Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Akan Bahas Pengelolaan Sampah
Diposting Pada 05 Jan 2012
BEKASI_DAKTACOM : Komisi B DPRD Kota Bekasi, siap untuk membantu Pemerintah Kota melakukan pembicaraan khusus dengan Pemerintah Provinsi DKI terkait masalah pembuangan akhir sampah Bantargebang milik Pemerintah DKI.
“Jika diperlukan Komisi B siap membantu koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI, karena persoalan sampah sudah darurat dan demi kepentingan publik”, ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan saat ditemui Daktacom di kantornya.
Menurut Ronny, Komisi B mempunyai akses politik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga Bekasi.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat mendesak Dinas Kebersihan harus segera melakukan koordinasi dan lobi dengan pihak DKI. Rencana pembukaan kembali TPS Sumur Batu yang saat ini telah menggunung dan membahayakan warga, dianggapnya tidak efektif. Kondisi krisis TPS yang terjadi disebabkan adanya perencanaan yang tidak matang Dinas Kebersihan, sehingga Pemerintah Kota dipaksa membayar kompensasi sebesar Rp 19 miliar Rupiah.
Ronny meminta pemerintah harus memiliki alat pengelolaan sampah yang canggih. Seperti Insinerator (alat pembakaran sampah) dan Recycling Center (alat pendaur ulang sampah) sebagai antisipasi agar tidak terjadi lagi penumpukan sampah.
Sementara Plt Walikota, Rahmat Effendi hari ini dijadwalkan rapat dengan Dinas Kebersihan untuk membahas kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI terkait permasalahan pembuangan sampah Bekasi ke TPST Bantargebang. (Bayu Samudra)
2 Responses to “Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Akan Bahas Pengelolaan Sampah”
Seyogyanya,tidak perlu bertele-tele,juga tidak perlu dengan cara yg.terlalu berat,toh sekedar mengatasi sampah aja,mhn.maaf saya bukannya menggurui tetapi memberi masukan bahannya pengalaman saya sudah banyak membantu lingkungan dlm.mengatasi persoalan sampah,sebaiknya dengan cara yg.mudah saja dengan kepastian mesti berhasil,bila berkenan (buka)teknologi pemusnah sampah,cara sederhana namun mesti berhasil(mhn.maaf lagi cara ini TIDAK TDK.TERMASUK LARANGAN PSL.29 BAB.X UU.NO.18 TH.2008,SAYA JUGA TAHU ITU)Saya penemu cara ini terus terang tdk.ingin macem-2,tdk.memproduksi,tidak menjual sekedar membantu bagi yg.memerlukan,catatan hingga saat ini hampir 50 unit tersebar termasuk di wilIbu kota,selain di Banten juga di BEKASI dan semuanya berhasil atasi sampah yg.ada,juga cara ini bisa untuk atasi sampah jumlah sangat banyak(ibaratnya 10 kalinya sampah yg.ada di Bantargebang).Kesimpulan,tangani sendiri saja gak usah datangkan cara dari luar yg.belum tentu bisa berhasil menguras beaya besar.
Teknologi pemusnah sampah asal Mojokerto ini sangat sederhana skali tanpa bhn.bakar apapun dapat dan mampu memusnahkan sampah-2 yg.sama skali tdk.bermanfaat(untuk sampah-2 yg.masih bisa dimanfaatkan kan sdh.di kais pemulung)dan selama ini yg.tidak pernah teratasi itu kan sampah yg.tdk.bermanfaat kan,untuk apa kalo tdk.dimusnahkan biar jadi abu dan abunya sangat bisa dimanfaatkan.Memang banyak pertanyaan tentang tanpa bhn.bakarnya,(disini saya informasikan menggunakan kekuatan,sifat udara,api dan panas,alat yg.saya buat dipadukan dengan sifatnya sehingga dapat memanfaatkan kekuatannya,shg.pembakaran tanpa bhn.bakar apapun bisa memusnahkan sampah-2 meskipun basah/busuk yg.tdk.dapat di atasi cara lain)Trima kasih dan salam dari Mojokerto.
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah
Seyogyanya,tidak perlu bertele-tele,juga tidak perlu dengan cara yg.terlalu berat,toh sekedar mengatasi sampah aja,mhn.maaf saya bukannya menggurui tetapi memberi masukan bahannya pengalaman saya sudah banyak membantu lingkungan dlm.mengatasi persoalan sampah,sebaiknya dengan cara yg.mudah saja dengan kepastian mesti berhasil,bila berkenan (buka)teknologi pemusnah sampah,cara sederhana namun mesti berhasil(mhn.maaf lagi cara ini TIDAK TDK.TERMASUK LARANGAN PSL.29 BAB.X UU.NO.18 TH.2008,SAYA JUGA TAHU ITU)Saya penemu cara ini terus terang tdk.ingin macem-2,tdk.memproduksi,tidak menjual sekedar membantu bagi yg.memerlukan,catatan hingga saat ini hampir 50 unit tersebar termasuk di wilIbu kota,selain di Banten juga di BEKASI dan semuanya berhasil atasi sampah yg.ada,juga cara ini bisa untuk atasi sampah jumlah sangat banyak(ibaratnya 10 kalinya sampah yg.ada di Bantargebang).Kesimpulan,tangani sendiri saja gak usah datangkan cara dari luar yg.belum tentu bisa berhasil menguras beaya besar.
Teknologi pemusnah sampah asal Mojokerto ini sangat sederhana skali tanpa bhn.bakar apapun dapat dan mampu memusnahkan sampah-2 yg.sama skali tdk.bermanfaat(untuk sampah-2 yg.masih bisa dimanfaatkan kan sdh.di kais pemulung)dan selama ini yg.tidak pernah teratasi itu kan sampah yg.tdk.bermanfaat kan,untuk apa kalo tdk.dimusnahkan biar jadi abu dan abunya sangat bisa dimanfaatkan.Memang banyak pertanyaan tentang tanpa bhn.bakarnya,(disini saya informasikan menggunakan kekuatan,sifat udara,api dan panas,alat yg.saya buat dipadukan dengan sifatnya sehingga dapat memanfaatkan kekuatannya,shg.pembakaran tanpa bhn.bakar apapun bisa memusnahkan sampah-2 meskipun basah/busuk yg.tdk.dapat di atasi cara lain)Trima kasih dan salam dari Mojokerto.