Rencana Pembunuhan Tokoh FPI Sulut Solidaritas Muslim Surakarta
Diposting Pada 17 Feb 2012
Solidaritas muslim Surakarta untuk FPI
SOLO_DAKTACOM: Puluhan massa yang tergabung dalam berbagai elemen mendatangi Polres Surakarta, untuk menyampaikan protes sekaligus menunjukkan solidaritas terhadap insiden pengusiran dan percobaan pembunuhan terhadap pimpinan pusat FPI di lapangan terbang Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Setelah berlangsung komunikasi dengan pihak Polres, akhirnya Wakapolres AKBP. Ahmad Lutfi, menerima perwakilan massa LUIS. Dalam dialog yang berlangsung antara Wakapolres dengan Kuis, disampaikan beberapa bukti aksi anarkisme yang dilakukan Dayak Kafir dalam pengusiran dan percobaan pembunuhan terhadap pimpinan FPI.
Aksi itu diakhiri dengan pembacaan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden RI, Kepala Kepolisian RI yang intinya mendesak Presiden dan Kapolri untuk melakukan evaluasi kinerja jajaran Polkam dan Kamtibmas serta medesak pemecatan terhadap Kapolda Kalimantan Tengah.
Elemen masyarakat Solo itu menilai insiden yang terjadi di bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah sungguh memprihatinkan dan memalukan.
Percobaan pembunuhan, pengusiran, kepemilikan senjata tajam dan memberi ijin serta melindungi pengunjuk rasa pimpinan Yansen Binti dan Lukas Tingkes di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Kalteng, adalah tindakan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu massa yang tergabung dalam beberapa elemen Muslim di Surakarta meminta SEGERA mencopot Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Zacky karena dengan sengaja mengabaikan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan Bandara.
Bahwa dalam UU No. 9 tahun 1998, Pasal 9 Poin (2) a, menyebutkan;
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali : a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
PP NO 3 Tahun 2001 Pasal 61 ayat 1
Penyelenggara bandar udara atau perusahaan angkutan udara wajib melaporkan kepada Kepolisian dalam hal mengetahui adanya barang tidak dikenal yang patut diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
Bahwa aksi yang dilakukan Pengunjuk rasa pada Sabtu 11 Februari 2012 Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Kalteng adalah skenario kotor, dengan fakta-fakta bahwa tempat aksi tepat di Landasan Tjilik Riwut Palangkaraya Kalteng yang mestinya Zona Steril.
Peserta aksi membawa Senjata tajam, sejenis tombak dan pedang, aktifitas di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Kalteng terganggu hingga 2,5 Jam.
Delegasi FPI akhirnya terusir, yang mestinya Penerbangan di Palangkaraya dialihkan ke Banjarmasin.Tidak ada upaya membubarkan unjuk rasa walaupun menurut UU dilarang.Tidak ada tindakan hukum bagi pembawa senjata tajam dan Pengrusakan.
Kapolda Kalteng membiarkan upaya anarkisme pengunjuk rasa yang mengancam jiwa penumpang pesawat terbang.
Dengan bukti-bukti yang sangat jelas dan terang benderang bahwa ada perencanaan pembunuhan terhadap pimpinan FPI di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyampaikaan sikap kepada Presiden
agar mengevaluasi jajarannya kembali khususnya pejabat yang terkait masalah Polkam, Intelijen dan Penyelenggara Daerah karena persoalan SARA dan Gangguan Kamtibmas cenderung meningkat dan tidak terantisipasi.
Memberikan hak warganya sepenuhnya baik dalam berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat tanpa harus mengorbankan dan membubarkan Ormas tertentu.
Sedang untuk Kepada Kapolri, elemen masyarakat Solo mendesak untuk mengubah pendekatan dari pembiaran masalah yang berpotensi berubah menjadi Konflik Sara dengan pendekatan yang cepat, tepat dan lebih Humanis.
Mengganti Kapolda Kalteng dengan Kapolda yang Profesional dan Independen.
Memproses Laporan dari FPI terkait dugaan keterlibatan langsung atau tidak langsung Gurbernur Kalteng Teras Narang dan Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Zacky dalam Insiden di Bandara ini.
Meminta Kapolri menindak Tegas Pimpinan Pengunjuk Rasa yang telah melakukan tindak pidana Pecobaan Pembunuhan, Membawa Senjata Tajam dan lainnya.
Bahwa Kejadian unjuk rasa di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Kalteng justru semakin memperburuk Citra Polri dimata masyarakat nasional maupun internasional.
Surat pernyataan dikeluarkan 16 Februari dintadatangani ketuanya Edi Lukito dan Drs. Yusuf Suparno sebagai sekretaris. (Inas).
Sumber: arrahmah.com
2 Responses to “Rencana Pembunuhan Tokoh FPI Sulut Solidaritas Muslim Surakarta”
FPI Menyedihkan. Tanpa data yg benar. Buruk muka cermin di belah. Kedok agama menjadi bringas & tanpa logika. Orang lain selalu salah. FPI suci bersih.
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah
FPI Menyedihkan. Tanpa data yg benar. Buruk muka cermin di belah. Kedok agama menjadi bringas & tanpa logika. Orang lain selalu salah. FPI suci bersih.
Berjuanglah terus FPI, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar memang pahit..tapi insya Allah akan manis kelak..