Diantaranya adalah anjuran Nabi Muhammad saw agar umatnya mengikuti ilmu yang bersanad: Dari Abdullah ibn Mas’ud ra., Rasulullah saw bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah (yang hidup) di zamanku, kemudian orang-orang setelahnya, kemudian orang-orang setelahnya”.(HR. Bukhari, No. 2652, Muslim, No. 6635).
 
Dalam riwayat lain beliau juga bersabda, “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri (tanpa guru) dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan.” (HR. Ahmad).
 
Senada seperti hal diatas, disebutkan dalam riwayat Ibnu ‘Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw juga bersabda, “Di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (HR. ath-Thabarani). Mengenai hal ini, Ibnu al-Mubarak berkata: ”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya.” (H.R. Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 No. 32).
 
Meskipun sudah cukup jelas tentang pentingnya sanad dalam memahami ilmu, namun beberapa orang memandang tidak terlalu penting hal tersebut. Di Indonesia sendiri sanad dalam kajian ilmu sangat diperhatikan sejak awal berdirinya pesantren di Indonesia. 
 
Diantaranya kajian hadits Sahih Bukhori di Pesantren Tebuireng yang dahulunya diampu oleh Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, kemudian dilanjutkan oleh santri-santri beliau yang memiliki legalitas sanad dari beliau seperti KH. Idris Kamali, KH. Syansuri Badawi dan selainnya hingga sekarang diasuh oleh KH. Habib Ahmad. 
 
Pada umumnya, setelah khataman kitab diberikan semacam surat atau kertas ijazah berisi sanad darimana sang guru mendapatkan keterangan kitab tersebut hingga tersambung keotentikannya sampai sang penulis kitab. Metode semacam ini tidak hanya ada di pesantren Tebuireng saja namun banyak pesantren tradisional lainnya yang masih memegang teguh tradisi ini. 
 
Namun bagi orang yang tidak terlalu mementingkan kertas ijazah sanad tersebut, seperti halnya penulis juga pada awalnya tidak terlalu memperhatikan pentingnya ijazah sanad tersebut karena dianggap hanya berupa kertas biasa saja. Sebenarnya, yang dapat dipahami dari model pemberian ijazah sanad semacam ini adalah agar terhindar dari taqlid buta sehingga benar-benar tahu darimana ilmu tersebut diambil. 
 
Apabila dianalogikan dalam istilah Ushul fiqh, taqlid buta atau mengikuti tanpa tahu dasar landasan keotentikan dalam mempelajari ilmu terutama ilmu agama merupakan hal yang tidak diperkenankan. Adapun ittiba’ atau mengikuti suatu ilmu dan tahu darimana ilmu tersebut diambil sangatlah dianjurkan terlebih berijtihad atau berusaha menggalinya dari sumber asli dan memahami konteks dasar sumber asli tersebut dengan menggunakan metodologi yang tepat. 
 
Dengan kata lain, istilah sanad menurut hemat penulis adalah dasar landasan keotentikan suatu ilmu dari asal sumber ilmu itu berasal, sehingga dapat diperoleh ilmu dengan pemahaman yang otentik dan orisinil.
 
Selain beberapa hal tersebut diatas, ada hal lain yang semakin membuat penulis sadar akan pentingnya sanad keilmuan, terlebih ketika beberapa waktu yang lalu ada seorang Syeikh dari Mesir yang berkunjung ke Indonesia untuk mengajarkan beberapa kitab bersanad, yaitu Syeikh Yusri Rusydi Sayyid Jabr al-Hasani seorang guru pengajar kitab-kitab hadits bersanad (kutubus sittah dan kitab2 hadits lainnya), fiqih bersanad (kitab-kitab fiqh madzhab Syafi’i) dan tasawwuf (al-Hikam dan sebagainya). 
 
Dalam beberapa halaqah yang penulis ikuti, beliau menyebutkan pentingnya sanad keilmuwan dalam mempelajari suatu ilmu secara riwayah (tekstual) dan dirayah (kontekstual). Disamping itu dalam kesempatan lain, Syeikh Ali Jum’ah grand mufti dari Universitas al-Azhar Kairo pernah berkata: “Permasalahan terbesar dari para penuntut ilmu saat ini adalah keinginan mereka untuk mencari ilmu secara instan”. Mencari ilmu secara instan berarti tidak melalui metode yang semestinya dalam mencarinya, berarti pula pemahaman yang didapatkan juga pemahaman instan.
 
Padahal dalam proses pencarian ilmu ada tahapan-tahapan yang dengannya metode berpikir sang pencari ilmu terbentuk. Sebagai contoh, dalam kajian membaca Al-Quran, apabila al-Quran dianggap sebagai sumber ilmu, maka dalam membacanya pun hendaknya melalui sanad membaca yang benar. Sebagaimana diceritakan oleh Syeikh Ali Jum’ah tentang dua guru beliau yang merupakan ahli Qur’an dan Qiro’at di Al-Azhar, Syaikh al-Hamadani dan Syaikh al-Zayyat, keduanya adalah murid Syeikh al-Janaini. 
 
Syeikh al-Hamadani mengajar dan menyimak Qur’an di Masjid Azhar setiap hari, dari jam 7 pagi hingga jam 7 malam. Ketika Universitas Al-Azhar mendirikan Ma’had(institusi) khusus al-Qur’an dan Qiro’at, Syaikh al-Hamadani mengajukan diri untuk menjadi pengajar, namun sayangnya beliau ditolak karena satu alasan saja yaitu beliau tidak punya sanad ijazah tertulis dari guru beliau, Syaikh al-Janaini, padahal tidak ada satupun orang yang meragukan kemampuan Syekh al-Hamadani, dan semuanya tahu bahwa beliau murid utama Syaikh al-Janaini.
 
Setelah Syaikh al-Hamadani mendapatkan ijazah sanad dari teman seperjuangan dan seperguruan beliau sendiri yaitu Syekh al-Zayyat, barulah beliau mendapat legalitas untuk mengajar di Ma’had baru tersebut.
 
Ini membuktikan bagaimana lembaga keislaman sekaliber dunia dan sudah berabad-abad berdirinya masih sangat memperhatikan legalitas keotentikan suatu ilmu. Di Indonesia sendiri, beberapa pesantren tahfidz sangat ketat dalam memberikan ijazah sanad membaca al-Quran, seperti halnya di Madrasatul Quran Tebuireng maupun pesantren tahfidz yang lainnya dalam pemberian ijazah sanad qiraah seorang pencari sanad diharapkan harus hafal al-Quran dahulu dan merepetisi hafalannya selama beberapa kali untuk kemudian menghadap sang penguji dalam suatu waktu tanpa ada salah sedikitpun, barulah ia bisa mendapatkan sanad ijazah tersebut. Sekali lagi hal ini dimaksudkan agar keotentikan ilmu tersebut minimalnya secara tekstual tidak ada yang salah. Begitu halnya dalam mempelajari hadits-hadits Nabi Muhammad saw, kajian sanad suatu matan hadits (isi kandungan hadits) secara riwayah dan dirayah haruslah benar. Merujuk pada apa yang dilakukan generasi terdahulu dalam mempelajari suatu hadits, diantaranya para sahabat dan tabi’in, setelah terjadinya peristiwa besar atas terbunuhnya Khalifah Utsman, mengambil sikap hati-hati dalam meriwayatkan sebuah hadits. Mereka tidak menerima selain apa yang diketahui jalurnya dan merasa yakin dengan ke-tsiqah-an (keterpercayaan) dan keadilan (karakteristik kebenaran) para perawinya, yaitu melalui jalur sanad. Imam Muslim salah seorang pioner dalam studi hadits meriwayatkan di dalam pendahuluan Shahih Muslim-nya, beliau menukil dari Ibn Sirin rahimahullah yang berkata, “Dulu mereka tidak pernah mempertanyakan tentang sanad, namun tatkala terjadi fitnah, mereka mengatakan, ‘Tolong sebutkan kepada kami para perawi kalian!’ Lalu dilihatlah riwayat Ahlussunnah lantas diterima hadits mereka. Kemudian, dilihatlah riwayat Ahli Bid’ah, lalu ditolak hadits mereka.” Demikian pula para muhaditsin (Ilmuwan Hadits) ketika mendengar sebuah hadits, tidak langsung menerimanya. Mereka terlebih dulu menguji kebenaran hadits itu dengan melihat dan mempelajari matan (isi) dan sanad–nya sekaligus. Berdasarkan metode inilah kemudian mereka menilai apakah sebuah hadits itu otentik dan akurat, atau tidak.
 
Bertolak dari poin diatas, kajian kelimuan secara sanad riwayah (tekstual) cukup penting, agar teks yang dikaji tidak ada tahrifat (penyelewengan teks) baik berupa pemalsuan teks maupun kesalahan tulisan yang akan berimplikasi terhadap kesalahan makna dan arti teks yang tertulis. 
 
Begitu pula kajian kelimuwan berlandaskan sanad dirayah (kontekstual) juga penting, agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dalam mengkaji suatu teks keilmuan. Sebagai contoh, dalam memahami hadits yang berisi tentang bagaimana sikap, perangai dan seluruh hal-hal yang berkaitan dengan Rasulullah seperti dalam kitab Syamaail Al Muhammadiyah karya Imam Turmudzi tidaklah cukup dari keterangan tertulis maupun terjemah yang dicantumkan saja namun butuh kejelasan kontekstual baik secara verbal maupun nonverbal dari penulis kitab maupun pensyarahnya minimalnya dari orang yang memiliki dasar dan landasan pemahaman tekstual dan kontekstual dari penulis asli sehingga jelas bagaimana sikap dan perangai Rasulullah saw. 
Begitu pula dalam ilmu lain, contohnya Ilmu aljabar, yang berasal dari nama kitab Al Khawarizmi yang berjudul al-Jabr wal Muqobalah. Pada awalnya aljabar berawal dari keingintahuan Al Khawarizmi tentang ayat-ayat mirots dalam al-Quran yang berisi pecahan-pecahan unik sehingga membuat beliau tertarik untuk mengkajinya. 
 
Semisal pula dengan aljabar, ilmu ukur yang dalam bahasa Arab disebut ilmu hisab juga berlandaskan beberapa kajian yang mendalam dari ayat-ayat maupun hadits-hadits tentang falak dan seterusnya. 
 
Setidaknya dengan mengetahui darimana ilmu tersebut diambil, akan menambah pemahaman tekstual maupun kontekstual suatu ilmu terlebih ilmu agama. Sehingga suatu ilmu yang dipelajari menjadi utuh dan tidak menyeleweng dari pemahaman yang sebenarnya dari sumber asli teks tersebut (pengarang) dari semenjak teks tersebut dituliskan pada generasi awalnya, hingga kepada generasi-generasi setelahnya. 
 
Harapannya pula agar generasi sekarang maupun setelahnya mendapat ilmu secara tekstual dan kontekstual yang utuh dan benar serta tidak memunculkan pemahaman-pemahaman yang dangkal dan parsial dalam mempelajari suatu ilmu. Walaupun tidak semua ilmu harus didasarkan atas sanad, minimalnya dengan memahami dasar landasan ilmu tersebut akan dapat dipahami secara lebih utuh, menyeluruh, otentik dan orisinil.
Editor :
Sumber : InPas Online
- Dilihat 6254 Kali
Berita Terkait

0 Comments