Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus PT Bank Century menemukan adanya kejanggalan dibalik pelunasan produk discretionary fund, sejenis reksa dana yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas.
Pelunasan produk milik Boedi Sampoerna (BS) senilai Rp 137,5 miliar dilakukan melalui rekayasa keuangan oleh manajemen lama Bank Century sehingga merugikan bank yang telah diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan ini.
Hasil audit investigasi setebal 500-an halaman itu menyebutkan BS semula membeli produk discretionary fund yang diterbitkan oleh Antaboga dalam empat bilyet yang totalnya berjumlah Rp 137 miliar pada periode Maret dan April 2008 dengan tingkat bunga 12 persen dan jangka waktu tiga bulan.
Produk itu jatuh tempo pada 26 Juni dan 8 Juli 2008. Namun, diperpanjang 3 bulan sehingga jatuh tempo pada 26 September dan 8 Oktober 2008.
Untuk melunasi produk yang jatuh tempo pada 26 September 2008, Century membayar melalui transfer dari rekening PT Central Sinar Rejeki (SCR) milik Robert Tantular ke rekening antar unit. Selanjutnya, Century cabang Kertajaya, Surabaya menerbitkan deposito atas nama BS.
Hal yang sama dilakukan untuk produk yang jatuh waktu pada 8 Oktober 2008 melalui transfer dari rekening PT Petrobas Indonesia (PI) milik Robert Tantular.
Petrobas adalah debitor Century yang mendapatkan fasilitas L/C tidak wajar dari Century. Sedangkan, Central Sinar Rejeki adalah perusahaan terkait milik Robert yang mendapatkan kredit Rp 30 miliar dari Century untuk melunasi discretionary fund milik BS tersebut.
Jadi, menurut BPK, dapat dinyatakan deposito BS berasal dari rekening perusahaan yang terkait dengan Robert di Century. Akibatnya, Century memiliki kewajiban pembayaran deposito kepada BS atau terjadi pengalihan kewajiban Antaboga kepada Century. “Padahal, kewajiban itu seharusnya ditanggung oleh Antaboga.”
Mengingat dana Petrobas dan Central Sinar Rejeki berasal dari transaksi tidak wajar dan merupakan perusahaan terkait Robert, BPK menyimpulkan seharusnya Century melakukan pemblokiran terhadap deposito BS senilai Rp 137 miliar tersebut. Apalagi, rekening PT PI dan PT SCR juga sudah diblokir oleh Mabes Polri karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
“Deposito BS harusnya diblokir sampai kasus pidana pencucian uang diselesaikan secara hukum yang berlaku,” kata BPK.
Menanggapi audit BPK itu, manajemen baru Bank Century (sekarang bank Mutiara) sepakat bahwa sebagian besar dana investor Antaboga digunakan untuk kepentingan pihak terkait. Sebagian pembayaran pencairan investor Antaboga yang jatuh tempo dibayar melalui dana pihak terkait di Century langsung ke rekening investor Antaboga.
“Sumber dananya dari rekayasa transaksi yang merugikan Century,” demikian tanggapan manajemen Century di audit tersebut.
Hal ini telah dilaporkan oleh manajemen baru Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pemegang saham pada 21 April 2009. Direksi Century pada 17 November 2009 telah meminta klarifikasi sumber dana deposito, tetapi belum dijawab oleh BS. (VIVANews.com)
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah