GAZA – Paling sedikit tiga serangan udara dilancarkan bagi satu daerah dekat kota Khan Younis. Para saksi dan pejabat Palestina mengatakan pesawat tempur Israel melakukan paling sedikit enam serbuan ke Gaza yang dikuasai Hamas sejak Jumat sampai Ahad.
Mereka mengatakan paling sedikit tiga serangan udara terhadap satu daerah dekat kota Khan Younis, tempat tembak-menembak maut pekan lalu antara pasukan Israel dan orang-orang bersenjata Palestina.
Satu lagi serangan menghancurkan sebuah bengkel di kamp pengungsi Nusseirat dan yang terakhir adalah paberik susu yang sama sekali dihancurkan. Sumber-sumber rumah sakit mengatakan paling sedikit dua orang anak luka-luka terkena pecahan benda yang beterbangan.
Militer Israel mengatakan serbuan itu adalah sebagai tanggapan atas serangan roket dari Gaza terhadap Israel. Sementara itu, ribuan orang Israel berkumpul di kota Tepi Barat, Hebron, untuk merayakan dimasukkannya Gua Leluhur dan Makam Rachel dekat Bethlehen sebagai warisan nasional. (cybersabili)
Massa Anti-Masjid Bentrok dengan Polisi Inggris
INGGRIS – Aksi protes terhadap rencana pendirian masjid berujung bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian Inggris. Polisi menangkap sedikitnya sembilan demonstran dalam bentrokan yang terjadi akhir pekan kemarin di West Midlands.
Sekitar 2.000 massa pendukung kelompok English Defence League (EDL) pada Sabu (3/4) turun ke jalan untuk menolak rencana pembangunan masjid di kawasan Dudley. Pada saat yang sama, sekitar 1.500 orang dari organisasi Unite Against Fascism (UAF) juga berunjuk rasa menentang sikap EDL.
Polisi Inggris menyatakan, mereka mengerahkan pasukan dengan “kekuatan besar” untuk menjaga aksi protes antara dua kubu yang saling berhadapan itu. Para pendukung EDL berkumpul di sebuah lapangan parkir di depan tempat yang rencananya akan dibangun masjd. Tiba-tiba massa dari kelompok ini mencoba menembus blokade pagar kawat yang membatasi mereka.
Polisi berusaha menghentikan massa EDL yang sudah berhamburan ke jalan agar tidak berhadap-hdapan langsung dengan massa UAF untuk mencegah bentrokan. Tapi massa EDL melawan sehingga terjadi bentrokan fisik antara pendukung EDL dan aparat kepolisian. Polisi berhasil menangkap sembilan orang pendukung EDL, lima diantaranya ditangkap karena membawa benda-benda berbahaya, dua ditangkap dengan tuduhan telah memprovokasi massa dan dua lainnya ditangkap karena melakukan perusakan.
EDL dan UAF sering menggelar aksi protes dalam waktu yang bersamaan dan kerap berakhir dengan bentrokan. Bulan Maret kemarin, polisi Inggris menangkap 74 orang dalam aksi protes serupa di Bolton, dekat Manchester. (eramuslim)
Bom Mobil Tewaskan 41 di Baghdad
BAGHDAD – Sebanyak tiga pembom bunuh diri meledakkan bom mobil yang masing-masing berselang beberapa menit dalam serangan terkoordinasi terhadap kedutaan besar di Baghdad tengah, Ahad, sehingga menewaskan 41 orang dan melukai lebih dari 200 orang lagi. Ledakan di dekat kedutaan besar Iran, Mesir dan Jerman tersebut terjadi setelah serangan mortir terhadap Zona Hijau di ibu kota Irak itu, yang menampung bangunan pemerintah, permukiman pejabat dan kedutaan besar.
Pada Jumat, beberapa pria bersenjata membantai 24 orang di satu desa pemeluk Sunni di sebelah selatan Baghdad. Pihak berwenang telah memperingatkan mengenai kemungkinan peningkatan kerusuhan akibat peningkatan ketegangan setelah pemilihan anggota parlemen 7 Maret, yang diharapkan rakyat Irak akan membawa kestabilan bagi negeri mereka, tak menghasilkan pemenang yang jelas.
Hasilnya menjanjikan beberapa pekan pembicaraan menentukan yang berpotensi membentuk pemerintah. Koalisi Iraqiya, yang dipimpin mantan perdana menteri sekuler Iyad Allawi, meraih dua kursi lebih banyak dibandingkan dengan blok Negara Hukum, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Nuri al-Maliki, yang berfaham Syiah.
Pembicaraan yang berlarut semacam itu dapat meninggalkan kevakuman kekuasaan, kondisi yang dapat dieksploitasi, demikian peringatan banyak pengulas. Bentrokan sektarian meledak ketika politisi memerlukan waktu lebih dari lima bulan untuk membentuk pemerintah setelah pemilihan anggota parlemen pada 2005.
Pelaku teror “memanfaatkan waktu ini antara berakhirnya pemilihan umum dan pembentukan pemerintah untuk mengincar proses politik”, kata pejabat pertahanan sipil Abdul-Rasoul az-Zaidi.
Satu bom meledak di luar gerbang utama Kedutaan Besar Iran, tepat di luar Zona Hijau, sehingga merusak sebanyak 30 mobil. Kementerian Keuangan Iran menyatakan beberapa kantor di dekatnya, bank tanah dan bangunan pemerintah serta direktorat anggarannya, rusak. “Cukup sudah! Kami muak dengan ledakan, kami tak merasa aman,” kata Jassim Mohammed (39), yang cedera di kepala, lengan dan kaki. “Kami keluar rumah kami dan kami tidak mengetahui apakah kami akan pulang atau tidak.”
Seorang pria yang datang ke tempat kejadian mulai menangis dan berteriak ketika ia menyadari bus-mini yang ditumpangi saudaranya telah hancur dalam ledakan itu. “Mengapa mereka membunuh dia? Ia baru menikah satu pekan lalu,” katanya.
Di Kedutaan Besar Mesir, pembom menabrakkan mobilnya ke tembok beton, sehingga menimbulkan lubang sepanjang tiga meter di jalan. “Mobil tersebut menabrak tembok dan para pejabat kedutaan besar menembaki pelaku teror tapi ia tetap melajukan kendaraannya dan meledakkan dirinya,” kata jurubicara keamanan Baghdad, Qassim al-Moussawi. “Peristiwa serupa terjadi dengan kedutaan besar Iran.”
Al-Moussawi mengatakan pasukan keamanan Irak menjinakkan bom mobil keempat di Kabupaten al-Masbah, Baghdad tengah, dan menangkap orang yang akan menjadi pembom bunuh diri. (republika)
Tidak Pakai Helm SNI, Siap-Siap Didenda
JAKARTA – Mulai hari ini, Kamis (1/4/2010), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Ancaman sanksinya berupa denda Rp250.000.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.
Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Katon Pinem mengatakan, sebelum penindakan, pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut selama satu tahun terakhir. “Kami sudah imbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan helm cetok atau proyek,” katanya, Rabu (31/3/2010).
Untuk itu, pihaknya berharap para pengendara sepeda motor bisa menaati peraturan yang sudah diterapkan tersebut. Menurutnya, penindakan tersebut untuk kepentingan pengendara sendiri.
“Karena dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara,” tuturnya.
Dia berharap penindakan ini bisa mengurangi angka kecelakaan, terutama jumlah korban. Karena, dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya, korban kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara sepeda motor.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jonson Simamora mengatakan, penindakan untuk sepeda motor yang tidak memakai helm memang sudah dilakukan. Namun, penindakannya akan dilakukan lebih intensif.
“Tidak ada razia, tapi mungkin akan lebih intensif,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, dalam tindakan tersebut pihaknya tetap akan mengambil tindakan berupa penilangan sehingga dapat membuat jera pengendara yang tidak mematuhi peraturan.
“Karena memang banyak pengendara yang menyepelekan helm, dengan penindakan ini diharapkan bisa membuat pengendara lebih peduli,” sebutnya.
Salah satu pengendara sepeda motor, Ahmad Halim (27), menyambut gembira penindakan bagi pengendara yang tidak memakai helm standar. Namun, dirinya dan pengendara lainnya belum mengetahui apa yang dimaksud dengan helm standar.
“Kita kan tidak tahu juga bagaimana helm standar itu, karena kita selama ini juga kalau beli helm tidak ada standarisasinya,” ungkapnya.
Karyawan salah satu bank swasta di kawasan Jakarta Selatan ini menegaskan, seandainya memang ada standarisasi maka pihak kepolisian juga harus melakukan sosialisasi terhadap penjual helm dan melarang para pedagang untuk tidak menjual helm yang tidak berstandarisasi.
“Alasan kita beli helm cetok karena helmnya murah, kalau yang model half face dan full face harganya cukup mahal. Lagipula helm seperti itu gampang hilang,” sebutnya.
Di tempat terpisah, penjual helm di jalan Palmerah, Jakarta Pusat, Antony, mengatakan tidak ada peningkatan penjualan helm di tokonya.
“Masih biasa saja, tidak ada peningkatan,” ujarnya. Menurutnya, selama ini setiap harinya dia hanya menjual sekitar lima hingga tujuh helm. (okezone)
JAKARTA – Mulai hari ini, Kamis (1/4/2010), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Ancaman sanksinya berupa denda Rp250.000.
AS Bersikap Diskriminatif soal Visa bagi Nama Muslim
LYON – Muda, rapi, dan cerdas. Pria berkewarganegaraan Prancis ini jebolan institut teknologi jempolan di negerinya, sebelum akhirnya “terdampar” di Rothschild Paris, menjabat pada level manajer di kantornya. Dan kini, dia bersiap untuk berangkat ke Amerika Serikat untuk mengambil program master di universitas papan atas negeri itu, University of California at Berkeley.
Namun, ada satu pengecualian bagi pria muda cerdas itu: namanya Mohamed Youcef Mami.
Menurut laporan The Washington Post, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tengah rajin-rajinnya menyensor pendatang bernama Islam. Pengurusan visa ke AS, katanya, bisa memakan waktu hingga dua bulan untuk “proses administrasi.” Yang sebenarnya, kata media itu merujuk pada omongan beberapa diplomat, adalah untuk pemeriksaan terhadap beberapa daftar yang dikelola oleh badan-badan intelijen di Washington dirancang untuk mencegah teroris masuk ke negara ini.
Sejak Presiden Barack Obama murka terhadap badan intelijen yang tidak mengirimkan peringatan sehingga Umar Farouk Abdulmutallab, warga Nigeria yang mencoba meledakkan sebuah pesawat penerbangan Amsterdam-Detroit pada Hari Natal tahun lalu, pemeriksaan telah diperkuat dan daftar telah berkembang. Proses visa kemungkinan besar mandek dan yang bersangkutan tidak memperoleh visa jika namanya mirip dengan tersangka teroris, keluarganya, atau orang dekatnya.
Dan, Mohamed Youcef Mami, ketiban pulung akibat sensor serampangan ini. Ia dipulangkan dari Miami ke Lyon dengan penerbangan pertama, tidak disertakan dalam penerbangan selanjutnya ke San Fransisco, kota tujuannya. Dan, tak seorang pun bisa menjelaskan padanya mengapa. Padahal, pendaftaran di program keuangan tekniknya di Berkeley hampir usai. Panggilan telepon, email, dan surat dari Barkeley berlalu begitu saja. karena tetap ia tak diizinkan melanjutkan penerbangan ke sana. “Saya didiskriminasi karena nama yang melekat pada saya. Kemana perginya pidato Obama di Kairo tentang pentingnya persahabatan dengan dunia Islam,” ujar pria 27 tahun ini.
Saat wartawan mengkonfirmasi soal ini ke Kedutaan AS di Paris, jawabannya sungguh mengejutkan. Menurut mereka, tak ada yang salah pada diri Mami. Visanya juga sudah dikeluarkan. Apakah karena dia memilih penerbangan murah, sementara dia akan menunut ilmu di Berkeley, itukah yang disoal?
Pihak keduber AS di Paris pontang-panting karena media membesarkan kasus ini, dan, “Semua berakhir seperti film Hollywood. Kabar terakhir saya bisa pergi lagi ke AS dan langsung ke Berkeley, tapi bagaimana nasib orang-orang lain yang bukan saya?” ujar Mami, yang memilih menutup buku soal keruwetan pengurusan visa dan berniat menyelesaikan studi secepatnya.
Tidak semua kasus berakhir dengan gembira. Said Mahrane, seorang Prancis nasional lahir di Aljazair dan dibesarkan di Perancis, mendapat visa wartawan untuk menemani Presiden Nicolas Sarkozy ke Washington minggu ini sebagai koresponden untuk majalah berita mingguan Le Point. Rekan-rekannya dari publikasi lainnya – dengan nama tradisional Prancis – mendapat visa mereka dalam beberapa hari. Tapi Mahrane tidak pernah muncul.
Ketika mendekati tanggal keberangkatan, katanya, penasihat kebijakan luar negeri Sarkozy, Jean-David Levitte, diminta Kedutaan Besar AS untuk menunjukkan bahwa Mahrane adalah seorang jurnalis Paris terkenal dengan Sarkozy mengenalnya. Tapi tetap tidak ada visa dan penjelasan. Sarkozy dan rombongan pers lepas landas sesuai jadwal, tapi Mahrane harus tinggal. “Saya pernah mendapat jawaban,” katanya, “apalagi visa.”
Seorang juru bicara Kedubes AS, yang berbicara tentang kondisi anonimitas karena sensitivitas subyek, mengatakan dia tidak bisa mengomentari kasus-kasus individu tetapi menambahkan bahwa kadang-kadang nama masuk ke dalam sistem pemeriksaan keamanan dan mendapatkan hit karena, seperti yang sering kasus dengan Muslim, itu adalah nama umum. “Ini tidak berarti bahwa dia adalah orang yang benar-benar ada dalam database,” katanya.
Jadi, singkat kata, simpul Washington Post, perlu kesabaran ekstra jika hendak bepergian ke AS dengan nama Muslim yang kita miliki. (republika)
250 Hektare Lahan di Dumai Terbakar
DUMAI – Sedikitnya 250 hektare lahan yang berada di Jalan Thomas, Kelurahan Basilan, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, terbakar sehingga asap yang timbul akibat pembakaran itu menutupi daerah tersebut.
Dari pantauan Antara di Dumai, Rabu (31/3), kepulan asap tampak meluas menutupi areal semak belukar itu. Tiupan angin yang kencang memudahkan api menjilat semak belukar yang mengering.
Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi kebakaran, mengatakan ratusan hektare lahan semak belukar itu sengaja dibakar untuk kepentingan perusahaan perkebunan.
“Kalau dari analisa kami, lahan ini sengaja dibakar. Karena dari Selasa (30/3) selalu ada orang yang mengawasi pembakaran lahan di sini,” ungkap Jon, 44, seorang warga yang ditemui di tempat kebakaran.
Selain Jon, An, 30, seorang warga setempat lainnya yang ditemui mengaku kesal dengan pembakaran lahan itu. Pasalnya, sisa pembakaran akan menimbulkan asap yang membuat mata perih dan dapat mengganggu aktivitas luar rumah.
“Jarak lahan yang dibakar memang jauh dari perkampungan, tapi karena lahan yang terbakar luas, efeknya sampai ke kampung tempat tinggal warga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Kadisbunhut) Kota Dumai, Afifudin saat dikonfirmasi perihal penangganan kebakaran itu mengaku tidak mengetahui adanya kebakaran lahan tersebut.
“Hingga sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan disana. Jika benar lahan yang terbakar seluas itu dan tidak ada penanggulangan dari pemilik lahan, maka bisa jadi itu bukan kebakaran, tapi pembakaran,” kata Afifudin.
Menurut dia, luasnya lahan yang terbakar itu sangat dipengaruhi keterbatasan kendaraan patroli serta minimnya anggota yang turun memantau ketempat – tempat yang rawan kebakaran. Ia menambahkan, lokasi kebakaran hutan tidak semuanya mudah dijangkau mobil pemadam kebakaran.
“Beberapa titik kebakaran hutan bahkan hanya berbentuk jalan setapak. Selama ini petugas pemadam kebakaran hutan mengandalkan sekat bakar yang berfungsi mencegah api merembet lebih jauh ke dalam hutan,” ucapnya. (mediaindonesia)
Awas, Belgia Ancam Penjarakan Pemakai Cadar
BRUSSEL – Buruk sangka terhadap Islam masih menyelimuti parlemen Belgia. Kemarin, komite parlemen setempat menggelar voting untuk membuat peraturan yang melarang dikenakannya cadar oleh Muslimah. Ditargetkan, pelarangan ini bisa disahkan 22 April mendatang. Mereka yang bercadar ditempat umum diancam penjara tujuh hari.
Berdasar catatan Deutsche Welle, jika aturan ini lolos, maka Belgia menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan pelarangan tersebut secara luas. Wakil parlemen dari partai kanan, Gerakan Reformasi, Denis Ducarme, mengungkapkan bahwa ada dua alasan untuk menerapkan pelarangan cadar. “Pertama alasan keamanan, dan kedua untuk sekaligus memberi pesan kepada umat Islam,” ujar dia seperti dikutip Deutsche Welle.
Kata dia, cadar menjadikan orang yang mengenakannya menjadi sulit untuk dikenali. Saat ini, dia masih menduga bahwa kebanyakan wanita mengenakan busana tersebut karena terpaksa. Karena itu, dia pun secara salah paham mengatakan bahwa pelarangan mengenakan cadar merupakan bagian dari upaya untuk menghormati hak perempuan.
Pelarangan cadar ini jelas-jelas dinyatakan mengarah pada kaum Muslimah di negeri tersebut. Ducarme pun mengaku optimistis bahwa upayanya untuk melarang cadar bakal lolos menjadi peraturan resmi negara. Jika aturan itu berlaku, maka Muslimah dilarang mengenakan cadar di tempat-tempat umum seperti jalanan, taman, fasilitas olah raga, dan sebagainya. Mereka yang tetap mengenakannya diancam denda 34 euro (sekitar Rp 450 ribu) atau penjara tujuh hari. (republika)
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah