JAKARTA -- Kepala Subdit Pembinaan Syariah Dan Hisab Rukyat Ditjen Bimas Islam Departemen Agama, Muhyidin, menyatakan rata-rata kesalahan masjid atau mushola dalam menentukan arah kiblat karena pengukuran menggunakan kompas.
“Itu muncul dari hasil survei yang sudah kita lakukan,” ungkap Muhyidin saat ditemui okezone di ruang kerjanya di Gedung Depag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2010).
Dia menambahkan awalnya banyak pengaduan dari masyarakat ke Depag. Kemudian pihaknya membentuk sebuah tim dan melakukan survei. Hasilnya cukup mengejutkan, hampir 100 persen masjid yang salah kiblat diukur menggunakan kompas. “Hampir 100 persen kiblat tidak tepat karena pada saat mengukur hanya menggunakan kompas,” jelas Muhyidin.
Jarum kompas, jelas Muhyidin, menunjukkan arah utara-selatan dan barat-timur. Namun ternyata tidak demikian karena jarum kompas itu pindah-pindah sendiri karena tertarik oleh magnet yang berada di dalam pilar-pilar masjid. Umumnya, penentuan arah kiblat baru dilakukan setelah pondasi dan tiang penyangga masjid dibangun.
Masjid-masjid sekarang menggunakan pilar-pilar yang di dalamnnya terdapat besi. Meski sudah dilapis semen, tapi efeknya ada untuk kompas,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya tidak pernah bosan menginformasikan kepada takmir masjid untuk mengukur kembali arah kiblat. Dia mengimbau bagi masyarakat yang akan membangun masjid atau mushola, terlebih dulu mengukur kiblat sebelum membangun pondasi atau tiang.
“Bagi yang sudah membangun dan mau mengkur ulang bisa mengajukan surat ke Depag pusat atau Kanwil. Posesnya cepat dan gratis,” tandas Muhyidin.
Dia menjelaskan untuk mengukur kiblat yang tepat ada alatnya, yaitu teodolit. Alat ini juga digunakan para ilmuwan dalam menetukan arah. “Depag pusat dan punya alat ini,” pungkasnya. (Okezone.com)
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah