BEKASI_DAKTACOM: Sedikitnya 300 personil polisi dikerahkan untuk mengantisipasi kemacetan akibat perayaan cap gomeh di Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan AKP Sayuti, Kanit Lantas Polresta kota Bekasi disela sela acara Cap Gomeh yang dipusatkan di Jl. Mayor Oking Bekasi Timur, Senin (6/2/12).
Sayuti mengatakan, polres kota Bekasi telah menempatkan 300 personilnya untuk mengatur lalu lintas untuk menghindari terjadinya kemacetan lalulintas.
Dijelaskanya kepolisian telah melakukan rekayasa lalulintas dari arah Jl. Mayor Oking -Jl. Juanda, Jl. Perjuangan, Jl. Baru Perjuangan, Jl. kH. Agus salim, kembali ke Jl. Juanda dan Jl. Kenari sampai ke kelenteng.
“Ada 300 personil yang telah kita turunkan,untuk melakukan pengamanan lalulintas disekitar lokasi “kata sayuti.
Sementara bagi pengendara yang melintas di daerah Agussalim di alihkan ke Jl. Pramuka Bekasi selatan.
“Kita himbau kepada masyarakat pengendara untuk memakluli sehinggga semua dapat berjalan lancar”ucapnya.
Acara cap gomeh dilepas Plt. Rahmat Efendi degan berbagai parade budaya seperti reog ponorogo, barongsai,odong odong, pakaian adat betawi, serta berbagai kesenian lain.
“Kita siapkan berbagai jenis budaya untuk memeriahkan penutupan cap gomeh ” kata Roni Hermawan salah satu ketua panitia yang sekaligus ketua komisi B DPRD kota Bekasi.
Menurutnya bentuk Bekasi cerdas sehat dan ihsan di buktikan dengan adanya toleransi yang terlihat dalam perayaan cap gomeh.
Dijumpai di tempat yang sama Plt, Rahmat Efendi mengaku antusias dengan adanya perayan cap gomeh karena di kota Bekasi dihormati semua pemeluk agama dan bebas melakukan ibadah dan kepercayaan masing masing.
“Bentuk penghormatan dan kebebasan beragama sekarang terbukti,semua agama dapat menjalankan keyakinanya di bekasi .asal tidak menyalahi aturan yang ada” pungkasnya.(Bayu Samudra/Inas).
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah