BEKASI_DAKTACOM: Organda kota Bekasi gagal memenuhi janjinya untuk membuat semua sopir angkot berseragam di awal tahun 2012.
Ketua Organisasi Pengusaha Angkotan ( Organda ) kota Bekasi Indera Hermawan, mengkalim saat ini 30 persen sopir angkot di kota Bekasi telah berseragam.
Organda menargetkan ahir Pebruari 2012, sebanyak 70 persen sopir angkot telah berseragam. Diharapkan 4 bulan mendatang semua sopir telah memakai seragam dengan warna hitam berpadu orenge, jelas Indera Hermawan.
Dikatakan, para pengusaha angkot didesak agar segera membuat seragam bagi para sopir selain usaha organda dengan memberikan subsidi secara mencicil. Terutama bagi para sopir yang tidak memiliki biaya.
Indera juga mendesak dinas perhubungan membantu pengawasan diberlakukanya aturan sopir angkot berseragam sehingga pengemudi akan tertib.
Lebih lanjut Indera mengatakan sesuia UU 22/2009 pasal 141 yang berbunyi, “Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, antara lain: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan” katanya.
Lalu dengan junto Kepmen Perhubungan 35/2003 Pasal 20 ayat (62) dan pasal 82 yang didalamnya dijelaskan antara lain, pengemudi harus berseragam, menggunakan kartu pengenal pengemudi (KPP), dan Kartu Pengenal Anggota (KPA)). Jika tidak, maka akan dikenakan hukuman tilang, atau jika tidak memiliki surat-surat, termasuk ijin trayek dan lainnya, maka mobil tersebut disita.(Bayu Samudra/Inas).
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah