Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 13/08/2017 13:00 WIB

Pengamat: Masalah FDS Tak Hanya Menimpa NU

Murid baru mulai masuk sekolah
Murid baru mulai masuk sekolah
JAKARTA_DAKTACOM: Banyak orang menganggap full day school speksifik menjadi permasalahan umat Islam, lebih khusus warga NU, lebih khusus lagi madrasah diniyah atau taman pendidikan Al-Qur’an. Benarkah demikian?
 
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (11/8), menampik pandangan tersebut dengan mengemukakan fakta lain.
 
“Seorang deputi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dua minggu lalu menuturkan, di suatu sekolah swasta (aku lupa namanya) dilakukan survei tentang FDS. Hasilnya lebih dari 90 persen muridnya tidak setuju. Waktu aku ke kupang Maret lalu, seorang kepala sekolah dr Soe menyampaikan pesan kepada saya agar FDS jangan diberlakukan secara nasional,” katanya.
 
Menurut Darmaningtyas, sebagaimana ia sampaikan pula dalam blog pribadinya, substansi yang menolak FDS dan kebijakan lima hari sekolah secara nasional itu bukan terletak pada konsep lima harinya, melainkan sifat kebijakannya yang sentralistik tanpa melihat karakter geografis, insfrastruktur dan sarana transportasi, ekonomis, sosial, dan budaya. 
 
Indonesia ini, lanjutnya, amat luas dan beragam, bukan hanya Jakarta dan kota-kota lain di Jawa yang memiliki infrastruktur dan sarana transportasi yang memadai, tapi ada pulau-pulau kecil yang infrastruktur dan sarana transportasinya minim, guru di sekolah cuma 1-3 orang saja.
 
“Saya tahu, bukan hanya NU, para aktivis pendidikan pun sekarang terus konsolidasi untuk menolak FDS secara nasional. Yang ditolak itu bukan konsep FDS tapi pemberlakuan secara nasional,” tutur pria yang pernah menjadi guru di SMP Binamuda dan SMA Muhammadiyah Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta ini.
 
Sejumlah sekolah di bawah naungan NU, terutama yang berada di kota, menerapkan FDS sebagai kebijakan internal lembaga sejak lama. Namun, mayoritas tak menerapkannya karena keragaman kondisi. 
 
PBNU secara resmi sudah menolak kebijakan ini karena pemberlakuannya secara nasional tanpa mempertimbangkan Pasal 51 UU Sisdiknas tentang “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. 
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1396 Kali
Berita Terkait

0 Comments