JAKARTA – Saking alotnya pemanggilan terhadap Anggodo Widjojo, Komisi Pemberantasan Korupsi memungkinkan status Anggodo bisa menjadi tersangka tanpa melalui tahap pemeriksaan.
“Kemungkinan Anggodo menyandang status tersangka itu bisa saja. Tetapi, sekali lagi, kita sedang mengumpulkan data dan informasi dari pihak lain dulu,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (7/1).
Di sisi lain,Johan menjelaskan kemungkinan seseorang bisa dijadikan tersangka apabila telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait sangkaannxa. Hal serupa dilakukan terhadap Anggoro Widjojo. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jadi buron meski tidak pernah datang saat dipanggil.
Menurutnya,pemeriksaan tidak harus dilakukan terhadap Anggodo semata. Tetapi, dapat didalami dari informasi dan data dari pihak lain.
“Meskipun tanpa pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan tetapi kita sudah melakukan pemanggilan. Prosedur pemanggilannya yang penting sudah kita lakukan. Kalau dia tidak datang itu hak dia,” ujar Johan. (republika.co.id)
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah