Benahi Regulasi Penyelenggara Perjalanan Umrah
Indonesia dengan populasi masyarakat beragama Islam terbesar di dunia saat ini memiliki jumlah jamaah haji paling banyak daripada negara lainnya. Namun begitu, jumlah kuota yang ditentukan untuk pemberangkatan jamaah haji asal Indonesia ini mengakibatkan jadwal pemberangkatan yang membuat jamaah harus masuk daftar tunggu.
Hal itu lah yang kemudian membuat jamaah lebih memilih untuk melakukan Umroh terlebih dahulu dengan jadwal pemberangkatan yang lebih cepat, dan biaya yang tidak terlalu mahal. Jumlah jamaah Umroh dari Indonesia pun kini tercatat mengalami lonjakan yang sangat tinggi pada mulai tahun 2014 lalu.
Beragam perusahaan biro perjalanan pun kemudian mulai menawarkan paket Umroh dengan harga yang cukup murah karena permintaan keberangkatan yang sangat banyak. Sayangnya, harga murah ternyata tidak selalu memberikan pelayanan yang maksimal bagi para jamaah. Akibatnya, secara perlahan mulai bermunculan kasus penipuan jamaah Umroh di banyak tempat di Indonesia.
Untuk mencari solusi dari permasalahan yang sangat penting tersebut karena menyangkut proses Ibadah jamaah, Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia DKI Jaya pun menggelar sebuah seminar bertajuk ‘Umrah Murah Merugikan Jamaah, Benarkah?’ di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta pada Rabu (6/5) pagi tadi.
Di seminar tersebut, sejumlah narasumber penting yang memiliki keterkaitan dengan masalah ini dihadirkan seperti dari Ditjen Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Komisi VIII DPR RI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus serta dari JPMI sendiri.
Di forum yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini, berbagai pemaparan disampaikan oleh masing-masing narasumber seperti adanya indikasi permainan uang yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha biro perjalanan Umrah nakal sehingga dapat menawarkan paket umrah dengan harga yang sangat murah dan berujung pada gagalnya jamaah untuk berangkat ke tanah suci.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Agama selaku regulator perjalanan Umrah pun juga memiliki banyak tantangan dan didesak untuk menindaklanjuti berbagai macam persoalan yang dialami oleh para jamaah. Hal ini dimulai dari soal perizinan biro perjalanan Umrah dan juga pintu pengaduan masyarakat.
“Kemenag harusnya bisa memantau mekanisme dan regulasi pengaturan pemberangkatan jamaah Umrah. Karena hingga saat ini kasusnya sudah sangat banyak dan belum semuanya berhasil diselesaikan,”jelas Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Di kesempatan yang sama, Wakil Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus atau HIMPUH Anton Subekti juga memaparkan bahwa banyak dari para pengusaha biro perjalanan yang menawarkan harga murah ini dengan menggunakan sistem kongsi dan mendapatkan keuntungan berlipat dari sistem perekrutan jaringan calom jamaah Umrah.
“Banyak model bisnis biro perjalalan Umrah sekarang menawarkan harga yang sangat murah untuk keberangkatan satu hingga dua tahun mendatang. Itu adalah salah satu sistem bisnis yang perlu ditelusuri karena ada indikasi permainan uang dan investasi yang tidak jelas,” kata Anton.
Sementara itu, dari segi penerapan hukum syariah dalam pelaksanaan ibadah Umrah, KH. Cholil Nafis yang merupakan anggota Dewan Syarian Nasional MUI juga mengingatkan kepada semua pihak termasuk Kementerian Agama agar mengkaji kembali kebijakan dan sistem bisnis ini dalam pendangan syariah.
KH Cholil meminta Kementerian Agama agar bisa bersinergi dengan pihaknya bagaimana menjalankan proses keberangkatan ibadah Umrah ini menjadi sesuatu yang bernilai Ruhiyah bagi para jamaah dan juga memberikan kesadaran hukum secara syariah.
“Salah satu yang sangat perlu diperhatikan adalah akad antara penyelenggara ibadah Umrah dan jamaah. Supaya jelas semuanya dan terhindar dari permasalahan seperti yang sekarang sedang banyak terjadi,” katanya.
Di satu sisi, pihak JPMI juga terus menampung aduan dan keluhan dari masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah Umrah ini. Sejumlah laporan terkait menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan Umrah dengan harga yang sangat murah berpotensi memiliki kejanggalan yang sangat besar dan berujung kerugian pada jamaah.
“Masih sering terjadi Wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh penyelenggara Ibadah Umrah terhadap jamaahnya. Oleh karena itu kami dari JPMI akan tetap membuka posko pengaduan jamaah,” jelas Bimo Prasetio, Ketua JPMI DKI Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Muhajir Yanis selaku Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak pihak penyelenggara Umrah yang tidak memiliki izin atau yang memberikan kerugian kepada jamaah. Mereka pun juga terus menerima masukan dan laporan dari masyarakat langsung.
“Bagi biro perjalanan Umrah yang memiliki izin, bisa langsung kami berikan sanksi jika mereka ketahuan merugikan jamaah seperti misalnya menelantarkan atau menunda keberangkatan. Sedangkan untuk biro perjalanan Umrah yang nekat memberangkatkan orang dan tidak memiliki izin, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk langsung melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | JPMI |
- Potensi Covid-19 Klaster Industri di Bekasi
- Geliat Ekonomi Bekasi di Tengah Pandemi Covid-19
- Rintihan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi
- Masih Efektifkah Sistem Zonasi Covid-19 di Bekasi?
- Wabah Virus Corona, Haruskah Disyukuri?
- Bekasi Siapa Gubernurnya?
- Ancaman Transgender, Haruskah Kita Diam?
- Kenapa Bekasi Tenggelam?
- Nasib Bekasi : Gabung Jakarta Tenggara atau Bogor Raya?
- Air Bersih atau Air Kotor?
- Agustus Bulan Merdeka Bagi Sebagian Rakyat Indonesia (1)
- Refleksi Emas Kampung Buni di Tengah Gelar Kota Industri
- Apa Kata Netizen: Catatan Mudik 2019 Si Obat Rindu Masyarakat +62
- Diksi Kafir dalam Polemik
- Ironis, Kasus Nuril Tunjukkan Kebobrokan Hukum
0 Comments