Sebanyak 200 umat islam yang tergabung dalam Aliansi Front Anti Pemurtadan Kota bekasi hari ini, jumat 28/11/08 mendatangi kantor walikota bekasi. Mereka meminta agar pemerintah kota bekasi bertanggung jawab atas keluarnya surat rekomendasi yang di tanda tangani oleh Walikota Bekasi H.Muchtar Muhamad atas penyelenggaraan acara ” Bekasi Berbagi Bahagia” yang ternyata memiliki Modus Kristenisasi.
Dalam aksinya mereka berkumpul terlebih dahulu di Masjid islamic center bekasi. Setealah itu mereka bergerak menuju kantor walikota bekasi yang terletak di JL.Ahmad yani kota bekasi.
Sepanjang jalan, tak henti-hentinya mereka berorasi secara bergantian yang intinya mengecam tindakan pemkot dan meminta membubarkan yayasan mahanaim selaku penyelenggara acara ini.
Beberapa aktivis islam juga sempat membentangkan Poster dan spanduk yang mengecam kristenisasi gaya baru, lewat kegiatan sosial. Mereka juga meminta agar umat islam lebih waspada terhadap aksi mereka yang ingin memperkeruh kerukunan umat beragama.
Namun sesampainya di kantor walikota tidak ada satu pun pejabat pemkot yang menemui mereka. Alhasil mereka mengaku kecewa atas tindakan ini.
Menurut informasi dilapangan, plh walikota bekasi Tjandra Utama yang juga Sekda bekasi saat demo berlangsung tengah berada di bogor. Sementara walikota bekasi dan wakilnya tengah menunaikan ibadah haji.
Kepada wartawan, Tjandra menyatakan pihaknya tidak dapat membubarkan yayasan mahanaim karena hal itu merupakan kewenangan pusat. Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Departemen agama untuk membicarakan masalah ini.
Sementara itu, sebelum meninggalkan kantor walikota aktivis umat islam ini sempat membacakan pernyataan sikap yang berisi:
1. Mengutuk acara “Bekasi Berbagai Bahagia” karena memperdaya umat dan bersikap tidak jantan dalam menyebarkan agamanya.
2.Menuntut yayasan Mahanaim meminta maaf terhadap umat islam di bekasi dan umat islam indonesia atas aksi pemurtadan yang mereka lakukan.
3.Mendesak agar yayasan mahanaim di bubarkan.
4. Meminta agar walikota berhati-hati dalam memberikan izin terhadap kegiatan yang dapat meresahkan umat
5.Menghimbau agar umat islam dapat bersikap lebih waspada terhadap aksi pemurtadan dalam bentuk apapun.
….Langkah berikutnya, jika petisi tak diacuhkan, adalah melakukan boikot produk, termasuk jasa pelayanan rumah sakit. Praktik ini adalah hal yang lazim dalam hubungan konsumen-industri di negara-negara maju.
Rumah-rumah sakit biasanya termasuk institusi yang cepat menyerap kemajuan. Namun, dalam hal pakaian, sejumlah rumah sakit di negeri kita telah bersikap sebaliknya. Mereka memegang ketentuan seragam secara lagardalias keras kepala menolak pembaruan tanpa alasan yang masuk akal.
Kasus pelarangan perawat mengenakan jilbab di Bekasi dan Jakarta pekan-pekan ini hanyalah puncak dari gunung es kepicikan. Di Bandung, hal serupa pernah terungkap. Sementara itu, sudah jadi rahasia umum bahwa di sejumlah rumah sakit lainnya banyak perawat harus melepas jilbab saat bekerja. Karena posisi perawat yang lemah dalam hubungan kerja, situasi ini cenderung bertahan dan laten. Hanya ledakan-ledakan tertentu, seperti di Bekasi, yang mendapatkan perhatian masyarakat.
Adakah alasan pelarangan yang masuk akal? Tampaknya tidak. Pada kasus terakhir di Jakarta Timur (Republika, 25/11), misalnya, pihak rumah sakit hanya beralasan bahwa mereka telah memiliki pengaturan seragam kerja. Jelas, itu adalah alasan yang mengada-ada karena bukan hanya mereka yang memiliki aturan seragam kerja. Institusi, seperti bank, media, pusat perbelanjaan, sekolah, bahkan dinas pemerintahan dan kepolisian, pun punya aturan tentang seragam kerja dan mereka tidak menutup peluang bagi Muslimah untuk berjilbab.
Apakah unsur keselamatan pasien terganggu oleh jilbab yang dipakai para perawatnya? Benarkah pelarangan itu terkait dengan masalah risiko infeksi? Jika sampai ada rumah sakit yang berpendapat demikian, akan mudah untuk mematahkannya. Bukankah dengan berjilbab tak ada lagi risiko rambut tercecer? Bukankah kontak kulit menjadi semakin sedikit? Dan, bukankah selama ini para dokter juga tak pernah dilarang menggunakan jilbab saat berpraktik di rumah sakit?
Bagi kaum Muslimah, jilbab adalah masalah keyakinan dan ajaran agama. Dan, hukum negara ataupun hukum internasional melindungi hal itu. Wajar, pelarangan jilbab di rumah sakit memicu kecaman dari lembaga-lembaga seperti MUI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, hingga Komnas HAM. Pelarangan yang konyolnya terjadi di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini adalah diskriminasi dan pelanggaran berat HAM.
Lazim dalam kehidupan modern bahwa masyarakatlah yang menentukan kelanjutan hidup lembaga-lembaga pelayanan, seperti rumah sakit. Ada beragam cara yang bisa kita lakukan.Pertama, mengirimkan petisi kepada institusi yang melakukan diskriminasi untuk menghentikan tindakan diskriminasinya. Petisi bisa secara perorangan atau berkelompok. Tentu, harus ada kelompok advokasi, katakanlah LSM, yang mengumumkan siapa pelaku diskriminasi dan kepada siapa petisi ditujukan. Semakin banyak pengirim petisi, semakin kuat daya tekan terhadap pelaku diskriminasi.
Langkah berikutnya, jika petisi tak diacuhkan, adalah melakukan boikot produk, termasuk jasa pelayanan rumah sakit. Praktik ini adalah hal yang lazim dalam hubungan konsumen-industri di negara-negara maju. Tentu, kita berharap rumah-rumah sakit di Indonesia takkan menunggu peristiwa ini untuk berubah pikiran. Karena, sekali lagi, tak ada alasan yang masuk akal bagi pelarangan jilbab terhadap para perawat.
Partai politik berlomba-lomba mengiklankan diri melalui media massa. Meski diberondong dengan iklan gencar, rakyat tidak akan gampang dibodohi karena mereka sudah cerdas. Parpol yang isi iklannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan tetap tidak akan dipilih.
“Rakyat sudah cerdas. Jangan dibodohi dengan iklan-iklan seperti itu,” ujar Ketua MPR yang juga anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat ditemui dalam acara Dialog Bersama PKS di Kafe De Surau, Jl Mahendradatta, Denpasar, Bali, Jumat (28/11/2008).
Menurut Hidayat, sebuah parpol yang beriklan harus mampu merealisasikan pesan yang disampaikan dalam iklan tersebut. Jika tidak, iklan itu akan sia-sia saja. Rakyat tidak akan tergoda. Bahkan rakyat akan menghukum parpol tersebut dengan tidak memilihnya.
“Kalau beriklan harus sama baiknya dengan yang diiklankan. Sebab kalau hanya baik di
di iklan, tapi rakyat melihat di lapangan perilakunya tidak baik seperti di iklan,
tentu rakyat akan apatis. Rakyat akan menghukumnya dengan tidak memilihnya,” terang Hidayat.
Sejak Barack Husein Obama terpilih menjadi Presiden AS, banyak yang berharap kelak politik luar negerinya akan lebih lunak dan menghargai HAM daripada pendahulunya Presiden George W Bush. Namun bagi Pengamat politik dan mantan Pilot US Air Force, Jerry D Gray, justru nantinya Obama akan lebih berbahaya daripada Bush terutama dalam urusan dengan dunia Islam.
“Kabinet Obama saja sudah menunjukkan lebih berbahaya daripada kabinet Bush. Terbukti Hillary Clinton yang sangat rasialis diangkat sebagai Menlu. Sedangkan Robert H Gates tetap dalam posisi sebagai Menhan. Saya kira baru kali ini dalam sejarah AS, Presiden berganti tetapi Menhan tetap menjabat,” tegas Jerry D Gray di hadapan ratusan hadirin pada diskusi Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK) ke 42 yang mengangkat tema “Dunia Islam, Perlukah Berharap pada Obama” di Gedung Intiland Tower Jakarta, Rabu (26/11).
Diskusi yang dibuka Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath tersebut juga menghadirkan A Syafi’i Ma’arif (mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah), M Shoelhi (wartawan Republika dan penulis buku “Diambang Keruntuhan Amerika”) dan Erma Pawitasari (alumnus Boston University) serta M Luthfi Hakim (host).
Menurut Jerry D Gray yang telah masuk Islam tersebut, Obama sangat pro Yahudi, dan memang setiap Presiden AS dapat lolos setelah mendapat rekomendasi dari sejumlah organisasi Yahudi AS seperti AIPAC, Shimon Weisental Foundation, Rochofeller Foundation dan sebagainya. Bahkan sebelum terpilih menjadi Presiden, dalam sebuah AIPAC Meeting di Washington, Obama pernah berucap: “ Siapa musuh Israel juga musuh saya dan musuh AS. Sekarang musuh yang paling dekat adalah Iran”. Dengan komentarnya tersebut, Jerry D Gray sangat yakin Iran akan dijadikan sasaran berikutnya setelah Irak dan Afghanistan.
Sedangkan data lain tentang kejahatan kaum Yahudi AS dengan mengerikan diungkapkan Jerry D Gray. Menurutnya, dalam sebuah World Economic Report yang terbit tahun 2000 lalu disebutkan, kaum Yahudi AS siap melakukan pembunuhan terhadap 2 miliar penduduk bumi non kulit putih dengan cara apapun, termasuk dengan cara lunak maupun keras seperti sterilisasi, invasi militer seperti Irak dan Afghanistan dan sebagainya.
Sementara itu dalam seminar tersebut terjadi perdebatan sengit antara Ahmad Syafii Ma’arif dengan Erma Pawitasari. Pasalnya Syafii mendukung liberalisme, pluralisme dan demokrasi ala AS, sedangkan Erma justru menolaknya. Sebab Erma beranggaran nilai-nilai ideologi yang diajarkan Islam jauh lebih baik daripada ketiga nilai sekuler ideologi Barat tersebut. Terbukti Presiden Bush meski dikenal religius, namun ternyata memerintahkan invasi militer ke Afghanistan dan Irak yang korbannya mencapai hampir satu juta penduduk sipil yang tak berdosa. Pembantaian tersebut menunjukkan meksi terlihat religius, tetapi sesungguhnya Presiden Bush merupakan penganut sekuler murni.
Kelompok Syiah di parlemen Irak akhirnya menyetujui pakta keamanan Irak-Amerika Serikat yang dibuat oleh kelompok Sunni. Pakta itu mengizinkan militer AS tetap bertahan di negeri 1001 malam itu hingga 2011.
Dua anggota parlemen senior dari kelompok Syiah Khalid al-Attiyah dan Sami al-Askari, mengatakan, sebanyak 275 anggota parlemen akan mengambil suara untuk pakta keamanan ini.
Awalnya, kelompok Syiah menolak pakta ini. Sebab mayoritas kelompok Sunni adalah anggota Partai Baath pimpinan Saddam Hussein. Mereka sempat mengajukan dua syarat kepada kelompok Sunii dan kelompok-kelompok minoritas lainnya.
Dua tuntutan tersebut adalah penarikan hukum yang didesain untuk melepaskan mereka yang pernah terlibat dengan Partai Baath, serta membubarkan pengadilan untuk mantan diktator dan pejabat top pada rezimnya. Sementara pasukan AS akan keluar dari Irak per 30 Juli 2009 hingga akhir 2011.
Kesepakatan itu berisi secara garis besar penarikan pasukan AS secara bertahap dari Irak paling lama 2011 dan akan menggatikan posisi Resolusi Mandat PBB yang mengatur keberadaan sekitar 150 pasukan AS di negara ini. Namun kesepakatan ini mendapat penentangan dari sejumlah kekuatann politik di Irak yang dianggapnya sebagai ” pangakuan legalitas penjajah dan memperpanjang masa keberadaan pasukan AS di Irak.
Voting di Parlemen dilaksanakan setelah sidang Parlemen menyetujui piagam reformasi nasional Irak dan UU mengenai ratifikasi kesepakatan dan referendum nasional. Aspirasi dan tuntutan sejumlah kekuatan politik di Irak, termasuk Front Tawafuk juga berhasil dicarikan jalan tengah melalui kesepakatan penyelenggaraan referendum nasional dan yang rencananya akan dilaksanakan pada Juli 2009. Namun referendum tersebut, menurut Jubir Front Tawafuq, Salim Jabwari, harus ada jaminan dari otoritas pasukan AS bahwa pelaksanaan referendum dapat berjalan dengan lancar dan jujur serta tidak ada intervensi dari pemerintah maupun pasukan AS.
Menanggapi disetujuinya Kesepakatan Keamanan AS-Irak tersebut, Jubir Pemerintah Irak Ali Dabagh mengatakannya sebagai perkembangan nyang positif, terutama tercapainya kompromi antar kekuatan-kekuatan politik di Parlemen. Sementara itu, Wakil PM Irak, Barham Saleh mengatakan bahwa pemerintah Irak saat ini masih membutuhkan dukungan militer dari pasukan AS, sehingga apabila tidak ada kesepakatan keamanan tersebut, maka akan terjadi situasi chaos.
Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani, berang ketika mendapat informasi mengenai pelarangan jilbab di RSMI. Ia berjanji akan memerintahkan jajarannya, yaitu Kasudin Nakertrans dan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial (ekbangsos), untuk menyelesaikan kasus ini.
Penundaan izin pemakaian jilbab bagi karyawati Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara, Jakarta Timur, tidak beralasan. Hal ini disampaikan Sri Widianti, ketua Forum Masyarakat Peduli Perempuan. Sri menilai, penundaan tersebut masih tergolong pada tindakan diskriminatif. ”Pada dasarnya, penundaan itu alasannya tidak kuat,” kata Sri.
Sri dan rekan-rekan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat sedang mengupayakan tindak lanjut mengenai kasus ini. Mereka berencana menemui pihak Dinas Tenaga Kerja Jakarta untuk membicarakan solusi kasus pelarangan jilbab. Sri menyebutkan salah satu isi Undang-undang Disnaker yang melindungi setiap pekerja dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Menurutnya, aturan larangan berjilbab bersumber dari aturan instansi saja. Sri menekankan, seharusnya aturan RS dan perusahaan di bawah Disnaker mengacu pada aturan Disnaker. Ia mengimbau pihak Disnaker untuk menelaah kembali aturan PKB yang mereka sahkan.
Hal senada juga disampaikan Kasudin Pelayanan Kesehatan (Yankes) Jakarta Timur, Ariani, selaku pihak yang membawahi rumah sakit-rumah sakit di Jakarta Timur. Pihaknya akan melakukan verifikasi aturan internal RSMI. Berdasarkan standar layanan kesehatan, Ariani juga mengatakan tidak terdapat kaitan antara jilbab dan risiko infeksi pada pasien rumah sakit.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani, berang ketika mendapat informasi mengenai pelarangan jilbab di RSMI. ”Memang, dia hidup di negara siapa? Alangkah naifnya di Indonesia ini jika ada instansi yang melarang jilbab,” kata Murdhani. Ia berjanji akan memerintahkan jajarannya, yaitu Kasudin Nakertrans dan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial (ekbangsos), untuk menyelesaikan kasus ini. Murdhani juga mengimbau pihak-pihak yang terlanggar haknya untuk melapor pada Sudin Nakertrans. Ia mengaku, pihak pemkot akan kesulitan bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang terlibat.
Murdhani mengimbuhkan, larangan pemakaian jilbab merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Bagi Murdhani, tidak ada alasan bagi instansi untuk menunda izin pemakaian jilbab, terlebih hanya untuk kepentingan merapikan seragam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, turut angkat bicara menanggapi kasus pelarangan jilbab. Ia mengatakan, larangan jilbab adalah realitas usang yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Menurut Ma’ruf, melarang atau menunda orang memakai jilbab sama halnya dengan menghambat orang menjalankan ajaran agamanya.
Ma’ruf menambahkan, dalam konteks universal, larangan berjilbab tidak sesuai dengan iklim keterbukaan, demokrasi, dan HAM. ”Apalagi, Indonesia ini beragam manusianya, kita harus lebih toleran,” kata Ma’ruf. Ma’ruf menegaskan, MUI akan meminta kebijakan pelarangan, baik eksplisit maupun implisit, ini dihapus. Larangan berjilbab, menurut Ma’ruf, sangat diskriminatif. Jika pelarangan jilbab masih berlanjut, MUI akan terus mempersoalkannya. Ia juga mengingatkan bahwa pelarangan jilbab adalah tindakan yang menyakiti umat muslim, umat terbesar di Indonesia.
Pihak RSMI ketika dikonfirmasi soal penundaan berjilbab ini hanya menyatakan seluruh jajaran manajemen RSMI sedang melaksanakan proses akreditasi rumah sakit. ”Saat ini, kami sedang fokus akreditasi. Tidak terlalu panik dengan masalah tuntutan jilbab,” kata Warno Hidayat, manajer SDM RSMI, Rabu (26/11). Proses akreditasi menurut rencana akan selesai pada Kamis (27/11).Larangan jilbab ditengarai tidak hanya terjadi di beberapa rumah sakit swasta saja. Di sebuah perusahaan farmasi, larangan ini malah menjadi dasar ketika rekrutmen pegawai.
Kekhawatiran dari sebagian kelompok masyarakat terhadap keberadaan Undang-undang Pornografi saat ini dinilai berlebihan.
”Masyarakat tidak beralasan jika menganggap UU Pornografi akan merusak tatanan budaya dan kelestarian nilai-nilai tradisional,” ujar Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo, Freddy H Tulung, Rabu (26/11), pada dialog publik tentang UU Pornografi di Yogyakarta.
Menurut Freddy, UU itu bertujuan untuk menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk. ”UU itu juga mengakui dan sangat menghargai pluralistik dan kebhinnekaan masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, filosofi dasar UU Pornografi berasaskan pada Ketuhanan yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. ”Artinya, ketentuan yang diatur UU itu menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama tanpa harus masuk pada substansi agama tersebut,” ujarnya.UU itu juga memberikan ketentuan yang jelas tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara dan menentukan jenis sanksi bagi yang melanggar.
Misalnya, dengan lahirnya UU ini, tarian tradisional, seperti jaipong, ledek, tayub, dan tarian sejenis lainnya, jelas tidak melanggar UU Pornografi karena tidak satu pun pasal dalam UU tersebut yang melarang tarian tradisional dalam masyarakat. ”Tarian tradisional merupakan bagian dari budaya nasional yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia yang perlu dihormati, dilindungi, dan dilestarikan,” katanya.
Begitu juga dengan cara orang berpakaian, tidak ada dalam UU Pornografi yang melarang orang memakai bikini di pantai atau rok mini di tempat umum. ”Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir tentang peran masyarakat dalam pelaksanaan UU itu. Peran masyarakat bukan berarti bisa main hakim sendiri atau melakukan tindak kekerasan, merazia, serta tindakan melawan hukum lainnya. Peran masyarakat yang dimaksud dalam UU itu adalah mencegah dengan cara melaporkan pelanggaran UU Pornografi, melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, dan melakukan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan, yang dilarang dalam UU Pornografi terkait dengan kebijakan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, alat kelamin, dan masturbasi. ”Selain itu, UU Pornografi juga melarang perilaku atau tindakan yang menyediakan jasa pornografi, misalnya jasa menawarkan atau mengiklankan layanan seksual dan menyajikan ketelanjangan secara eksplisit,” katanya.
Peraturan tersebut akan berlaku bagi setiap wanita yang datang melewati pintu gerbang institusi pendidikan, tak terkecuali staff sekolah, pengunjung, dan bahkan pengelola atau pemilik sekolah.
Menteri Pendidikan Belanda, Ronald Plasterk mengkonfirmasikan pada Hari Rabu (26/11), tentang rumor perluasan rancangan undang-undang pelarangan penutup wajah, atau cadar yang dulu hanya di sekolah hingga universitas. Pelarangan akan berlaku pada pelajar, guru, dan staff sekolah wanita.
“Peraturan ini akan melarang setiap bentuk pakaian yang menutupi wajah, ujar juru bicara kementrian Freek Manche, seperti yang dikutip oleh AFP. “Tujuannya ialah memastikan setiap orang yang berkomunikasi satu sama lain dapat melihat mata dan wajah masing-masing,” ujar Freek
Menurut Freek peraturan tersebut akan berlaku bagi setiap wanita yang datang melewati pintu gerbang institusi pendidikan, tak terkecuali staff sekolah, pengunjung, dan bahkan pengelola atau pemilik sekolah.
“JIka anda ingin hadir di sana (sekolah) sebagai staff sekolah, orang tua, guru, atau murid, maka anda harus membiarkan wajah anda terlihat,” ujar Freek. “Kebebasan beragama tidak harus lebih berat hingga bertentangan dengan kebabasan dan hak anak untuk pergi ke lingkungan sekolah, dimana mereka bersosialisasi dan melihat wajah satu dan yang lain,” tegas Freek.
Sementara perluasan undang-undang itu dinyatakan bukan ide Departemen Pendidikan. Sang Menteri Pendidikan negara kincir angin sendiri memahami jika keputusan yang diambil orang dewasa akan berbeda dengan anak-anak. Alasan itu membuat Plaster bersikeras institusi pendidikan tinggi lah yang memiliki hak memutuskan, karena mereka berurusan dengan wanita dewasa.
Namun ia dibawah tekanan pembuat undang-undang yakni dewan legislatif, pada hari Rabu (26/11) untuk memperluas cakupan aturan tersebut dengan memasukkan universitas, dan diharapkan siap diterapkan pada pertengahan 2009,
“Anda harus bisa menjamin komunikasi terbuka..dan dapat melihat mata satu sama lain. Itu juga harus berlaku di perguruan tinggi,” ujar Margot Kraneveldt, anggota Labour MP dalam sesi dengar pendapat di parlemen.
“Untuk itu, saya tidak bisa jelaskan alasannya kepada anda,” kata Freek. “Sebab itu bukan keinginan menteri,” imbuh Freek. Freek menjelaskan mengapa menteri tidak menginginkan aturan itu masuk ke wilayah perguruan tinggi, “Karena tingkat ini, bukan pendidikan dasar. Mereka orang dewasa, mereka melakukan dengan kesadaran sendiri” ujar Freek.
Pemerintah mengatakan dalam Februari, mereka tidak akan membawa pelarangan cadar secara umum, namun telah berencana melarang pegawai pemerintahan mengenakan penutup wajah saat bertugas.
Dalam waktu yang sama, pemerintah juga mengharapkan pemerintah lokal mengikuti dan memperluasa pelarangan cadar di gedung pemerintah dan fasilitas transportasi publik. oleh para staf di rumah sakit dan pusat-pusat kesehatan.
Sebuah penelitian yang dilakukan tahun lalu mengatakan, sekitar 100 wanita dari 1 juta minoritas Muslim di Belandan menggunakan cadar setiap saat. Namun di antara 100 orang hanya 2 orang yang mengenakan cadar saat mengikuti kuliah.
Ali Fauzi, adik kandung Amrozi dan Muklas, kembali mengunjungi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedatangan Ali untuk mengambil barang-barang milik kedua terpidana mati kasus bom Bali itu yang masih tertinggal di LP tersebut.
Ali datang bersama Sumarno, keponakan Amrozi. Keduanya tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis (27/11/2008). Mereka menumpang mobil Toyota Avanza B 2280 JM.
Kedua orang tersebut didampingi sejumlah orang dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Gerakan Reformasi Islam (Garis). Rombongan ini menggunakan mobil Daihatsu Xenia F 1245 SK.
Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut Ali Fauzi. Dia hanya mengatakan kedatangannya untuk mengambil sejumlah barang seperti buku dan Al Quran.
“Kami datang untuk mengambil buku-buku milik Bang Amrozi dan Bang Muklas,” kata Ali Fauzi sambil menunjukkan surat wasiat dari Muklas.
Dalam surat wasiat tersebut, Muklas berpesan agar keluarga mengambil sejumlah buku, Al Quran dan terjemahannya. Sedangkan barang-barang lainnya diminta untuk diwakafkan
Ada 20 kardus lebih yang dibawa pulang ke Lamongan, Jawa Timur.
“Di antaranya berisi pakaian dan buku-buku, tafsir Al Qur’an,” kata Ali Fauzi
Ali Fauzi mengatakan, sejumlah makanan berupa roti, kurma, susu, dan air mineral diinfaqkan kepada para napi. “Ada peralatan masak juga. Diinfaqkan ke 8 napi yang ada di sana,” jelasnya.
Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) menegaskan tidak akan mengizinkan karyawannya berjilbab hingga adanya peraturan yang sah mengenai jibab. Dengan begitu, karyawati yang masih mengenakan jilbab sebelum 1 Januari 2009 dianggap melanggar PKB dan dikenai sanksi. Perlukah Umat Memboikot RS ini, karena sudah menghina aqidah umat ?….
Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) menegaskan tidak akan mengizinkan karyawannya berjilbab hingga adanya peraturan yang sah mengenai jibab.
Hal ini dinyatakan Warno Hidayat, manajer SDM RSMI Jatinegara Jakarta Timur, Selasa (24/11).
Dalam masa transisi aturan, Warno dan Yani mengimbau karyawati untuk berpijak pada PKB yang ada. Mereka yang berjilbab diminta melepas jilbab di tempat kerja sebelum aturan PKB berubah. Warno mengajukan alibi pasal 30 ayat 1 dalam PKB. Lagi-lagi, ia juga menegaskan kembali soal patient safety yang melandasi keputusan pemakaian jilbab di RSMI. ”Kami berharap pihak-pihak yang tidak puas dapat meninggikan toleransi,” paparnya.
Ia menerangkan, tidak satu pun peraturan RSMI yang melarang pemakaian jilbab. ”Tidak ada larangan memakai jilbab. Yang ada hanya pengaturan seragam kerja,” kilah Warno.
Warno menegaskan, pihak manajemen RSMI bersikap responsif terhadap aspirasi karyawati. Warno melanjutkan hanya saja pihak RSMI membutuhkan waktu untuk menyelaraskan seragam kerja agar sesuai dengan apa yang ia sebut sebagai International Infection Control Standard.Warno mengaku, pihak manajemen RSMI telah mengadakan rapat dengan Serikat Pekerja RSMI, Senin, 17 November 2008 lalu. Di akhir rapat, kedua belah pihak sepakat mengenai pembolehan pemakaian jilbab per 1 Juli 2009. Ia juga mengklaim pihak RSMI yang mengundang pihak karyawati Senin kemarin (24/11).
Dalam pertemuan tersebut karyawati RSMI menuntut tiga hal. Pertama, meminta pembolehan pemakaian jilbab dimajukan dari 1 Juli 2009 menjadi 1 Januari 2009. Kedua, mereka mengimbau pihak manajemen RSMI membolehkan pihak yang telah mengenakan jilbab untuk tetap berjilbab dalam masa transisi aturan. Dan ketiga, pihak karyawati menyatakan bersedia menanggung biaya perubahan penyeragaman pakaian kerja.
Warno menjelaskan, pihak manajemen RSMI akan memberlakukan masa percobaan pemakaian seragam jilbab per 1 Januari 2009. Sementara, pembolehan pakaian kerja jilbab resmi dimulai pada 1 Juli 2009. ”Sebenarnya keputusan ini tidak ada kaitan dengan tuntutan mereka. Kami sudah memikirkannya sejak lama,” ujar Warno. Deputi CEO RSMI Jatinegara, dr Handayani, menegaskan RSMI merupakan institusi yang mengutamakan patient safety.
Ia menyebut RSMI perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak lain mengenai perubahan seragam kerja. HICMAR, salah satu perusahaan konsultan independen yang ia sebut sebagai salah satu pihak yang akan dimintai pertimbangan.
Dengan begitu, karyawati yang masih mengenakan jilbab sebelum 1 Januari 2009 dianggap melanggar PKB dan dikenai sanksi.
Dari informasi yang didapat Republika>, larangan pemakaian jilbab di lingkungan RSMI telah berlangsung lama. Pascatahun 2000, dalam proses penerimaan karyawannya, pihak SDM RSMI memberikan peringatan lisan mengenai pemakaian jilbab. Namun, dari tahun ke tahun jumlah karyawati yang berjilbab terus bertambah. Enam karyawan yang dijatuhi SP hanya sebagian kecil dari 60 persen karyawati berjilbab di rumah sakit.
