Lia Eden sepertinya kesal dengan laporan Abdurrahman Assegaf sehingga membuatnya berurusan kembali dengan polisi. Dia pun menyebut Ketua Umum Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) itu sebagai teroris.
Dalam rilis fatwa ‘Jibril Ruhul Kudus’ yang dibagikan anggota Wahana Kebangsaan, Kelik, Lia Eden meminta seluruh umat mengkaji tentang fatwa Tuhan yang Maha Kudus tersebut.
“Sebab Lia eden dan pengikutnya di Polda Metro Jaya akan bertahan menyatakan diri tidak bersalah menghadapi laporan Abdurrahman Assegaf yang nyata-nyata teroris, yang suka menyulut anarkisme dan pengrusakan rumah ibadah.”
Di paragraf kedua rilis tertulis: “Tak ada pasal hukum apa pun yang dapat dipaksakan untuk menjerat Lia Eden atau pengikutnya sebagai tersangka. Aku malaikat Jibril turun tangan, menjadikan peristiwa ini untuk memperjelas hukum yang salah yaitu pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang telah dua kali ingin dijeratkan sebagai kesalahan Lia Eden. Itu karena tak ada pasal hukum yang bisa dipakai. Tapi apakah keadilan hukum dapat diharapkan sedemikian? Fatwa Tuhan tentang penghapusan agama bukanlah kejahatan penodaan agama.”
“Apakah laporan dipentingkan kepolisian RI ataukan kebenaran wahyu Tuhan, dan akulah malaikat Jibril yang akan membalikkan semua dan aku akan mengakhiri, kebiadaban di negeri ini.”
Sebelumnya setelah ditangkap, pemimpin Kerajaan Tuhan Lia Eden dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah Ketua Gerakan Umat Islam Indonesia Habib Abdurrahman Assegaf. Lia dinilai menodai agama Islam.
Habib Abdurrahman Aseegaf menyatakan, pelaporan tersebut terkait fatwa Lia Eden yang meminta agama Islam dan agama-agama lain di Indonesia dihapuskan.
“Ini sudah merupakan suatu kegilaan, akan membubarkan agama Islam. Dia sudah menyatakan fatwa penghapusan Islam,” ujar Abdurrahman Assegaf di Jakarta.
Dalam wahyu Tuhan yang ditulis oleh Lia Eden pada 28 Oktober 2008, tertulis “….Aku sudah menyatakan fatwa penghapusan agama Islam sekaligus fatwa penghapusan semua agama” kata Lia Eden dalam selebaran kertas yang ditujukan untuk Presiden SBY dan Polri.
Dalam selebaran itu juga ditulis, Lia meminta perlindungan kepada pihak kepolisian agar aman dari segala ancaman.
“Saya datang ke sini supaya dasar hukum diperkuat. Dia sudah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ini karena tidak ada efek jera sehingga hukum tidak berjalan. Saya menuntut agar hukumannya lebih berat,” imbuhnya.
Abdurrahman datang ke Polda menggunakan jubah warna putih diikuti oleh sekitar 10 penginkutnya. Dalam kesempatan ini, dia juga mengancam akan mengerahkan pasukannya untuk menyerbu kediaman Lia Eden alam rangka membela umat islam.
Di tempat terpisah ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi, menganggap ditangkapnya Lia Eden sebagai bukti keyakinan seseorang atau komunitas tidak bisa diadili.
Menurut Hendardi, hukum bekerja pada domain material, terukur, dan konkret, karena itu hukum beroperasi di atas fakta-fakta hukum, bukan fantasi atau asumsi para penegak hukum atas sebuah tindakan kejahatan. Kebebasan beragama adalah hak dasar setiap manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia dan hukum internasional hak asasi manusia. Karena itu, pembatasan atas nama apapun tidak bisa dibenarkan.
Meskipun Beberapa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) keberatan dengan penangkapan Lia Eden dengan alasan sebuah keyakinan tidak bisa diadili. Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memandang hal tersebut sebagai suatu kekeliruan.
“Kalau Lia Eden mengaku nabi di bulan sana sih nggak masalah. Tapi ini ngakunya di sini, di negeri yang ada agama-agama sah dan secara resmi diakui,” ujar Ketua FPKS Mahfud Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2008).
Menurutnya, memang suatu keyakinan tidak bisa diadili. Tetapi ketika suatu keyakinan itu telah menodai dan merusak keyakinan yang lain, tentu menjadi persoalan.
“Lebih lagi ini berkaitan langsung dengan agama Islam sendiri yang menyatakan tidak ada nabi selain Nabi Muhammad yang terakhir. Jelas-jelas ini mengganggu,” kata dia.
FPKS, lanjut Mahfud, mendukung tindakan tegas aparat kepolisian yang telah menangkap Lia Eden. FPKS juga meyakini tidak ada kontroversi dari kalangan pemuka-pemuka agama terkait penangkapan perempuan yang mengaku Jibril ruhul quddus itu.
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah