BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah kota Bekasi hari ini berencana melakukan penyegelan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah (gereja ). Penyegelan itu dilakukan setelah Pemkot Kota Bekasi melayangkan 3 kali surat peringatan, namun mereka tetap membandel.
Hal itu dikatakan kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dan lindungan Masyarakat Agus Darma saat ditemui Radio Dakta disela rapat dengan pihak terkait membahas penyegelan rumah tersebut.
Menurut Agus, sejak beberapa bulan lalu banyak warga masyarakat di daerah perumahan Alinda kampung mangseng Bekasi utara mengeluhkan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah sehingga pihaknya langsung melakukan teguran walaupun tidak pernah ditanggapi.
Ditambahkan Agus sekitar 100 orang dari berbagai daerah di kota Bekasi melakukan ibadah di rumah tersebut sehingga melanggar peraturan yang ada di samping banyaknya desakan dari warga untuk menutup tempat tersebut.
Agus mengakui diwilayah kota Bekasi sering terjadi konflik sara disebabkan pelanggaran yang dilakukan agama tertentu sehingga pihaknya bertekat akan menertibkan rumah dan ruko yang menjadi tempat ibadah untuk meminimalisir terjadinya konflik sara di wilayah kota Bekasi.(bayu samudra/Inas).
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah