JAKARTA – Bak cendawan, perbankan syariah berkembang pesat di pelataran industri perbankan nasional. Namun sayang, cendawan tersebut terancam layu menyusul kewajiban perpajakan yang terus membuntutinya.
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melansir sederetan perusahaan penunggak pajak. Di antaranya PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Tbk dan PT Bank Bukopin Tbk yang dinyatakan tersangkut utang ‘tunggakan pajak’ atas transaksi murabahah di unit usaha syariahnya.
Bersama beberapa perusahaan lain, baik swasta maupun pelat merah, keduanya dinyatakan belum menunaikan kewajiban perpajakannya. Tidak diungkap dengan jelas, berapa nilai tunggakan pajak masing-masing bank tersebut.
Direktur Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI Achmad Baiquni mengungkapkan, nilai piutang pajak sekurangnya mencapai Rp128,2 miliar dari transaksi jual beli (murabah) yang dilakukan unit usaha syariahnya.
Rinciannya, pajak murabahah Rp108 miliar dan sanksi administrasi dari Ditjen Pajak senilai Rp20 miliar. Baiquni menuturkan, kemungkinan dugaan tunggakan piutang pajak ini berasal dari tahun kerja 2007. Saat itu, pihaknya melaporkan kelebihan bayar pajak yang dilakukannnya. Alih-alih mendapat tanggapan, justru pihaknya diselidiki atas kasus tunggakan kewajiban pajak murabahah.
Pihaknya, jelas dia, tidak merasa memiliki piutang pajak seperti dinyatakan Ditjen Pajak. Terlebih berdasar berdasar jenisnya, murabahah merupakan salah satu bentuk produk perbankan yang kebetulan ditawarkan di bank-bank atau unit usaha syariah. Sedang secara umum, setiap produk bank tidak dikenakan pajak.
”Kami tidak mau membayar pajak murabahah karena memang produk murabhahah tidak dikenakan pajak.Tiba-tiba keluar pernyataan kami menunggak pajak. Ini sama sekali tidak benar,” ujar dia.
Bila Ditjen Pajak masih keukeuh menerapkan kewajiban pajak atas transaksi murabahahnya secara surut sejak akhir 2009 hingga awal 2006, sambung Baiquni, maka total piutang pajak yang harus ditanggung sekurangnya mencapai Rp393 miliar.
Bila bersikeras itu tetap harus dibayarkan, jelas jadi hal kontradiktif bagi pengembangan industri perbankan syariah mengingat pihaknya tahun ini berencana memisahkan unit syariah dengan modal awal sebesar Rp1 triliun. ”Jika Rp393 miliar hanya untuk bayar pajak, bagaimana kami bisa berkembang,” keluhnya.
Bahkan bila harus membayar piutang pajak 2007 saja, sambungnya, pihaknya bisa terancam bangkrut. Sebab piutang pajaknya lebih tinggi sebesar Rp128,2 miliar dibanding laba bersih yang diperoleh Rp19 miliar. ”BNI Syariah bisa langsung bangkrut,” sambungnya.
Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ahmad Riawan Amin mengatakan, dasar kebijakan pemerintah menerapkan kewajiban perpajakan atas transaksi murabahah juga sudah keliru. Sebab menurutnya, murabahah lazimnya merupakan produk bank.
Dan, produk bank sama sekali tidak dijadikan objek pajak. ”Murabahah itu produk bank. Di mana produk bank itu tidak ada yang kena pajak,” tandasnya.
Sejatinya, jelas dia, kebijakan perpajakan juga sudah disepakati tidak menyentuh murabahah setelah kemudian dikuatkan dalam revisi UU PPN dan PPn BM. Ini terutama telah disepakati pada saat Direktorat Jenderal Pajak dipimpin Mar’ie Muhammad dan Darmin Nasution.
”Pada zaman Marie Muhammad sebagai Dirjen Pajak, Bank Muamalat pernah mendapat sertifikat kalau produk murabahah tidak dikenai pajak. Begitu juga ketika Pak Darmin menjabat, dia berkata produk murabahah tidak akan dikenai pajak. Kenapa saat ini kok jadi ramai lagi. Saya menagih janji pemerintah ini, kenapa sekarang berubah,” tegas Riawan.
Bila kebijakan kewajiban perpajakan tersebut tetap dipaksakan, Riawan kuatir akan berdampak buruk bagi perkembangan industri perbankan syariah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, perbankan syariah akan mengalami kerugian besar, yakni membuat keuntungan mereka terpangkas sekurangnya 50 persen.
Hingga saat ini, tutur Riawan, total pembiayaan bank syariah mencapai Rp60 triliun. Dari jumlah tersebut sekira tujuh persen merupakan pembiayaan murabahah. Jika produk murabahah dikenai pajak 10 persen, bank syariah sekurangnya harus membayar pajak Rp3 triliun. Padahal total modal perbankan syariah saat ini hanya Rp3,8 triliun.
Dalam jangka panjang, jelasnya, ketentuan ini juga berpotensi membuat pengembangan industri perbankan syariah domestik jadi tersendat. Ini tentunya akan membuat Indonesia yang diharap menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah regional global, makin jauh tertinggal dibanding negara-negara lain seperti Malaysia.
”Ada sesuatu yang tidak sinkron di sisi lain ingin mengembangkan syariah, tetapi di sisi lain pajaknya malah mematikan bank syariah,” katanya.
Sependapat dengan pelaku dan asosiasi bank syariah, Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya E Siregar juga mengaku heran dengan sikap Ditjen Pajak yang masih memasukkan transaksi jual beli syariah sebagai objek pajak. ”UU-nya sudah keluar dan dihapuskan. Mestinya tidak berlaku surut, sehingga yang sudah terjadi mengikuti aturan baru dan tidak perlu ditarik pajak lagi,” ujarnya.
Sayang, meski demikian, otoritas perbankan ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa bila Ditjen Pajak masih terus menagih pada bank-bank tersebut. Sebab itu merupakan kewenangan Ditjen Pajak. (okezone.com)
Radio Dakta 107 FM adalah radio dialog informasi yang berkomitmen memberikan pencerahan dan mencerdaskan umat. Dalam kiprahnya selama 17 tahun mempunyai populasi pendegar sebanyak 1,9 juta orang* mayoritas berusia produktif dengan pengeluaran perbulan rata-rata lebih dari satu juta rupiah