Setoran Parkir Pusat Perbelanjaan Dikeluhkan APPPI Kota Bekasi
Diposting Pada 03 Feb 2012
Salah Satu Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi (poto Bayu).
BEKASI_DAKTACOM: Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPPI) wilayah Bekasi Raya, Yossi Salaki, mendesak Pemkot Bekasi, menyamakan tarif resteribusi parkir mall wilayah Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Yossi saat ditemui dikantornya mall Bekasi Squer Jl. Ahmad Yani kota Bekasi, Jum’at (3/2/12).
Menurutnya, pajak resteribusi parkir di kota Bekasi paling tinggi di Indonesia,yaitu 25 persen dari pendapatan parkir selama satu bulan. Sementara DKI Jakarta hanya 20 persen dari hasil pendapatan. Sehingga para pengusaha mall merasa keberatan dengan pengenaan target parkir itu.
Ditambahkan Yossi, para pengusaha mall wilayah kota Bekasi sering mengeluhkan tingginya reteribusi yang dibebankan sehingga APPPI kota Bekasi akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik antara dua belah pihak.
Lebih lanjut Yossi mengatakan pada tahun 2010 lalu pajak reteribusi parkir untuk mall yang di Bekasi masih berkisar 15 persen dari penghasilan parkir tetapi sejak tahun 2011 lalu angkanya meningkat signifikan menjadi 25 persen, keluhnya.(Bayu Samudra/Inas).
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah