JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya telah menyampaikan pendapatnya terhadap hak angket kasus Bank Century yang diputuskan paripurna DPR RI. Siapa pun boleh menilai pendapat presiden tersebut dan tetap dihargai.
“Presiden telah menyampaikan pendapatnya. Siapa pun boleh menilai dan berpendapat terhadap pidato presiden itu. Kami tetap menghargai,” kata Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga di Jakarta, Minggu (7/3).
Mengenai adanya pendapat yang menilai bahwa pidato presiden mengindikasikan tidak pahak hak konstitusional dan melecehkan institusi DPR, menurut Daniel, itu tetap dihargai.
“Penilaian pengamat, media (massaa), pendapat pengamat, dan pendapat media, apa pun pun itu tetap kami hargai,” ujarnya ketika ditanya adanya pendapat pengamat yang menyatakan pidato presiden tak paham hak konstitusional dan melecehkan institusi DPR. (mediaindonesia)
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah