JAKARTA_DAKTACOM: Badan Kehormatan (BK) DPR memberhentikan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Sanksi ini diberikan karena Wa Ode melanggar kode etik dewan dengan menyebut pimpinan DPR sebagai penjahat anggaran.
“Terhadap pelanggaran kode etik itu telah diputuskan BK yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi. Tetapi sampai sekarang ini, Wa Ode masih jadi anggota dewan,” kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Menurut Siswono, berdasarkan pemeriksaan Wa Ode dan pemanggilan sejumlah saksi, Wa Ode tidak dapat menyertakan bukti atas ucapannya mengenai praktik kotor pembahasan anggaran yang diduga melibatkan pimpinan DPR.
“Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Karena dia tidak bisa menyatakan bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran,” jelas politikus Golkar ini.
Laporan ini merupakan buntut dari testimoni Wa Ode dalam program dialog Mata Najwa edisi “Mafia Angka”. Dalam tayangan Selasa, 24 Mei 2012, Wa Ode bercerita tentang praktik kotor pembahasan anggaran di DPR.
Saat itu, presenter Metro TV, Najwa Shihab mengajukan pertanyaan mengenai orang yang paling bertanggung jawab terhadap mafia anggaran. “Dari ketiga orang, pimpinan DPR, pimpinan Badan Anggaran dan Menteri Keuangan, siapa yang ‘penjahat’? kata Najwa. Wa Ode pun langsung menjawab lugas. “Tiga-tiganya,” ujarnya.
Tak terima dengan sebutan ini, Ketua DPR Marzuki Alie langsung melaporkan Wa Ode ke BK DPR. Wa Ode disebut melakukan fitnah karena melecehkan pimpinan DPR. Menurut Siswono, sanksi pemberhentian Wa Ode sebagai anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. “Sudah langsung berlaku ketika diputuskan,” ujarnya.(Oke Zone/Inas).
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah