Keresahan itu muncul di Yogja, ketika di masyarakat beredar selebaran mengenai jadwal waktu Subuh yang dianggap menyesatkan. Selebaran yang merupakan fotokopi-an artikel yang dimuat Majalah Qiblati Agustus lalu itu dinilai memprovokasi dan memecah belah umat. Isi selebaran tersebut menjelaskan, waktu awal Subuh yang selama ini digunakan sebagian besar umat Islam di Indonesia dikatakan terlalu cepat 25 menit sehingga belum masuk waktu Subuh yang sebenarnya.
Kabarnya sudah ada beberapa masjid di Banjarmasin yang mengikuti selebaran itu, yang memundurkan waktu shalat Subuh hingga 25 menit. Sebut saja Masjid Al Jihad, Masjid Ar Rahim, Masjid At Tanwir, Masjid Baitul dan Hikmah. Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Daerah Istimewa Yogjakarta segera menggelar sidang (21/8). Sidang merumuskan bahwa, jadwal shalat yang beredar di masyarakat Muslim, yang dikeluarkan Pemerintah (Cq Departemen Agama RI), maupun ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdaltul Ulama (NU), adalah hasil hitungan para ulama dan ahli syar’i sekaligus juga ahli hisab dan falak.
MUI berpendapat, waktu yang selama ini digunakan umat dalam menjalankan shalat Subuh, sudah sesuai dengan Al Qur’an dan as-Sunnah. Umat Islam, khususnya di DI Yogjakarta untuk tidak ragu dan resah menggunakan jadwal tersebut, di dalam melaksanakan ibadah shalat, termasuk awal shalat Subuh. MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak saling menyesatkan dan menyalahkan tentang jadwal shalat Subuh. “Masyarakat harus waspada terhadap upaya-upaya yang dapat memecah belah umat Islam,” ungkap Ketua MUI DIY HM Thoha Abdurrahman.
Polemik seputar “salah kaprah” waktu Subuh mulanya mencuat di Majalah Qiblati secara berseri (Edisi 8-10 Volume 4) — majalah yang diterbitkan kelompok Salafy. Dalam mukaddimahnya, majalah itu menerangkan perjalanan yang dilakukan Pemimpin Redaksi (Pemred) Qiblati, Agus Hasan Bashori bersama Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi dari Malang ke Jember, Jawa Timur, Sabtu (21 Februari 2009), dan ditemani dua orang laki-laki bernama Terang dan Shalahuddin. Sebelum Subuh, mereka sudah start menuju Jember.
Baru sampai di Lawang, mereka mendengar suara adzan Subuh. Waktu itu jam di mobil menunjukkan pukul 04.20-an. Saat Pemred Qiblati ajak menepi untuk shalat, Syaikh Mamduh berkata: “Kita ini kan musafir, kalau kita boleh memilih, maka aku suka shalat di depan sana saja, lagi pula waktu subuh belum masuk.”
Setelah masuk Pasuruan (pukul 04.45) mereka baru singgah di sebuah masjid untuk shalat Subuh (sementara para jamaah sudah selesai wiridan dan mulai tadarus al-Qur`an). Usai shalat, perjalanan dilanjutkan. Dalam perjalanan, mereka mendiskusikan masalah seputar waktu Subuh. Hasil diskusi inilah, yang mendorong Qiblati memuat artikel yang ditulis oleh Syaikh Mamduh secara berseri.
Pemred Qiblati menjelaskan, diturunkannya artikel ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada kaum Muslimin tentang agama dan shalat mereka, mengingat penting dan seriusnya masalah ini. ”Harapannya adalah agar setiap Muslim memahami masalah ini, kemudian serius mengkaji dan menelaah serta mencoba memberikan dan mencarikan solusi, sehingga pada akhirnya kita bisa menjalankan kewajiban shalat Subuh dengan hati tenang, sesuai dengan syariat, menjalankan amalan yang sah dan diterima di sisi Allah,”ungkap Pemred.
Qiblati menyarankan agar dibentuk sebuah kelompok kerja yang terdiri dari ulama dan pakar astronomi (hisab) untuk meneliti ulang penentuan waktu shalat yang ada dalam sistem penanggalan. Syaikh Mamduh menasihatkan kepada para muadzin untuk mengakhirkan adzan Subuh, begitu pula mengakhirkan iqamah sebisa mungkin. “Kami nasihatkan kepada para imam dan muadzin untuk mengenal dan mengetahui fajar shadiq sebagaimana disebutkan dalam sunnah Nabi, dan jangan sampai mereka menanggung batalnya shalat kaum Muslimin.”
Syaikh Mamduh juga meminta kepada kaum wanita dan orang-orang sakit yang shalat di rumah, agar tidak menjadikan adzan di masjid-masjid (sekarang) sebagai ukuran masuknya waktu, tetapi hendaknya mengakhirkan hingga selesainya jamaah di masjid-masjid, kira-kira 25 menit sesudah adzan. ”Kami nasihatkan saudara-saudara yang tidak mau ikut shalat berjamaah di masjid-masjid (sekarang) untuk tetap menetapi jamaah dan nasihat dengan penuh adab dan ketenangan, karena dosa akan dipikul pihak-pihak yang bertanggungjawab, begitu pula pada pundak-pundak muadzin dan imam di setiap masjid,” tukas Syaikh Mamduh.
Sementara itu, pihak Qiblati mengaku telah mengirimkan surat ke Depag RI Pusat (Menteri Agama), MUI Pusat dan MUI Propinsi se-Indonesia, ormas-ormas Islam (NU, MUhammadiyah dan Persis) sejumlah 46 surat, pada tanggal 31 Juli 2009, yang isinya: permohonan pengkajian ulang waktu shalat Subuh. Dalam surat tersebut dilampirkan tiga makalah fajar dan satu eksemplar majalah Qiblati edisi 11 tahun 4 yang memuat 6 makalah terkait fajar.
Ketika dikonfirmasi Sabili, pihak MUI mengaku belum pernah menerima surat yang dikirim pihak Qiblati. “Biasanya, kalau ada surat masuk yang menyangkut persoalan umat, kami akan bahas di Komisi Pengkajian. Tapi hingga saat ini surat itu belum kami terima Yang jelas, MUI selalu terbuka jika ada pihak-pihak yang menginginkan dialog,” kata pengurus MUI Ustadz Asrorun Ni’am.
Menurut Ni’am, segala sesuatu harus diserahkan pada ahlinya. Dalam kaitan ini harus melibatkan ahli astronomi, dan badan hisab/rukyat, termasuk ormas Islam. Dalam memutuskan fatwa, ihwal waktu Subuh, seyogianya tidak disampaikan secara provokatif, tapi harus dengan keilmuan (akademik). Waktu Subuh yang dilakukan umat Islam, sudah tepat, karena telah melibatkan para ahlinya,” kata Ni’am.
Polemik Fajar Shadiq
Berikut penuturan Syaikh Mamduh yang dimuat dalam Qiblati, ”Hati ini menjadi sedih, ketika melihat negara-negara Islam semuanya tanpa kecuali, ternyata tidak melaksanakan shalat Subuh tepat pada waktunya. Mereka shalat sebelum masuk waktunya. Tentu saja sangat disayangkan. Dalam hal ini antara negara yang satu dengan yang lain berbeda dalam tingkat kesalahan seputar waktu Subuh.”
Berdasarkan pengamatan dan penelitian Syaikh Mamduh, ia menemukan bahwa azan Subuh dikumandangkan sebelum waktunya, berkisar antara sembilan hingga 28 menit. Dan sangat disayangkan lagi, Indonesia (secara umum) termasuk negara yang paling jauh dari waktu sebenarnya, yakni mengumandangkan adzan 24 menit sebelum munculnya fajar shadiq.
Sesungguhnya jadwual waktu shalat yang dipakai sekarang ini di hampir semua negara Islam, kata Syaikh Mamduh, diambil dari penanggalan Mesir yang dibuat oleh seorang insinyur Inggris pada saat penjajahan Inggris atas Mesir. Insinyur ini ingin membuat penanggalan untuk penentuan waktu di Mesir. Ia bersama beberapa guru besar dari Al Azhar berkumpul di Padang Sahara Jizah, kemudian dari tempat itu, berdasarkan letak garis bujur dan garis lintang dan perhitungan waktu Greenwich, dibuatlah penentuan waktu harian, diantaranya adalah waktu shalat.
Orang-orang Mesir sendiri waktu itu mengakui bahwa penentuan waktu tersebut menyelisihi waktu-waktu shalat yang dipakai pada masa Muhammad Ali Basya dan Turki Utsmaniyah, yang mengandalkan bayangan (matahari) dan analoginya serta berdasarkan terbitnya fajar shadiq.
Menurut Syaikh Mamduh, penanggalan Mesir yang dibuat tersebut tidak dihitung berdasarkan penentuan waktu shalat yang benar, melainkan berdasarkan perhitungan garis lintang dan garis bujur yang sekarang ini diberlakukan secara luas (umum) pada setiap negara. Sebagian besar negeri Muslim, kata Mamduh, melaksanakan shalat Subuh di waktu fajar kadzib (red)
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah