TANGERANG – Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang, Banten, menutup pintu terhadap pedagang yang hendak menjual minuman keras karena adanya larangan berupa Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005.
“Tidak ada tempat di daerah ini bila ada pedagang yang membuka usaha menjual minuman keras, karena terus dirazia berdasarkan Perda,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang H Harry Mulya Zein, Senin (8/3) malam.
Menurut dia, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggelar operasi untuk menertibkan penjualan minuman keras pada 13 kecamatan dan 104 kelurahan.
Bahkan razia penertiban itu digelar setiap pekan agar pedagang merasa jera dan tidak mau lagi menjual minuman dengan kadar alkohol tinggi tersebut.
Pernyataan Harry Mulya Zein itu terkait beberapa pekan lalu sejumlah pedagang minuman keras terkena razia penertiban sehingga ribuan botol disita untuk dimusnahkan.
Namun salah seorang pedagang itu meminta agar Pemkot Tangerang memulangkan botol berisi minuman keras itu dengan alasan bahwa mereka berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Walau begitu, aparat Satpol PP memusnahkan minuman keras itu dengan cara menggiling menggunakan alat berat yang dilakukan dihadapan tokoh masyarakat dan terbuka untuk umum.
Dia mengatakan bahwa larangan penjualan minuman keras di wilayah ini sudah merupakan harga mati dan tidak dapat ditawar lagi karena telah ada Perda yang telah disyahkan DPRD setempat.
Demikian pula tindakan lainnya juga berlaku terhadap kegiatan prostitusi di daerah ini karena ada Perda No.8 tahun 2005 tentang larangan berbuat asusila.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Pemkot Tangerang, Mulyanto mengatakan, memang sudah banyak pedagang yang insyaf, mereka tidak lagi mau berjualan minuman keras karena sering tertangkap.
Dalam catatan petugas Satpol PP, katanya, ada belasan pedagang yang sudah beralih menjual minuman ringan untuk mencari nafkah karena berapa kali warung mereka digeledah maka tidak ditemukan botol minuman keras.
Mulyanto berharap agar pedagang hanya menjual minuman ringan saja dan jangan menyelipkan minuman beralkohol karena terus menerus dilakukan operasi penertiban. (Ant/mediaindonesia)
2 Responses to “Tangerang Tutup Pintu bagi Perdagangan Miras”
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah
ini suatu sikap orang yang ber akal
Salah satu sumber kekacauan dan amoralitas adalah minuman memabukkan yang mengandung alkohol. Basmi terus sampai ke pabriknya!!!!