Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/08/2017 15:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Beri Santunan 55 Juta untuk Asep

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Beri Santunan 55 Juta untuk Asep
BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Beri Santunan 55 Juta untuk Asep
CIKARANG_DAKTACOM: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menyerahkan santunan jaminan kematian (JK) akibat kecelakaan kerja sebesar Rp. 55.800.000 kepada ahli waris Asep Hidayat (alm), yang baru tiga minggu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program BPU dengan nilai iuran sebulannya hanya Rp16.800 dengan dasar upah Rp1.000.000,-
 
Almarhum sedang mengendarai sepeda motornya dalam perjalan berangkat kerja dan mengalami kecelakaan terjatuh di jalan raya  ketika menghindari lubang hingga mengakibatkan meninggal dunia. 
 
Asep langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
 
Santunan ini diserahkan langsung oleh Tidar Yanto Haroen selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Bekasi Cikarang di kediaman Asep dan disaksikan oleh pihak keluarga lainnya dan perwakilan dari Mitra Agregator BPJS Ketenagakerjaan.
 
Menurut Tidar, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja, meskipun yang bersangkutan baru tiga minggu menjadi peserta namun BPJS Ketenagakerjaan tetap menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
 
"Santunan jaminan kematian sebesar Rp. 51.000.000 dan santunan berkala sebesar Rp. 4.800.000 sehingga total yang diterima ahli waris adalah Rp. 55.800.000", katanya
 
Dalam kesempatan ini dilakukan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada warga sekitar agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan dalam bekerja serta komitmen yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja di Indonesia.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1551 Kali
Berita Terkait

0 Comments