Karena adanya larangan pemakaian jilbab, rata-rata karyawati hanya memakai jilbab saat berangkat dan pulang kerja. Sementara di gerbang masuk RS, biasanya mereka langsung melepas jilbab karena ada aturan yang mengharuskan karyawan mengisi absensi tanpa mengenakan jilbab.Satu demi satu pegawai yang selama ini membongkar pasang jilbabnya di lokasi kerja mulai mengenakan jilbab ketika bekerja. Senin, 17 November 2008, tak lama setelah menjatuhkan surat teguran kepada seorang karyawati yang berjilbab, Presdir RSMI, Jusup Halimi, mengeluarkan surat keputusan. Isi surat tersebut ialah karyawati berjilbab diperbolehkan mengisi absensi tanpa melepas jilbab. Kedua, Jusup menjanjikan mulai 1 Juli 2009 seluruh karyawati muslim di RSMI diperbolehkan mengenakan jilbab.
Ditempat terpisah Anggota Komisi Agama, Sosial dan Perempuan DPR RI dari F-PKS Yoyoh Yusroh mengatakan Undang-Undang Dasar 45 telah menjamin setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Karenanya siapa pun termasuk karyawan memiliki hak untuk mengenakan jilbab dalam menjalankan pekerjaan mereka tanpa kecuali.
“Sudah tidak jamannya lagi pekerja dilarang berjilbab, itu hak asasi setiap orang apalagi Undang-Undang Dasar Pasal 29 ayat 2 telah menjamin hak beragama setiap orang, kalau masih ada yang melarang (orang berjilbab) berarti dia telah melanggar konstitusi” kata Yoyoh di hadapan belasan perawat dan karyawan Rumah Sakit Mitra Internasional dan Medistra yang berkunjung ke Fraksi PKS
Belasan perawat dan karyawan rumah sakit swasta ini meminta bantuan Fraksi PKS untuk memperjuangkan nasib mereka yang harus mengalami diskriminasi dari manajemen rumas sakit lantaran berjilbab. Sebagian mereka mengaku telah dimutasi ke bagian lain karena menolak untuk melepas jilbab.
Yoyoh meminta agar para pemilik rumah sakit maupun perusahaan dapat menghormati dan menghargai setiap karyawan yang hendak menjalankan keyakinannya. Lagi pula tidak pernah ada bukti bahwa jilbab akan menurunkan kinerja seseorang. Dia pun berjanji untuk menindaklanjuti kasus pelarangan jilbab ini dalam waktu dekat. “Ke depan kasus seperti ini tidak boleh lagi terulang,” ujarnya.
Kekurangtegasan pemerintah dalam melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pelarangan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), memicu protes keras dari Forum Umat Islam (FUI). Bahkan, beberapa anggota JAI ditengarai berhasil lolos berangkat ke tanah suci.
Karena itu, siang ini mereka mendatangi Gedung DPR untuk mendesak Komisi VIII agar menasihati Menteri Agama dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) konsisten menjalankan SKB tiga menteri.
Desakan ini lantaran masih maraknya aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) diberbagai kota di Indonesia. Bahkan, beberapa anggota JAI ditengarai berhasil lolos berangkat ke tanah suci.
Sebagai sesama muslim kami mengingatkan kepada Ketua Komisi VIII agar menasihati Menteri Agama dan Presiden RI,ujar Sekjen FUI Muhammad Al Khathath di Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Rombongan anggota FUI yang berasal dari ormas NU, Muhammadiyah, FPI, ICMI, Gerakan Pemuda Indonesia, TPM, Dewan Dakyah Islamiyah Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan Sarekat Islam ini datang ke Gedung DPR sekira pukul 12.15 WIB.
Saat beraudiensi mereka menuntut Komisi VIII agar mendorong Menteri Agama segera mengeluarkan rekomendasi membubarkan Jemaah Ahmadiyah Indonesia sesuai dengan UU Ketetapan Presiden No 1/PNPS/1965.
Komisi VIII harus meminta klarifikasi kepada Menteri Agama tentang bagaimana pengawasan atau evaluasi pelaksanaan SKB tentang Jemaah Ahmadiyah Indonesia, ungkapnya.
Khathath menyebutkan, tuntutannya didasarkan pertimbangan bahwa secara faktual JAI masih melakukan aktivitas-aktivitas yang melanggar salah satu poin dari SKB tiga menteri.
Buktinya adalah dengan adanya pengajian khuddam di Lenteng Agung, Jakarta. Pemasangan papan nama JAI di Padang, Riau serta penerbitan Majalah Suara Ansharullah.
Menyikapi desakan ini, Ketua Komisi VIII Hasyrul Azwar menyatakan sependapat dengan FUI. Bahkan secara pribadi dia menyebut ajaran Ahmadiyah sesat.
“Kalau bicara masalah Ahmadiyah masih hitam putih, sehinga perlu ada sikap tegas dari pemerintah,” ungkapnya.
Di tempat terpisah Departemen Agama (Depag) didemo oleh Front Pembela Islam (FPI).
“Ini merupakan pembiaran masuknya orang-orang kafir ke tanah suci. Itu tidak boleh,” tegas Ketua DPP FPI Sobri Lubis, saat berbincang dengan okezone, Senin (24/11/2008).
Aksi unjuk rasa menuntut kejelasan sikap Departemen Agama ini, dilakukan oleh FPI sekira pukul 09.00 WIB. FPI terlebih dahulu akan mengonsentrasikan massanya di Masjid Istiqlal, kemudian menyerbu Departemen Agama.
Sobri mengklaim FPI akan menurunkan 500 orang untuk berdemo di Departemen Agama.
Setelah berdemo di Departemen Agama, FPI akan melanjutkan aksi ke Balaikota DKI Jakarta. Di sana FPI akan menuntut Gubernur DKI Fauzi Bowo mengeluarkan Surat Keputusan pelarangan keberadaan Jamaah Ahmadiyah di Jakarta.
Sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Ryan pernah mendapat bimbingan langsung dari Panglima Laskar FPI Ustad Matsuni Kaloko yang ditahan bersama Ketua FPI Habib Rizieq yang menjadi terdakwa dalam kasus insiden Monas.
Ada yang unik dari penampilan terdakwa pembunuh berantai dan mutilasi Very Idam Henyansyah alias Ryan di persidangan perdananya. Tampil mengenakan gamis dan peci putih dipadu sorban hijau, Ryan bak seorang ustad.
Padahal, lazimnya, terdakwa yang diajukan ke meja hijau khususnya dalam kasus pidana selalu mengenakan ‘seragam’ wajib berupa kemeja putih dan celana bahan hitam. Bagi terdakwa pria, biasanya ditambah aksesoris peci berwarna hitam. Namun seragam itu tidak dipilih Ryan. Dia lebih memilih menggunakan gamis ala Timur Tengah.
Sedangkan Mantan napi yang kini mengasuh Pondok Pesantren Attaibin, Anton Medan muncul di persidangan Very Idam Henyansyah alias Ryan. Anton mengaku datang karena diminta oleh ibunda Ryan, Kasiyatun.
“Saya datang untuk mendampingi Ryan. Ini atas permintaan ibunya Kasiyatun dan Ryan sendiri,” kata Anton yang mengenakan kemeja lengan pendek hijau.
Kedekatan Anton dengan Ryan terjadi sejak pembantai 11 orang itu ditahan di Polda Metro Jaya. Anton juga mengatakan jika dirinya telah dianggap sebagai guru agama oleh Ryan.
“Kebetulan, pondok pesantren saya berseberang dengan LP tempat Ryan ditahan di Pondok Rajeg Cibinong, Bogor. Selama ini saya merangkul beberapa LP di sekitar Cibinong. Saya ingin bekerja sama dengan LP ingin mengajukan ryan sebagai ketua pesantren di LP tersebut,” tutur Anton.
Anton menambahkan, tindakan itu dilakukan agar Ryan merasa dihargai dan menambah semangatnya selama menjalani proses hukum. “Dia setuju dengan hal ini dan nurut apa kata saya. Ryan itu bisa mempengaruhi napi-napi yang lain. Dia juga pernah mondok. Dan dengan kasus ini dia memberi pengaruh,” ujarnya.
Mengenai pemilihan kostum tersebut, Anton Medan yang kini menjadi guru spiritual Ryan mengungkapkan jika sebenarnya Kejaksaan Negeri Depok sempat tidak membolehkan.
“Ini sebenarnya, Ryan pakai baju gamis di persidangan tidak dibolehkan oleh Kejari Depok. Namun saya tidak tahu kenapa sekarang diperbolehkan, bahkan Ryan meminta sorban putih saya beberapa waktu lalu. Saya tidak tahu kenapa dia minta itu,” ucap Anton
Memang sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Ryan pernah mendapat bimbingan langsung dari Panglima Laskar FPI Ustad Matsuni Kaloko yang ditahan bersama Ketua FPI Habib Rizieq yang menjadi terdakwa dalam kasus insiden Monas.
Sikap Ryan yang keras, melunak setelah sering diajak salat berjamaah dan tahajud. Ryan juga rajin menjalankan puasa sunat Senin-Kamis.
Proses hukum Munarman melawan Koran Tempo baru masuk dalam mediasi. Namun Tim Pembela Munarman (TPM) sudah merasa mediasi tidak ada gunanya dan ingin segera masuk ke dalam persidangan.
“Kami sampaikan kepada mediator bahwa kami ingin melanjutkan ke sidang,” kata anggota TPM Syamsul Bahri usai mediasi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (18/11/2008).
Mediasi yang berlangsung hari ini adalah yang ketiga kalinya. Syamsul menuntut masuk segera sidang karena seharusnya masa mediasi selama 40 hari sudah usai 2 minggu yang lalu.
Permohonan maaf yang dimuat dalam Koran Tempo dianggap tidak cukup oleh TPM. TPM menuntut Koran Tempo memuat permohonan maafnya di media elektronik dan media cetak.
“Artinya akibat pemberitaan itu, kami ingin ada permohonan maaf di media nasional lainnya. 6 Media elektronik dan 6 media cetak,” pinta Syamsul.
Sementara itu kuasa hukum Koran Tempo, Hendrayana, mengatakan pihaknya tidak mau memuat permohonan maaf di media lain. Menurutnya, secara kode etik Koran Tempo sudah meluluskan permintaan Munarman.
Bagaimana dengan tuntutan uji materiil Rp 13 miliar? “Itu sudah masuk wilayah litigasi. Menurut kami itu hal yang mengada-ada,” jawabnya.
Manajemen bersikeras tidak mengabulkan permohonan karyawati. Malah, Surat Peringatan II akan tetap dilayangkan kepada enam karyawati bagian laboratorium Rumah Sakit Mitra Internasional yang bertahan mengenakan jilbab.
Diskriminasi dan sentimen anti-Islam seperti dalam bentuk pelarangan memakai jilbab di beberapa rumah sakit, terus terjadi. Padahal, di mana pun tempat terhormat, termasuk dunia kesehatan, tidak mengenal larangan mengenakan penutup aurat itu.Kasus terakhir yang mengemuka adalah larangan berjibab di Rumah Sakit Mitra Internasional, Jatinegara, Jakarta Timur. ”Memakai jilbab itu kan tidak salah dan tidak ada larangan bagi praktisi kesehatan. Polwan saja ada yang pakai jilbab kok,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wibowo Sukijat, Senin (24/11).
Jika ada larangan memakai jilbab dalam tata aturan suatu instansi, Wibowo berpendapat, itu bertentangan dengan aturan umum. Kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB, beberapa perwakilan karyawati menemui bagian sumber daya manusia (SDM) dan direktur Rumah Sakit Mitra Internasional. Mereka menyampaikan tuntutan untuk diterapkannya aturan yang memperbolehkan mengenakan jilbab dimajukan dari Juli 2009 menjadi 1 Januari 2009. Mereka kemudian mengimbau manajemen Rumah Sakit Mitra Internasional membolehkan karyawati yang telah mengenakan jilbab untuk tetap berjilbab dalam masa transisi aturan. Terakhir, mereka menyatakan bersedia menanggung biaya perubahan penyeragaman pakaian kerja.
Pertemuan yang dihadiri oleh seluruh koordinator bidang, manajer SDM, dan direktur Rumah Sakit Mitra Internasional itu berlangsung alot. Manajemen bersikeras tidak mengabulkan permohonan karyawati. Malah, Surat Peringatan II akan tetap dilayangkan kepada enam karyawati bagian laboratorium Rumah Sakit Mitra Internasional yang bertahan mengenakan jilbab.
Pada pukul 12.30 WIB, tiga perwakilan karyawati menemui pengacara Luthfi Hakim di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan. Menurut Luthfi, mereka datang untuk meminta bantuan advokasi hukum agar dibolehkan bekerja sambil mengenakan jilbab. Sebagai tindak lanjut, Luthfi berencana menemui manajemen Rumah Sakit Mitra Internasional pada pekan ini. ”Insya Allah sore ini suratnya kami kirim kepada manajemen Rumah Sakit Mitra Internasional,” katanya.Warno Hidayat, manajer SDM Rumah Sakit Mitra Internasional, mengaku telah memiliki kejelasan aturan, tanpa mau memerincinya. Ia meminta Republika menunggu penjelasan lebih lanjut karena belum berkoordinasi dengan jajaran pejabat Rumah Sakit Mitra Internasional mengenai pemberian tanggapan kepada media.
Cermin kasus Wine
Beberapa waktu sebelumnya, kasus pelarangan berjilbab menimpa Wine Dwi Mandela. Ia sempat harus kehilangan pekerjaannya sebagai perawat bagian fisioterapi Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Namun, Wine kemudian dapat kembali bekerja dengan berbusana yang sesuai dengan keyakinan ajaran agama Islam. Sebab, tidak saja Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga sebagai diskriminasi dan pelanggaran HAM berat.
”Tidak boleh melihat orang bekerja hanya dari penampilan fisiknya. Apalagi, ini terkait pilihan menjalankan ajaran agamanya. Penggunaan jilbab merupakan hak individu. Sehingga, tidak diperkenankan ada pihak melarang orang lain menggunakan jilbab dalam kesehariannya,” kata Juru Bicara Komnas HAM, Hesti Armiwulan.Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP), Meutia Hatta Swasono, juga mendukung keberanian Wine memperjuangkan haknya dan menilai Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak punya alasan kuat untuk melarang Wine berjilbab.
”Meski rumah sakit memiliki kebijakannya sendiri, harus memerhatikan HAM. Yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga adalah aturan yang melanggar HAM. Mutasi yang ditawarkan RS Mitra Keluarga juga melanggar hak profesi Wine sebagai seorang fisioterapi. Itu jelas tindakan yang salah,” kata Meutia.
Sayap generasi muda dari partai oposisi Islam garis keras Malaysia, mengkritik persetujuan pemerintah pada pentas penyanyi dangdut asal Indonesia Inul Daratista. Mereka menilai penampilannya tidak dapat diterima oleh kelompok muslim.
Penyanyi dangdut populer itu dijadwalkan menggelar pentas pada Minggu (30/11), setelah dua rencana penampilannya sebelumnya awal tahun ini dibatalkan. “Kami konsisten menentang aktivitas dan kegiatan yang tidak sejalan dengan keyakinan Islam,” kata Kepala Sayap Generasi Muda Parti Islam Se-Malaysia Kamaruzaman Mohamad, di Kuala Lumpur, Senin (24/11).
Sebagai langkah pertama atas penolakan itu, menurutnya, pihaknya akan mengirimkan memorandum keluhan kepada pemerintah yang menyetujui izin pertunjukan. “Jika mereka masih melanjutkan pertunjukan, kami akan menggunakan metode lain yang lebih efektif,” katanya.
Kamaruzaman menyatakan, partainya sangat kecewa karena sensitivitas umat muslim diabaikan pemerintah. “Kami telah mengirimkan sejumlah pernyataan dan memorandum, namun tampak jelas jika pemerintah tidak mengacuhkan saran kami,” ujarnya.
Malaysia adalah negara yang agama resminya adalah Islam. Kelompok muslim mendominasi dua pertiga dari 27 juta populasi Malaysia, sedangkan sisanya adalah Kristen, Hindu dan Budha.
Walikota Bekasi H.Mochtar Muhammad yang sedang menunaikan ibadah haji, dalam rekaman suara yang diperdengarkan kepada perwakilan Ormas islam Bekasi , menyatakan dirinya memang memberikan surat rekomendasi terhadap acara Bekasi Berbagi Bahagia
BEKASI — Pemkot Bekasi berjanji akan membubarkan acara ‘Bekasi Berbagi Bahagia’ yang digelar Yayasan Mahanaim. Sekretaris Daerah II Kota Bekasi, Tjandra Utama, mengatakan, pihaknya akan mencabut izin acara tersebut yang rencananya digelar sejak Ahad (23/11) hingga dua pekan ke depan.
”Kami memang memberikan rekomendasi untuk acara perlombaan. Kalau ternyata acaranya di luar itu, tentu akan kami berhentikan,” ujarnya, kemarin (23/11).Mochtar Mohammad, wali kota Bekasi, yang dihubungi oleh gabungan ormas Islam, Sabtu (22/11), memerintahkan untuk membubarkan acara itu jika terbukti melakukan tindakan kristenisasi. Mochtar yang sedang menunaikan ibadah haji, dalam rekaman suara yang diperdengarkan, menyatakan dirinya memang memberikan surat rekomendasi. Alasannya, karena Yayasan Mahanaim meminta persetujuan untuk acara perlombaan dan pembagian hadiah semata.
Ormas Islam se-Kota Bekasi, kemarin pagi, menemui Tjandra dan menuntut acara itu dihentikan. Menanggapi tuntutan itu, Tjandra mengatakan bahwa dia tidak mungkin tiba-tiba memberhentikan acara yang sedang berlangsung. ”Kami khawatir akan terjadi kekacauan jika langsung diberhentikan,” katanya. Namun, dia berjanji akan menghentikan acara pada pekan berikutnya.Gabungan ormas Islam meyakini bahwa acara yang diadakan serentak di 53 kelurahan se-Kota Bekasi tersebut mengandung muatan kristenisasi. Hal ini diungkapkan oleh Komar, ketua Front Anti Pemurtadan Bekasi. Mereka bahkan membawa bukti berupa rekaman suara. ”Ada beberapa kosakata yang terindikasi kuat itu adalah bahasa bible,” ujarnya.
Keterangan ini pun didukung oleh Meti, seorang warga Kelurahan Jati Asih, Kota Bekasi. Ia menyatakan bahwa acara yang berlangsung sejak pukul 06.00-12.00 WIB tersebut mengandung unsur pemurtadan. ”Di tengah lomba, panitia menyanyikan lagu-lagu rohani Kristen,” katanya. Acara yang diadakan di depan kompleks Perumahan Dirgantara Permai tersebut, menurutnya, membagi-bagikan hadiah yang dapat mengundang banyak warga. ”Hadiahnya bagus-bagus dan beragam,” ungkapnya. Inilah bukti Foto-fotonya kejadian di daerah Vila Indah Permai-Wisma Asri Bekasi Utara
Badruzzaman Busairi, ketua MUI Kota Bekasi, mendukung tindakan pemkot untuk menghentikan acara yang akan berlangsung hingga dua pekan ke depan itu. Bukti-bukti autentik berupa dokumen tertulis dan rekaman, menurutnya, sudah cukup untuk menjadi alasan agar acara tidak dilanjutkan. Ia menambahkan, Senin (24/11), Tjandra mengundang ormas Islam untuk mengadakan pertemuan dengan Polres dan Satpol PP Kota Bekasi. ”Pertemuan ini akan membahas soal pembatalan ‘Bekasi Berbagi Bahagia’,” katanya.
Acara ‘Bekasi Berbagi Bahagia’ di GOR Kota Bekasi berlangsung dengan diikuti oleh sekitar 100 orang peserta. Peserta dilengkapi dengan topi berwarna kuning bertuliskan ‘Bekasi Berbagi Bahagia’. Tina, salah seorang peserta lomba yang beragama Islam, mengatakan bahwa sejak awal acara tidak ada indikasi pemurtadan. Untuk mengikuti perlombaan pun tidak sulit. Ia hanya perlu mendaftar kemudian mendapatkan kupon dan bisa mengikuti perlombaan dengan berbagai hadiah yang menggiurkan tersebut. ”Enak, semuanya gratis,” ujarnya.
Fatwa apakah hukum merokok adalah haram, makruh (tidak dianjurkan), atau mubah (diperbolehkan), akan diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum ijtihad ulama pada Januari.
Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam seminar Fatwa MUI versus wacana antirokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta, Senin (24/11/2008). “Awal Januari tapi lokasinya belum kita tentukan apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa,” ujarnya.
Kyai Ma’ruf menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori hukum haram, makruh, haram, atau ikhtilaf (diperselisihkan). “Kalau orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila mengonsumsinya,” terangnya.
Karena berbagai perbedaan sudut pandang di atas serta penafsiran terhadap bahaya merokok, hingga kini para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. “Baru sebatas memakruhkan saja,” ujarnya.
“Karena tindakan kekerasan atau teror tidak hanya lahir dari agama. Tapi bisa jadi oleh peristiwa-peristiwa politik yang dilatarbelakangi oleh kekecewaan sehingga timbul kekerasan,seperti penjajahan oleh AS dan Sekutunya”
Banyaknya tuduhan dari kaum liberal dan barat terhadap islam mengenai terorist, perlu disikapi dengan serius.
Untuk menjawab semua ini, beberapa ormas Islam menggelar jumpa pers ‘We Are Not Terrorist’, di Hotel Four Season Jakarta, Senin (24/11). Hadir perwakilan dari PBNU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Al-Ittihadiyah, dan Yeh Hum Nahoon Foundation dari Pakistan.
“Kita ingin menyampaikan bahwa tindakan terorisme tidak bisa ditoleransi karena Islam menopang keyakinan yang mengajarkan hidup secara damai,” ucap Direktur majalah Sabili Lutfi A Tamimi yang membacakan pernyataan sikap.
Lutfi menjelaskan, nilai-nilai dalam ajaran islam bisa menjadi rujukan bagi masyarakat di belahan dunia mana pun. Islam juga membangun pengertian yang lebih baik di kalangan muslim maupun non muslim.
“Islam tidak akan menyetujui tindakan kekerasan apa pun karena Islam mengedepankan perdamaian dan sikap santun,” tegasnya.
Sementara Ketua PP Al Irsyad KH Abdullah Jaidy menyebutkan, gerakan terorisme muncul pasca perang teluk yang menyebar ke berbagai wilayah termasuk ke Indonesia.
Abdullah meminta, umat Islam mengedepankan sikap yang mencerminkan akhlak dan sopan santun serta toleransi terhadap perbedaan apa pun. “Islam tidak bisa dikategorikan sebagai teroris oleh barat. Karena tindakan kekerasan atau teror tidak hanya lahir dari agama. Tapi bisa jadi oleh peristiwa-peristiwa politik yang dilatarbelakangi oleh kekecewaan sehingga timbul kekerasan,” tandasnya.
“Kami bukan teroris
kami hanya aktifis
kami cinta perdamaian
berpedoman pada Al-Qur’an
Islam bukan teroris
jangan sampai apatis
kezholiman, penindasan
bertentangan dalam Islam
Ha…..
Kami bukan teroris
seperti kaum zionis
Islam rahmat seluruh alam
yang menegakkan kebenaran
Islam bukan teroris
semua rekayasa yang sadis
fitnah juga penghinaan
untuk menjatuhkan Islam
Jihad..Jihad fi sabilillah”
Ribuan anggota Forum Umat Islam (FUI) menggeruduk kantor Depag. Mereka melayangkan surat terbuka kepada Menag Maftuh Basyuni. Isinya, melaporkan Ahmadiyah yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Surat untuk Menag ditandatangani Sekjen FUI Al Khaththath. Surat diserahkan perwakilan FUI kepada Humas Depag di sela aksi di depan kantor Depag, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2008).
Dalam surat itu, FUI meminta klarifikasi Menag tentang evaluasi pelaksanaan SKB jamaah Ahmadiyah. FUI juga mendesak Menag segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden SBY untuk membubarkan jamaah Ahmadiyah di seluruh Indonesia sesuai UU Penetapan Presiden No 1/PNPS/1965.
Selain melayangkan protes ke Menag, anggota FUI yang mengenakan baju putih juga berorasi. “SKB 3 menteri telah dilanggar oleh Ahmadiyah. Mereka menjalankan kegiatannya yaitu berdakwah di dalam komunitasnya juga mengeluarkan majalah,” teriak salah satu orator.
MUI Sesalkan Izin untuk Yayasan Mahanaim Yayasan ini kerap mengkristenisasi berkedok kegiatan sosial.
BEKASI-- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Badruzzaman Busairi, menyesalkan terbitnya izin wali kota untuk kegiatan sosial yang dilakukan Yayasan Mahanaim. Yayasan ini diduga kerap mengkristenisasi berkedok kegiatan sosial.Berbicara saat khutbah Jumat, Badruzzaman menyebutkan, awal 2007, yayasan ini membuat acara serupa bertajuk Galileo. Kegiatan yang digelar di lapangan Galaksi, Jati Asih, Kota Bekasi, itu diadakan mendadak dan dengan panggung yang sangat besar. Berkedok acara sosial, mereka mengadakan pembaptisan massal. Acara tersebut bahkan berlangsung hingga tengah malam.
Karena itu, dia menyesalkan surat rekomendasi Wali Kota, Mochtar Mohammad, untuk kegiatan yayasan tersebut. ”Seharusnya, sebelum memberi izin, pak wali mengambil pelajaran dari kejadian tahun kemarin,” ujarnya, kemarin (21/11). Camat Bekasi Timur, Cecep Muntasar, membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan yayasan tersebut. Dia mengatakan, ada surat yang masuk ke kantor kecamatan per 11 November 2008 bernomor 460/2530-kesos/XI/2008. Inti surat berupa rekomendasi wali kota agar setiap wilayah mendukung diadakannya acara bertajuk ‘Bekasi Berbagi Bahagia’.
”Yayasan ini tahun kemarin membuat acara kristenisasi,” ujarnya. Namun, Cecep menambahkan, dia tidak dapat melakukan apa-apa karena ada surat rekomendasi dari wali kota.Menurut Cecep, acara ini mengincar orang-orang miskin sebagai target pesertanya. Di dalam surat rekomendasi tersebut terpapar bahwa mereka akan mengadakan acara keluarga super, lomba tumpeng, dan pernikahan massal selama tiga minggu berturut-turut. Yakni, pada Ahad (23/11) untuk tingkat RT/RW, Ahad (30/11) untuk tingkat kecamatan, dan Sabtu (06/12) se-Kota Bekasi. Bahkan, acara hari Ahad (06/12) akan diadakan penyerahan hadiah, pemecahan rekor MURI, dan pagelaran di GOR Bekasi. ”Bisa jadi ini event terbesar di Kota Bekasi,” ujarnya.
Tak hanya camat, surat sama juga ditembuskan kepada pimpinan di Polrestro Bekasi, kantor Satpol PP, dan lurah se-Kota Bekasi. ”Waktu itu event organizer dari yayasan itu datang dan meminta izin penggunaan lapangan,” ujar Azis Muslim, salah seorang staf wakil wali kota.Sebenarnya surat tersebut ia diamkan saja karena tahu kredibilitas yayasan tersebut. Namun, karena mereka telah membawa surat rekomendasi dari wali kota, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Badruzzaman pun meminta kepada umat Islam agar menyikapi hal ini dengan tegas. Tidak perlu dengan anarkis, menurutnya, tapi lebih baik menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan yayasan tersebut. Irianti dari Dewan Dakwah Islamiyah Kota Bekasi, mengatakan, pada Jumat (21/11) malam, akan diadakan pertemuan antarormas Islam se-Kota Bekasi. Pertemuan itu, menurut Irianti, mengenai langkah konkret yang akan mereka lakukan serta pernyataan sikap. ”Kita tidak akan langsung melakukan tindakan frontal, seperti demonstrasi. Tunggu dulu situasi di lapangan nanti,” ujarnya.
Irianti menjelaskan, pembahasan dalam pertemuan itu adalah sikap wali kota. Irianti mengaku sangat kecewa dengan terbitnya surat rekomendasi dari wali kota yang kini sedang menunaikan ibadah haji bersama wakilnya tersebut.Liani, dari Yayasan Mahanaim menjelaskan, acara yang akan diadakan tersebut adalah murni acara sosial. Bahkan, acara pernikahan massal juga mengakomodisasi semua agama. ”Kalau Islam, ya dengan KUA.”Yayasan Mahanaim, menurut Liani, merupakan yayasan sosial yang tidak berlandaskan agama apa pun tanpa ada pembatasan jumlah orang dan bebas biaya.
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah