Habib Rizieq Syihab, Desak Jaksa Agung Eksekusi Lukas Tingkes
Diposting Pada 17 Feb 2012
Ketua FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab, mendesak Jaksa Agung RI agar segera mengeksekusi terpidana Korupsi atas nama LUKAS TINGKES dan kawan kawan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Desakan itu disampaikan Habib Muhammad Rizieq Syihab, melalui SMS-nya, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung, No. 173/PK/ Pid.Sus/2010 tgl 13 Nov 2010. Namun putusan itu hingga saat ini BELUM DIEKSEKUSI oleh Kejaksaan Palangka Raya. padahal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Akibat tidak tegasnya Kejaksaan Negeri Palangkaraya, terpidana Lukas Tingkes, berulah lagi dengan melakukan kejahatan serius 11 Feb 2012, berupa menggerakan GEROMBOLAN RASIS FASIS ANARKIS untuk lakukan penerobosan OBJEK VITAL Bandara, pengepungan pesawat dengan SENJATA, 11 Februari 2012.
Selain itu, Lukas Tingkes, bersama gerombolannya, juga melakukan perusakan rumah panitia MAULID NABI SAW, pembakaran tenda dan panggung DA’WAH ISLAM, percobaan pembunuhan Pimpinan ORMAS ISLAM FPI dan pengepungan RUMAH DINAS BUPATI Kuala Kapuas.
Melihat gerakan Lukas Tingkes yang terus melakukan pelanggran hukum, DPP FPI meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengeksekusi LUKAS TINGKES dkk sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, demi tegaknya KEADILAN.
SMS yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung itu, juga dikirimkan kepada
Presiden RI, MPR, DPR, MK, MA, Menkopolhukkam, Menhan, Mendagri, Menag, Kapolri, KPK, MUI, NU, Muhammadiyah, FUI, Tokoh Islam & Pers. (Inas).
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah